Home » Artikel » Pendidikan (Pengertian, Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Jenis Pendidikan)

Pendidikan (Pengertian, Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Jenis Pendidikan)

Pirnas.com 01 Sep 2020

PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan.

Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”.

Jadi, secara singkat pengertian pendidikan adalah suatu proses pembelajaran kepada peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap sesuatu dan membuatnya menjadi seorang manusia yang kritis dalam berpikir.

Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.

Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri para peserta didik upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup.

Kerja Ki Hajar Dewantara (1962:14) menjelaskan bahwa “Pendidikan umumnya berarti upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti ( kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak; dalam pengertian Taman Siswa tidak boleh dipisah-pisahkan bagian-bagian itu, agar supaya kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunianya “.

Beliau lebih lanjut mejelaskan bahwa pendidikan harus mengtamakan aspek-aspek berikut:

  1. Segala alat, usaha dan cara pedidikan harus sesuai dengan kodratnya keadaan
  2. Kodratnya keadaan itu tersimpan dalam adat-istiadat setiap rakyat, yang oleh karenanya bergolong-golong merupakan kesatuan dengan sifat prikehidupan sendiri-sendiri, sifat-sifat mana terjadi dari bercampurnya semua usaha dan daya upaya untuk mencapai hidup tertib damai.
  3. Adat istiadat, sebagai sifat peri kehidupan atau sifat percampuran usaha dan daya upaya akan hidup tertib damai itu tiada terluput dari pengaruh zaman dan tempat.; oleh karena itu tidak tetap senantiasa berubah.
  4. Akan mengetahui garis-hidup yang tetap dari sesuatu bangsa perlulah kita mempelajari zaman yang telah lalu
  5. Pengaruh baru diperoleh karena bercampurgaulnya bangsa yang satu dengan yang lain,percampuran mana sekarang ini mudah sekali terjadi disebabkan adanya hubungan modern. Haruslah waspada dalam memilih mana yang baik untuk menambah kemuliaan hidup kita dan mana yang akan merugikan. Itulah diantara pikiran- pikiran beliau yang sangat sarat dengan nilai.

Tujuan pendidikan juga disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:

1. UU No. 2 Tahun 1985

Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.

2. UU. No. 20 Tahun 2003

Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3. MPRS No. 2 Tahun 1960

Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.

Secara umum, tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri para peserta didik. Dengan pertumbuhan kecerdasan dan potensi diri maka setiap anak bisa memiliki ilmu pengetahuan, kreativitas, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang baik, mandiri, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab.

Fungsi Pendidikan

Secara umum, fungsi pendidikan adalah sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya mengembangkan kemampuan, membentuk watak, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha manusia melestarikan hidupnya.

Menurut David Popenoe, fungsi pendidikan adalah:

  • Untuk mentransfer atau pemindahan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
  • Memilih dan mendidik manusia tentang peranan sosial.
  • Memastikan terjadinya integrasi sosial di masyarakat.
  • Lembaga pendidikan mengajarkan corak kepribadian.
  • Menjadi sumber-sumber inovasi sosial di masyarakat.

Sedangkan menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan dan kaitannya dengan fungsi pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan setiap anggota masyarakat agar dapat mencari nafkah sendiri.
  • Membangun mengembangkan minat dan bakat seseorang demi kepuasan pribadi dan kepentingan masyarakat umum.
  • Membantu melestarikan kebudayaan yang ada di masyarakat.
  • Menanamkan keterampilan yang dibutuhkan dalam keikutsertaan dalam demokrasi.

Jenis-Jenis Pendidikan

Ada tiga jenis pendidikan di Indonesia, yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Informal.

1. Pendidikan Formal

Pendidikan formal adalah Pendidikan yang memiliki jenjang dan terstruktur, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan sekolah dasar (SD), pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), pendidikan sekolah menengah atas (SMA), dan pendidikan tinggi (Universitas).

Berikut ini adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan formal :

  • Taman Kanak-kanak (TK)
  • Raudatul Athfal (RA)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Perguruan Tinggi
  • Akademi
  • Politeknik
  • Sekolah Tinggi
  • Institut
  • Universitas

2. Pendidikan Non Formal

Pendidikan non formal adalah Pendidikan di luar pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Jenis pendidikan ini bisa disetarakan dengan hasil program pendidikan formal melalui proses penilaian dari pihak yang berwenang.

Berikut ini adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan non formal:

  • Kelompok bermain (KB)
  • Taman penitipan anak (TPA)
  • Lembaga kursus
  • Sanggar
  • Lembaga pelatihan
  • Kelompok belajar
  • Pusat kegiatan belajar masyarakat
  • Majelis taklim

3. Pendidikan Informal

Pendidikan informal adalah Pendidikan yang berasal dari lingkungan dan keluarga dimana peserta didiknya dapat belajar secara mandiri.

Beberapa yang termasuk di dalam pendidikan informal adalah;

  • Agama
  • Budi pekerti
  • Etika
  • Sopan santun
  • Moral
  • Sosialisasi

Penulis Oleh : Ketua DPP LSM PKRN – JONPITER SIAHAAN

1 Komentar

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked*

    *

    *

    Berita Terkait
    Kapolda Resmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon

    Harsusilawati

    16 Jul 2024

    Post Views: 21 PIRNAS.COM | MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan meresmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024). Peresmian diawali dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, dihadiri oleh sejumlah PJU Polda, Forkopimda Kota Tomohon, personel Polres Tomohon dan Bhayangkari. Kapolres Tomohon AKBP Lerry …

    Ari Wibowo, SH. Akhirnya Menyelesaikan Studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

    Ades

    11 Jul 2024

    Post Views: 48 Pirnas.com | Medan – Ditengah kesibukanya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ari Wibowo, SH akhirnya menyelesaikan studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Dalam hal tersebut ujian tesis dilakukan via zoom di kantor fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ari Wibowo, SH dicecar banyak pertanyaan oleh …

    Melahirkan Sosok Seperti Jendral Sutanto Yang Ia Lakukan Saat Ini Membutuhkan Pemimpin Seperti Dia AKBP Eko Hartanto Sik MH

    Harsusilawati

    25 Jun 2024

    Post Views: 94 Pirnas.com | Medan – AKBP Eko Hartanto Sik.MH merupakan Sosok Seperti Jendral Sutanto Masih banyak anggota polri memiliki jiwa tegas dan dalam melaksanakan Tugasnya Sebagai Mantan Kasat Lantas Asahan Di Tahun 2000 ini Masi beliau Berpangkat AKP yang berdinas di polres kabupaten Asahan semua tindakan tindakan dan Rawat apa pun melalui Selesaikan …

    Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang

    Pirnas.com

    29 Mar 2023

    Post Views: 168 Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang Oleh : Dr. Supardi, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Als. Rd Mahmud Sirnadirasa بِسْمِِ اللِِّٰ الرَّحْمٰنِِ الرَّحِيْمِِ وَالصَّلََةِ وَالسَّلََ مِ عَلَى محَمَّ دِ وَاٰلِهِِ مَعَِ التَّسْلِيْمِِ وَبِهِِ نَسْتَعِيْ نِ فِى تَحْصِيْلِِ الْعِنَايَةِِ الْعَآمَّةِِ وَالْهِدَايَةِِ التَّآمَّةِ، آمِيْنَِ يَا رَبَِّ الْعَالَمِيْنَِ Bismillãhirrahmãnirrahîm Was …

    Hati Nurani dan Humanitas, Keadialan Substantif Penegakan Hukum Kejaksaan

    Pirnas.com

    27 Feb 2023

    Post Views: 316 PIRNAS.COM | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan danya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik kepada keadilan hukum substantif.Pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan …

    Cara Cara Cek Nama Penerima BLT BBM 2022

    Pirnas.com

    07 Sep 2022

    Post Views: 624 Cara Cek Nama Penerima BLT BBM 2022 – BLT BBM dibagikan secara langsung oleh Kemensos kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima mulai 1 September 2022. Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM. Besaran dana yang disalurkan pemerintah untuk program BLT BBM …

    Kategori Terpopuler