Home » Berita » Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan 13 Apr 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya.

Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang mengedepankan denda administratif, penerapan di lapangan dinilai disalahartikan menjadi “celah pembiaran” bagi bandar besar. Masyarakat kini menagih langkah nyata “Operasi Gempur” untuk menghentikan kerugian negara yang terus membengkak.

Bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Labuhanbatu ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Bea Cukai maupun kepolisian setempat. Jika pembiaran ini terus berlanjut, selain kerugian negara yang semakin membengkak, iklim usaha rokok legal yang taat pajak pun dipastikan akan terganggu.

Padahal Operasi Gempur (Gempur Rokok Ilegal) dan Operasi Gurita telah dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan operasi penindakan terpadu untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok.

Operasi ini bersifat kolaboratif dan melibatkan berbagai instansi, baik internal DJBC maupun eksternal, antara lain:

1. Instansi Internal Bea Cukai (DJBC)

2. Instansi Eksternal (Sinergi Penegak Hukum & Pemda) melibatkan:

BAIS TNI, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan di tingkat daerah.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Memberikan dukungan pengamanan dan penyidikan.

TNI (Kodim/Babinsa): Mendukung pengawasan lapangan.

Kejaksaan: Terlibat dalam proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas terkait (Perdagangan, Perindustrian) untuk pengawasan pasar.

3. Pihak Ketiga & Swasta;

Perusahaan Jasa Titipan (PJT)/Ekspedisi: Bea Cukai bekerja sama dengan PJT (kurir) untuk mengawasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur paket, operasi ini gencar menindak peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya, baik di pasar tradisional, toko, maupun pengiriman melalui marketplace.

Peredaran rokok ilegal di Labuhanbatu jelas melanggar Pasal 54 dan 56 UU Cukai, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai. Meski UU HPP memungkinkan sanksi denda 3 kali lipat sebagai ultimum remedium, aparat diharapkan bertindak tegas untuk memberantas peredaran ilegal ini.

Perdebatan yang panjang terkait peredaran rokok ilegal ini di tengah publik, ada pro dan kontra namun kajian rokok harga murah tanpa sumbangsih ke APBN, rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia menciptakan dilema ekonomi yang serius.

Ketika rokok ilegal yang harganya murah dan tanpa pita cukai menguasai pasar, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang signifikan, sementara industri rokok legal tertekan. Mengingat cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang lebih dari Rp200 triliun ke APBN (atau lebih dari 90% penerimaan cukai nasional), penurunan pemasukan ini memiliki dampak sistemik.

Menurut lembaga Center for Market Education (CME), “rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong dari dana tersebut,” tulis mereka, dikutip Minggu , 12 April 2026.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari APH Labuhanbatu. Apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah rokok ilegal tetap akan menjadi “bisnis empuk” yang dibiarkan tumbuh subur di bawah hidung aparat?       (H3N79T)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kurang dari Satu Jam, Polsek Torgamba Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Maut Remaja 17 Tahun di Aek Batu

admin 2

14 Mei 2026

Post Views: 7 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com — Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang berujung maut terjadi di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/5/2026) petang. Seorang remaja bernama Wahyudi Kurniawan (17) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang sebelah kiri. Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 …

Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 7 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Selatan, 20 Paket Diamankan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP alias Uli (34) diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan. Rabu (13/05/2026) Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga …

Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Kapolres Labuhanbatu Kunjungi Polsek Bilah Hilir, Tekankan Polisi Humanis dan Berintegritas

admin 2

09 Mei 2026

Post Views: 19 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Bilah Hilir, Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tersebut dimulai sejak pagi hari dan berlangsung dalam suasana aman serta penuh keakraban. Dalam …

Polsek Torgamba Ringkus Tiga Ninja Sawit di Aek Torop, Penadah Diburu

admin 2

09 Mei 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu Selatan, Harian – Komitmen pemberantasan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terus dilakukan jajaran Polsek Torgamba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. …

Kategori Terpopuler