banner 728x250
HUKUM  

GAM PALAS GERUDUK KEJATISU LAPORKAN 7 KEPALA DESA KABUPATEN PADANG LAWAS

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | MEDAN – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (GAM PALAS) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke 8 kalinya.

Dalam aksi yang ke 8 ini, Sadar Daulay selaku kordinator aksi menegaskan bahwasanya hari ini mereka akan memberikan bukti dan resmi melaporkan 7 kepala Desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas, adapun kepala desa itu adalah : Kepala Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kepala Desa Bahal Batu, Kepala Desa Padang Garugur, Kepala Desa Gunung Baringin, Kecamatan Barumun Tengah, Kepala Desa Tarsihoda-hoda, Kepala Desa Tobing Jae, Kepala Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.

Click following link

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023

“Harapan kami setelah kami membuat laporan ini, pihak KEJATI Sumatera Utara agar lebih serius menangani permasalahan ini, jangan hanya memberikan kami janji-janji saja, karena kami sudah muak dengan janji-janji”, ungkapnya.

Sadar Daulay juga menyampaikan sudah berapa kasus yang di bawa ke KEJATI, namun satupun tidak ada yang tuntas. Ia sangat mengharapkan kinerja dari KEJATI Sumatra Utara, apalagi sudah membuat laporan.

“Maka berkas kami tolong berikan ke kasi pidsus, dan jangan dibidangi oleh intelijen lagi, karena ini sudah berbentuk laporan, Kami meminta laporan yang kami berikan ini jangan di limpahkan ke Kejari Padang Lawas, karena kami yakin Kejati lebih propesional untuk menangani permasalahan ini”, tutupnya.

(Eko Saputra)