- BeritaResepsi HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Bupati Maya Tekankan Kolaborasi
- BeritaBupati Maya Terima Anugerah Kemitraan Strategis dari DPC PJS Labuhanbatu
- BeritaPolsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, Diduga Miliki 21 Paket Sabu di Perkebunan Sawit
- BeritaPolsek Torgamba Amankan Pria di Pangarungan, Sita Sabu 5,9 Gram dan Sejumlah Peralatan
- BeritaHUT ke-81, Pemkab Labuhanbatu Beri Kejutan ke Enam Panti Asuhan
- BeritaGerebek Sarang Narkoba di Padangbulan Rantauprapat, Tiga Pemuda Diringkus
- BeritaGerak Cepat GERMAS TOBA Polres Labusel Bekuk Pengedar Sabu di Kotapinang
- BeritaDiduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar
- BeritaDiwarnai Aksi Penghalangan Warga, Polres Paluta Gerebek Sarang Narkoba di Pasar Gunung Tua

Majelis Hakim PN Rantauprapat Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Warga Kelurahan Kotapinang, R H Hasibuan alias Amat menjadi makelar dan penadah barang curian, yang dibeli dengan cara barter narkoba sabu dengan pencurinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dipimpin Khanozaro Waruhu, SH, MH dengan Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, SH dan Rifai, SH merasa heran dan terkejut mendengarkan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas perkara nomor 648/Pid.B/2020/PN Rap. Pasalnya, JPU tidak menerapkan dalam dakwaannya tentang Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas transaksi pembelian hasil curian (penadahan,red) menggunakan 1 paket Narkotika seharga Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dan uang Rp. 240.000 (Duaratus empat pukuh ribu rupiah), Rabu (19/08/2020).
Ketua Majelis Hakim merasa heran dan langsung bertanya pada JPU setelah selesai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,
“kenapa jaksa tidak mendakwakan terdakwa penadah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tanya Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa R H alias Amat Tato yang didakwa pidana penadahan karena membeli barang curian berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 helm LTD warna hijau, dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut seharga Rp. 340.000 dengan menggunakan uang Rp. 240.000,- dan 1 paket sabu seharga Rp. 100.000. JPU beralasan tidak menerapkan Undang-Undang Narkotika karena tidak dapat menemukan barang buktinya.
“Siap salah Tidak (didakwa) Majelis. Karena kami tidak menemukan barang bukti, namun kami sudah membuat P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi,red),” kata Surung Aritonang didampingi Kasipidum Simon Sihombing menjawab pertanyaan Khanozaro Waruhu. dengan menyebutkan seharusnya tidak dibuat dalam dakwaan.
Menerima jawaban yang dianggap mengeles tersebut, Khanozaro menjelaskan kembali dengan menyarankan seharusnya tidak dituangkan dalam dakwaan perkara. Hal tersebut menunjukan kejanggalan menurut Majelis Hakim yang dipimpinnya.
Menurut Khanozaro, merujuk pada pedoman dakwaan oleh Kejaksaan Agung, ada 2 parameternya. Menurutnya, dalam hal JPU menuliskan dakwaan hanya 2 konsekunsinya, JPU harus membuktikan dan memasukannya dalam surat dakwaan ke persidangan.
“Pertama, apa yang dibuat dalam surat dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan. Kedua, apa yang dibuktikan dalam persidangan harus ditemukan dalam dakwaan, hanya itu. Dan itu Kejaksaan Agung yang menerbitkan. Ketika Jaksa menuliskan ini (dakwaan,red), maka hanya dua gendangnya, pertama Jaksa harus membuktikan dan jika sudah dibuktikan seyogyanya Narkotika itu harus didakwakan, bukan karena barang bukti tidak ditemukan,” kata Khanozaro.
Masih kurang puas dengan penjelasan tersebut, Khanozaro memberikan contoh kasus pencurian yang mangarah pada perkara penadahan terdakwa yang dihadapannya. Dia mempersoalkan, barang curian sudah dijual dan hasilnya sudah habis digunakan oleh pencuri, seyogyanya pencuri didakwa ke persidangan atau tidak.
“Contohnya sekarang kasus pencurian, itu barang sudah dijualnya, sudah habis hasil dimakannya, apakah tidak boleh didakwakan mencuri? Boleh. Makanya saya aneh membaca surat dakwaan ini,” sebut Khanozaro menunjukan sikap menemukan kejanggalan mulai dari pemberkasan sampai terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Surung Aritonang membacakan dakwaan perkara penadahan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. Disebutkan Ahmad Karim Hasibuan alias Karim bersama Ibrahim Yusup Siregar alias Bolang alias Usup mendatangi terdakwa Rahmad Hidayat Hasibuan alias Amat Tato dan menjualkan barang berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 buah helm LTD warna hijau dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut yang sebelumnya diperoleh dari rumah HERIYANTO tanpa seijin HERYANTO.
Lalu terdakwa menerima barang tersebut untuk dibelinya seharga Rp. 340.000 (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian uang sebesar Rp. 240.000,- (Duaratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 paket sahu seharga Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
Terdakwa mengetahui barang tersebut bukan milik kedua orang dimaksud, melainkan milik seorang anggota Polisi bernama Heriyanto hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1,4 juta.
Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH AsRI) Samsuten Ritonga, SH, MH diminta tanggapannya juga menunjukan sikap menemukan kejanggalan. Dia menyoroti penerapan jenis dakwaan oleh JPU menggunakan dakwaan tunggal.
“Menurut saya bahwa JPU kurang hati-hati. Semestinya, JPU menggunakan dakwaan komulatif atau alternatif, yang seolah-olah menjadi tanda kutif JPU dengan pihak oknum penyidik kepolisian kepada terdakwa, sebagai mana pasal 480 KUHP. Sedangkan dugaan kepemilikan menjadi alat tukar narkoba jenis sabu yang dituangkan dalam Dakwaan terdakwa tidak disidik oleh Kepolisian serta jadi petunjuk bagi jaksa”, katanya saat dimintai tanggapan usai persidangan.
Dia juga menyebutkan, dakwaan yang hanya menerapkan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, sementara selisih harga jual-beli barang curian yang disepakati sebesar Rp. 100.000 diganti dengan 1 paket sabu.
Hal ini menurutnya seolah-olah kesannya JPU menganggap 1 paket sabu tersebut merupakan alat tukar yang sah, barang jenis sabu ilegal tersebut yang di haramkan oleh negara menjadi dilegalkan.
Jika berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.
Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain komulatif dengan Altetnatif.
“Bahwa kita Dari LBH ASRI akan layangkan surat ke Jaksa Agung terkait dakwaan JPU tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau tidak Dakwakan mereka. Sudah sewajib JAMWAS jemput bola apabila ada kesalahan jaksa yg tidak sesuai prosedur”.
ucap Samsuten Ritonga.
(RP)
Hidayat Chan
16 Okt 2026
Post Views: 211 Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas …
Hidayat Chan
10 Okt 2026
Post Views: 323 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …
Hidayat Chan
08 Okt 2026
Post Views: 152 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …
Hidayat Chan
01 Okt 2026
Post Views: 384 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …
Hidayat Chan
26 Sep 2026
Post Views: 316 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …
Hidayat Chan
05 Agu 2026
Post Views: 638 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.