Home » Hukum » MAHARANI, Berencana Akan Melaporkan Perkaranya Ke Propam POLDA RIAU

MAHARANI, Berencana Akan Melaporkan Perkaranya Ke Propam POLDA RIAU

Pirnas.com 02 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | ROKAN HILIR – Laporan pemukulan yang dialami Maharani kelahiran Tebing Tinggi yang beralamat di Jl. Lancang Kuning RT/RW.001/002 Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah dengan nomor hp. 0822-8360-3324 ternyata belum ada penyelesaian secara nyata.

Menurut Maharani yang dipukul oleh yang berinisial Mak Al Br. Situmorang pada Rabu (1/1/2020) silam, membuat Maharani (korban) melakukan keterangan PERS nya kepada awak media pirnas.com Rabu, 1 April 2020.

Dia menerangkan dirinya telah membuat laporan polisi yang berbunyi surat tanda penerimaan laporan pengaduan dengan nomor : STPL/B/01/1/2020 Sekira Pukul 11.30 WIB, bahwa Maharani mengalami “penganiayaan” yang terjadi di Jl. Jend. Sudirman Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah tepatnya di Pajak Lama (pasar) yang tertuang dalam pasal 351 KUHpidana yang terjadi pada hari selasa Tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 07.00 WIB yang dilakukan oleh Mak Al Br.Situmorang.

“Saya telah melaporkan ke pihak Kepolisan atas penganiayaan kepada saya”, ujarnya.

Dengan bergulirnya laporan pengaduan tersebut keluarlah surat penangkapan terhadap tersangka berinisial mak Al Br.Situmorang yang berbunyi.

Surat perintah penangkapan nomor : SP. KAP /02/1/2020/Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka
Nama : Mak Aldo Br.Situmorang
Umur : 35 Tahun
Jenis kelamin : perempuan
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. Suka Rame Gang Horas Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil.

Namun sampai saat ini belum ditangkap, “Ada apa dengan ini semua”, ucap Maharani.

Maharani merasa bahwa hukum tidak berpihak kepadanya, Dia merasa ada yang tidak beres karena yang melakukan penganiayaan pemukulan terhadap dirinya masih bebas.1

“Saya hanyalah segelintir orang yang tidak punya apa-apa, ini sangat membebani metal saya”, tuturnya.

Sewaktu Maharani bertanya ke pihak Polsek Bagan Sinembah, mereka hanya mengatakan bahwa laporan Maharani belum memenuhi unsur, padahal visum ada, saksi lengkap, mirisnya tanggal 30 maret 2020 Maharani diberikan pihak Polsek Bagan Sinembah melalui Juper (juru periksa) surat sepotong dengan tulisan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

“Jadi kita sangat bingung, untuk itu aku Maharani akan melanjutkan perkara ini ke Propam POLDA RIAU dan menceritakan keluh kesah saya,” Pungkasnya sedih.

Bermodalkan keterangan Maharani, awak media Pirnas.com langsung beranjak menuju Polsek Bagan Sinembah Langsung mengkonfirmasi pihak polsek yang menangani perkara penganiayaan terhadap Maharani.

Juper (juru periksa) polsek bagan sinembah yang menangani perkara Maharani membenarkan bahwa perkara penganiayaan yang dialami Maharani yang dilakukan oleh Mak Aldo Br. Situmorang belum memenuhi unsur.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 255 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 368 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 633 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler