Home » Hukum » KPAI Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Brimob Menganiaya Anak Di Bawah Umur

KPAI Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Brimob Menganiaya Anak Di Bawah Umur

Pirnas.com 11 Agu 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU UTARA – Terkait kejadian Penganiayaan R (14) warga Desa Bandar Sentosa, Kecamatan Marbau yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Brimob berinisial S, Pada Pada Jumat (7/8/20) lalu di Afdl l Desa Perkebunan Milano, Kec. Marbau.

Kemudian pihak orang tua korban dan masyarakat melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan Lap. Polisi Nomor : LP/1125/Vlll/2020/SPKT RES-LB , Pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020, pukul 12.30 WIB.

Lalu Pada tanggal 10 Agustus 2020, Masayrakat dan orang tua korban penganiayaan telah mendatangi kantor KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) yang berada di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) guna meminta dukungan atas kejadian penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Setiba di kantor KPAI orang tua korban disambut dengan baik oleh Dedi Harahap selaku ketua KPAI. Dan disitu orang tua korban mulai membicarakan pristiwa yang terjadi kepada anaknya inisial R telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh S sebagai brimob, disitu Tim KPAI sangat menyayangkn hal ini kenapa bisa terjadi.

“Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada R, dan KPAI siap mendampingi R untuk proses kasus ini ke polres Labuhanbatu”, ujar Dedi.

Dedi juga menyampaikan, KPAI akan mendatangi ke rumah korban bersama psikolog guna melihat R apakah merasa trauma.

“Kita akan lihat bagaimana kondisi korban setelah kejadian yang dialaminya”, ujranya.

Selaku ketua KPAI, Dedi akan menjumpain pihak Perkebunan PT Milano Marbau agar pristiwa kekerasaan ini tidak akan terulang lagi kepada anak-anak.

“Mengingat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

– Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

– Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f.  perlakuan salah lainnya”, tutupnya.

(suriani)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 205 Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit  MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas …

Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 319 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 152 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 378 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 316 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 637 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Kategori Terpopuler