banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

LAGI-LAGI SEORANG WARGA BER INISIAL DG JR GOL NISTAKAN AGAMA ISLAM MASUK BUI

LABURA, pirnas.org & pirnas.com | Salah seorang warga sebut saja DG JR warga Desa Air Hitam, Labura, Sumatera Utara pemilik akun Facebook “gol masuk penjara”, atas perbuatannya yang telah melakukan Penistaan terhadap Agama Islam yang dilakukannya melalui akun facebook yang diketahui pada 13 Oktober beberapa hari yang lalu.

Tidak terima atas perbuatanya itu, karena dianggap telah menistakan Agama Islam dan membuat kegaduhan ditengah tengah masyarakat. Ketua MUI Kecamatan Kualuh Leidong Hidayat Pohan membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhan Batu sesuai dengan Nomor: STPLP/485/Yan2.5/X/2019/SPKT RES- LBH pada tanggal 15 Oktober 2019.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Tempat peristiwa perkara terjadi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong. Barang bukti yang diterima oleh Polisi satu unit HP dan empat belas lembar kertas screenshot Postingan dan komentar yang dilontarkan oleh DG JR melalui akun Facebooknya. Adapun yang menjadi Korban ialah Seluruh Umat Islam.

Adapun postingan yang dibuat oleh DG melalui akun facebooknya itu ialah dengan mengatakan bahwa Daging Babi itu Halal bagi Umat islam dan Umat Islam dibolehkan makan daging Babi, selain itu DG JR juga mengatakan bahwa Agama Islam agama Sesat Nabi Muhammad diragukan kenabiannya. Kita membuat laporan ini agar ada efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainhya. Tutur Hidayat pada wartawan pada hari Senin (28/10/2019). di Mapolres Labuhan Batu.

Sewaktu ditanya bagaimana sudah perkembangan laporan pengaduan yang ia laksanakan. Hidayat mengatakan DG
JR sudah dibuat ke lembaga. “tadi kami hendak melihat DG di Sel tahanan Polres Labuhan Batu. Namun sewaktu kami Tanya kepada Bapak Polisi yang bertugas mengatakan bahwa DG sudah dilembaga, kalau mau melihatnya lihat lah di lembaga kata hidayat menirukan bahasa polisi.

Sebelumnya diketahui DG telah menghebohkan Dunia Maya melalui akun facebooknya dengan postingan yang bernada ujaran penistaan terhadap Agama akibat hal itu Masyarakat di Labura Khususnya di Kecamatan Kualuh Leidong bersama sama dengan pihak kepolisian sektor kualuh hilir dan leidong bersama pemerintah Desa air Hitam dan camat Kecamatan Kualuh Leidong mendatangi rumah DG .

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dengan gerakan cepat Tim Polsek Kualuh Leidong membawa DG ke polsek Kualuh Hilir dan Leidong kemudian terus membawanya ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses penyelidikan.

Maruli Tanjung selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia angkat bicara, apa yang dilakukan dan diperbuat oleh DG JR dengan mempost yang tidak sewajarnya hendaknya tidak ditiru dan jangan terulang kembali. Ia berpesan Kepada seluruh rekan rekan khusunya kepada kader JBMI diminta agar lebih bijak bermedia sosial agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Atas hal apa yang diperbuat oleh DG JR ini.

“kita minta kepada pihak aparat penegak hukum supaya mensetimpalkan hukuman sesuai apa yang telah diperbuatnya”, Imbuh Maruli.

Setiap warga masyarakat Indonesia haruslah saling menghargai dan menghomati satu sama lainnya .(Tim)