Home » Berita » Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan 13 Apr 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya.

Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang mengedepankan denda administratif, penerapan di lapangan dinilai disalahartikan menjadi “celah pembiaran” bagi bandar besar. Masyarakat kini menagih langkah nyata “Operasi Gempur” untuk menghentikan kerugian negara yang terus membengkak.

Bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Labuhanbatu ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Bea Cukai maupun kepolisian setempat. Jika pembiaran ini terus berlanjut, selain kerugian negara yang semakin membengkak, iklim usaha rokok legal yang taat pajak pun dipastikan akan terganggu.

Padahal Operasi Gempur (Gempur Rokok Ilegal) dan Operasi Gurita telah dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan operasi penindakan terpadu untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok.

Operasi ini bersifat kolaboratif dan melibatkan berbagai instansi, baik internal DJBC maupun eksternal, antara lain:

1. Instansi Internal Bea Cukai (DJBC)

2. Instansi Eksternal (Sinergi Penegak Hukum & Pemda) melibatkan:

BAIS TNI, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan di tingkat daerah.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Memberikan dukungan pengamanan dan penyidikan.

TNI (Kodim/Babinsa): Mendukung pengawasan lapangan.

Kejaksaan: Terlibat dalam proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas terkait (Perdagangan, Perindustrian) untuk pengawasan pasar.

3. Pihak Ketiga & Swasta;

Perusahaan Jasa Titipan (PJT)/Ekspedisi: Bea Cukai bekerja sama dengan PJT (kurir) untuk mengawasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur paket, operasi ini gencar menindak peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya, baik di pasar tradisional, toko, maupun pengiriman melalui marketplace.

Peredaran rokok ilegal di Labuhanbatu jelas melanggar Pasal 54 dan 56 UU Cukai, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai. Meski UU HPP memungkinkan sanksi denda 3 kali lipat sebagai ultimum remedium, aparat diharapkan bertindak tegas untuk memberantas peredaran ilegal ini.

Perdebatan yang panjang terkait peredaran rokok ilegal ini di tengah publik, ada pro dan kontra namun kajian rokok harga murah tanpa sumbangsih ke APBN, rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia menciptakan dilema ekonomi yang serius.

Ketika rokok ilegal yang harganya murah dan tanpa pita cukai menguasai pasar, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang signifikan, sementara industri rokok legal tertekan. Mengingat cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang lebih dari Rp200 triliun ke APBN (atau lebih dari 90% penerimaan cukai nasional), penurunan pemasukan ini memiliki dampak sistemik.

Menurut lembaga Center for Market Education (CME), “rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong dari dana tersebut,” tulis mereka, dikutip Minggu , 12 April 2026.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari APH Labuhanbatu. Apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah rokok ilegal tetap akan menjadi “bisnis empuk” yang dibiarkan tumbuh subur di bawah hidung aparat?       (H3N79T)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut Grebek Sarang Sabu

Hidayat Chan

14 Okt 2026

Post Views: 56 LABURA,PIRNAS.COM —Aparat kepolisian menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah cakrok yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, bersama personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kegiatan …

Grand Opening Toko Pupuk Mandiri Tani di Cikampak, Hadirkan Pilihan Kebutuhan Pupuk bagi Petani

admin 2

13 Okt 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU SELATAN — Toko Pupuk Mandiri Tani resmi menggelar Grand Opening pada Selasa, 13 Oktober 2026, berlokasi di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Pembukaan toko ini menjadi langkah baru dalam menghadirkan sarana penyediaan pupuk bagi masyarakat, khususnya para petani yang berada di wilayah Kecamatan Torgamba dan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 48 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 99 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Berondolan Sawit Berujung Luka Tembak, Oknum Polisi di Perkebunan Milano Labuhanbatu Jadi Sorotan Warga

admin 2

11 Okt 2026

Post Views: 432 Labuhanbatu~Pirnas com. Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum personel kepolisian kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial RA, warga Desa Cabang Dua, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga ditembak oknum polisi di areal perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate, Jumat (9/10/2026) siang. Korban …

Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 301 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kategori Terpopuler