Home » Berita » Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan 13 Apr 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya.

Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang mengedepankan denda administratif, penerapan di lapangan dinilai disalahartikan menjadi “celah pembiaran” bagi bandar besar. Masyarakat kini menagih langkah nyata “Operasi Gempur” untuk menghentikan kerugian negara yang terus membengkak.

Bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Labuhanbatu ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Bea Cukai maupun kepolisian setempat. Jika pembiaran ini terus berlanjut, selain kerugian negara yang semakin membengkak, iklim usaha rokok legal yang taat pajak pun dipastikan akan terganggu.

Padahal Operasi Gempur (Gempur Rokok Ilegal) dan Operasi Gurita telah dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan operasi penindakan terpadu untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok.

Operasi ini bersifat kolaboratif dan melibatkan berbagai instansi, baik internal DJBC maupun eksternal, antara lain:

1. Instansi Internal Bea Cukai (DJBC)

2. Instansi Eksternal (Sinergi Penegak Hukum & Pemda) melibatkan:

BAIS TNI, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan di tingkat daerah.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Memberikan dukungan pengamanan dan penyidikan.

TNI (Kodim/Babinsa): Mendukung pengawasan lapangan.

Kejaksaan: Terlibat dalam proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas terkait (Perdagangan, Perindustrian) untuk pengawasan pasar.

3. Pihak Ketiga & Swasta;

Perusahaan Jasa Titipan (PJT)/Ekspedisi: Bea Cukai bekerja sama dengan PJT (kurir) untuk mengawasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur paket, operasi ini gencar menindak peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya, baik di pasar tradisional, toko, maupun pengiriman melalui marketplace.

Peredaran rokok ilegal di Labuhanbatu jelas melanggar Pasal 54 dan 56 UU Cukai, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai. Meski UU HPP memungkinkan sanksi denda 3 kali lipat sebagai ultimum remedium, aparat diharapkan bertindak tegas untuk memberantas peredaran ilegal ini.

Perdebatan yang panjang terkait peredaran rokok ilegal ini di tengah publik, ada pro dan kontra namun kajian rokok harga murah tanpa sumbangsih ke APBN, rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia menciptakan dilema ekonomi yang serius.

Ketika rokok ilegal yang harganya murah dan tanpa pita cukai menguasai pasar, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang signifikan, sementara industri rokok legal tertekan. Mengingat cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang lebih dari Rp200 triliun ke APBN (atau lebih dari 90% penerimaan cukai nasional), penurunan pemasukan ini memiliki dampak sistemik.

Menurut lembaga Center for Market Education (CME), “rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong dari dana tersebut,” tulis mereka, dikutip Minggu , 12 April 2026.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari APH Labuhanbatu. Apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah rokok ilegal tetap akan menjadi “bisnis empuk” yang dibiarkan tumbuh subur di bawah hidung aparat?       (H3N79T)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu

Hidayat Chan

12 Jul 2026

Post Views: 61 LABURA,PIRNAS.COM—Komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menggerebek sebuah rumah di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari. Kapolsek Kualuh Hulu, …

Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 52 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 55 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir, Gerebek Lokasi Yang Diduga Jadi Sarang Sabu

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 72 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hilir menggelar patroli sekaligus Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (6/7/2026) malam. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 342 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 262 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kategori Terpopuler