Home » Hukum » Polsek Simpang Pematang Tangkap Pelaku Curat Handphone

Polsek Simpang Pematang Tangkap Pelaku Curat Handphone

Pirnas.com 11 Okt 2019

MESUJI, PIRNAS | Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang amankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Curat Handphone Oppo A3S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu(9/10/19) Pukul 21:30 Wib

Atas dasar surat laporan polisi, LP/B-733/X/2019/LPG/REA MSJ/SEK SP PEMATANG, 071019.

Pelaku tindak pidana curat Hp beinisial SN (32), pekerjaan swasta, Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, sedangkan korban Rensi Meliansah (36) dan para saksi-saksi yaitu Siti Nurhasanah (33) serta Maimunah(68), Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kata Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani.

Kronologis kejadian pada hari Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 18:30 Wib, diduga telah terjadi Tindak Pidana Curat dirumah korban Rensi Meliansyah di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, tutur Kompol Yanto Dani.

“Pelaku datang bersama kakak korban, kemudian kakak korban masuk kedalam kamar ibu korban, sedangkan istri korban pergi ke dapur membuatkan minum, pada saat istri korban membuatkan minum di dapur, pelaku diruang tamu melihat anak korban dan karena merasa takut anak korban masuk kedalam kamar”, jelas kompol Yanto Dani.

“Setelah korban selesai sholat maghrib, langsung ngobrol dengan kakak korban, sedangkan pelaku SN berada diluar dan tergesa-gesa mengajak kakak korban pulang. Setelah kakak korban serta pelaku pulang, korban mencari HP jenis OPPO A3S warna merah yang diletakkan diatas aquarium sudah tidak ada lagi, berikut STNK R2 jenis honda beat warna putih BE 4104 LE yang disimpan dibelakang HP”, pungkas Kompol Yanto Dani.

“Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil CP no hp korban, masih ada diseputar SPBU Sp 4 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Selanjutnya unit reskrim Polsek Simpang Pematang langsung lidik”, ujar Kompol Yanto Dani.

“Pada Hari Rabu 09 Oktober 2019 sekira jam 21:30 Wib, pelaku dapat diamankan di kontrakan saudara Iwan berikut Barang Bukti (BB) yaitu HP jenis OPP0 A3S warna merah dan pelaku dibawa ke-Polsek Simpang Pematang untuk sidik lanjut”, lanjut Kompol Yanto Dani.

“Pelaku SN Residivis kasus 351 KUHP dan menjalani hukuman di LP Menggala pada Tahun 2016 dan Tersangka SN adalah DPO dalam Kasus penggelapan R2 pada Tahun 2016 bersama tersangka Roni yang sudah diponis di Pengadilan Negri Menggala, tempat kejadian perkara di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji”, jelasnya Kompol Yanto Dani. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler