- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar
- BeritaPolsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan
- ArtikelTeluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga
- BeritaLBH ASRI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Material Proyek di Labuhanbatu Selatan, KPK dan BPK Diminta Turun
- BeritaSabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar
- BeritaPolsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau
- BeritaPolsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba
- BeritaPOLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK
- BeritaCEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

WOW WOW WOW, SANGAT LUAR BIASA SPBU UKUI 2 (DUA) 14-283-691, KANGKANGI UU MIGAS DAN PERTAMINA
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – SPBU di Ukui 2 (dua) jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan yang mana diduga telah menyalahi aturan sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat dengan cara menjual jenis BBM Premium subsidi ke ratusan jerigen yang mana per jerigenya dikenakan biaya isi atau deo 10 ribu.
Atas aduan masyarakat, Khairul Anam selaku Komite Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara pada saat turun ke SPBU tersebut, Rabu (8/4/2020) Sekira Pukul 23.00 WIB, menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum SPBU ini, diduga bermain menjual BBM jenis Premiun dengan cara mengisi ke ratusan jerigen.
“Saya heran, ada apa di balik semua ini. Kenapa dari pihak instansi terkait dan penegak hukum diam saja dan tutup mata, padahal ini sudah menyangkut pidana”, ujarnya.
Khairul Anam meminta kepada pihak Pertamina agar menindak tegas pihak SPBU Ukui 2 tersebut agar dicabut izinnya dan oknum yang bermain agar diproses secara hukum.
“Sesuai UU Pertamina atau UU Migas, SPBU Ukui 2 ini harus di tindak”, ucapnya.
Pemerintah dan PT. Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi peraturan peresiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum
untuk di jual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Ukui 2 (dua) Kabupaten Pelalawan masih melayani pembelian menggunakan jerigen dengan jumlah banyak.
“Terkait dengan pengisian BBM jenis Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen, jelas melanggar peraturan yang sudah di tetapkan dan harus menjaga keselamat bersama”, tambahnya.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan Peresiden nomor 15 tahun 2012
tentang harga jual eceran dan penguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali laranggan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik Industry Home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
“SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691 telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik, bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara dan api”, ujarnya.
“Memang sangat luar biasa SPBU Ukui 2 (dua), tidak mengindahkan undang undang (UU)
Migas dan Pertamina, malah setiap malamnya mereka tetap melayani pengisian
Jerigen seakan-akan sudah kebal dengan hukum”, tambahnya.
Manager SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691, Danil saat hendak dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
(arhp)
Hidayat Chan
05 Agu 2026
Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …
Hidayat Chan
19 Jul 2026
Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …
Hidayat Chan
17 Jul 2026
Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.