- BeritaKapolsek Torgamba Rangkul Insan Pers dan Perusahaan, Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama
- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al ikhlas Ujung Bandar
- BeritaMasyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha 1447 H
- BeritaMTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu
- BeritaPolres Labuhanbatu Gempur THM, Pengedar Sabu dan Happy Five inisial SMAS Diciduk di Komplek DL Sitorus
- BeritaSEORANG KURIR NARKOBA PEMBAWA 1 KG SABU DITANGKAP TIM GABUNGAN TNI-POLRI DI LABUHANBATU
- BeritaBung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara
- BeritaBupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Majelis Hakim PN Rantauprapat Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Warga Kelurahan Kotapinang, R H Hasibuan alias Amat menjadi makelar dan penadah barang curian, yang dibeli dengan cara barter narkoba sabu dengan pencurinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dipimpin Khanozaro Waruhu, SH, MH dengan Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, SH dan Rifai, SH merasa heran dan terkejut mendengarkan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas perkara nomor 648/Pid.B/2020/PN Rap. Pasalnya, JPU tidak menerapkan dalam dakwaannya tentang Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas transaksi pembelian hasil curian (penadahan,red) menggunakan 1 paket Narkotika seharga Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dan uang Rp. 240.000 (Duaratus empat pukuh ribu rupiah), Rabu (19/08/2020).
Ketua Majelis Hakim merasa heran dan langsung bertanya pada JPU setelah selesai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,
“kenapa jaksa tidak mendakwakan terdakwa penadah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tanya Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa R H alias Amat Tato yang didakwa pidana penadahan karena membeli barang curian berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 helm LTD warna hijau, dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut seharga Rp. 340.000 dengan menggunakan uang Rp. 240.000,- dan 1 paket sabu seharga Rp. 100.000. JPU beralasan tidak menerapkan Undang-Undang Narkotika karena tidak dapat menemukan barang buktinya.
“Siap salah Tidak (didakwa) Majelis. Karena kami tidak menemukan barang bukti, namun kami sudah membuat P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi,red),” kata Surung Aritonang didampingi Kasipidum Simon Sihombing menjawab pertanyaan Khanozaro Waruhu. dengan menyebutkan seharusnya tidak dibuat dalam dakwaan.
Menerima jawaban yang dianggap mengeles tersebut, Khanozaro menjelaskan kembali dengan menyarankan seharusnya tidak dituangkan dalam dakwaan perkara. Hal tersebut menunjukan kejanggalan menurut Majelis Hakim yang dipimpinnya.
Menurut Khanozaro, merujuk pada pedoman dakwaan oleh Kejaksaan Agung, ada 2 parameternya. Menurutnya, dalam hal JPU menuliskan dakwaan hanya 2 konsekunsinya, JPU harus membuktikan dan memasukannya dalam surat dakwaan ke persidangan.
“Pertama, apa yang dibuat dalam surat dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan. Kedua, apa yang dibuktikan dalam persidangan harus ditemukan dalam dakwaan, hanya itu. Dan itu Kejaksaan Agung yang menerbitkan. Ketika Jaksa menuliskan ini (dakwaan,red), maka hanya dua gendangnya, pertama Jaksa harus membuktikan dan jika sudah dibuktikan seyogyanya Narkotika itu harus didakwakan, bukan karena barang bukti tidak ditemukan,” kata Khanozaro.
Masih kurang puas dengan penjelasan tersebut, Khanozaro memberikan contoh kasus pencurian yang mangarah pada perkara penadahan terdakwa yang dihadapannya. Dia mempersoalkan, barang curian sudah dijual dan hasilnya sudah habis digunakan oleh pencuri, seyogyanya pencuri didakwa ke persidangan atau tidak.
“Contohnya sekarang kasus pencurian, itu barang sudah dijualnya, sudah habis hasil dimakannya, apakah tidak boleh didakwakan mencuri? Boleh. Makanya saya aneh membaca surat dakwaan ini,” sebut Khanozaro menunjukan sikap menemukan kejanggalan mulai dari pemberkasan sampai terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Surung Aritonang membacakan dakwaan perkara penadahan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. Disebutkan Ahmad Karim Hasibuan alias Karim bersama Ibrahim Yusup Siregar alias Bolang alias Usup mendatangi terdakwa Rahmad Hidayat Hasibuan alias Amat Tato dan menjualkan barang berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 buah helm LTD warna hijau dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut yang sebelumnya diperoleh dari rumah HERIYANTO tanpa seijin HERYANTO.
Lalu terdakwa menerima barang tersebut untuk dibelinya seharga Rp. 340.000 (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian uang sebesar Rp. 240.000,- (Duaratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 paket sahu seharga Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
Terdakwa mengetahui barang tersebut bukan milik kedua orang dimaksud, melainkan milik seorang anggota Polisi bernama Heriyanto hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1,4 juta.
Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH AsRI) Samsuten Ritonga, SH, MH diminta tanggapannya juga menunjukan sikap menemukan kejanggalan. Dia menyoroti penerapan jenis dakwaan oleh JPU menggunakan dakwaan tunggal.
“Menurut saya bahwa JPU kurang hati-hati. Semestinya, JPU menggunakan dakwaan komulatif atau alternatif, yang seolah-olah menjadi tanda kutif JPU dengan pihak oknum penyidik kepolisian kepada terdakwa, sebagai mana pasal 480 KUHP. Sedangkan dugaan kepemilikan menjadi alat tukar narkoba jenis sabu yang dituangkan dalam Dakwaan terdakwa tidak disidik oleh Kepolisian serta jadi petunjuk bagi jaksa”, katanya saat dimintai tanggapan usai persidangan.
Dia juga menyebutkan, dakwaan yang hanya menerapkan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, sementara selisih harga jual-beli barang curian yang disepakati sebesar Rp. 100.000 diganti dengan 1 paket sabu.
Hal ini menurutnya seolah-olah kesannya JPU menganggap 1 paket sabu tersebut merupakan alat tukar yang sah, barang jenis sabu ilegal tersebut yang di haramkan oleh negara menjadi dilegalkan.
Jika berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.
Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain komulatif dengan Altetnatif.
“Bahwa kita Dari LBH ASRI akan layangkan surat ke Jaksa Agung terkait dakwaan JPU tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau tidak Dakwakan mereka. Sudah sewajib JAMWAS jemput bola apabila ada kesalahan jaksa yg tidak sesuai prosedur”.
ucap Samsuten Ritonga.
(RP)
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
Hidayat Chan
17 Mar 2026
Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …
Hidayat Chan
03 Des 2025
Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …
Hidayat Chan
29 Nov 2025
Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.