Home » Hukum » Ketua LSM FPHMT Prov Riau AN, Hina Wartawan Di Labuhanbatu, Akan Dipolisikan

Ketua LSM FPHMT Prov Riau AN, Hina Wartawan Di Labuhanbatu, Akan Dipolisikan

Pirnas.com 27 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Labuhanbatu – Pernyataan salah seorang pria di akun Facebook Harapan AN pada 9 April 2020, menjadi perbincangan warganet. Statementnya dianggap sudah menyakiti pribadi dan atas nama organisasi wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Informasi yang dihimpun semua awak media yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu, yaitu, akun pribadi Facebook Harapan AN, adalah oknum ketua LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Provinsi Riau.

Salah seorang awak media online Rijaldy Joe menjelaskan, statement oknum Ketua LSM Propinsi Riau itu berkomentar di salah satu Grup Facebook lokal Labuhanbatu, yang ketepatan dia share link berita terkait penganiayaan terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan Kepolisian Polsek Bilah Hilir.

“Dan link Media wartaterkini.news, judul pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai Ketua LSM di Bilah Hilir masih bebas berkeliaran dan diteruskan oleh seseorang yang tidak saya kenal akun FB pribadi bernama Wonglio,” beber Rijaldy, Minggu (26/4/2020).

Rijaldy Joe mengaku, akun FB pribadi Harapan AN diduga terlibat dalam proses hukum kasus tersebut. Makanya, dia terkesan marah melihat postingan link berita dari narasumber salah seorang penasehat hukum Jackson Nababan SH, dan pelapor (korban) Penganiayaan Fedrikson Nababan, sesuai dengan laporan Polisi : LP/30/III/2020/SU/Res LB/Sektor Bilah Hilir. di hadapan beberapa wartawan saat melakukan konferensi pers.

Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu Raya, Fahrizal Lubis menegaska, komentar tersebut jelas sudah menyinggung perasaan pribadi dan organisasi Wartawan.

“Seharusnya apabila keberatan dengan adanya pemberitaan wartawan yang sudah diterbitkan di media, baik elektronik, cetak dan online, pihak terkait dapat melakukan hak bantah terhadap isi dari pemberitaan yang dirilis hurnalis,” jelasnya.

Menurut dia, apa yang disajikan dalam berita itu, seorang wartawan sudah menjalankan tugasnya secara prosedural. Di mana, adanya korban, dan aparat kepolisian yang dimintai komentar.

“Dalam waktu dekat ini saya akan berkordinasi dengan sejumlah organisasi wartawan atas statement Harapan AN di media sosial. Menurut pribadi saya, pernyataan itu sudah menghina profesi wartawan. Kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tegas Fahrizal.

Seperti yang diketahui Harapan AN menuliskan komentar yang tak pantas dan melukai hati insan pers di tanah air khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Raya.

“Oknum Wartawan abal2 2kb (kilo beras) gentayangan dan kelaparan di kec. bilah hilir, selalu bikin hoax mencari sesuap nasi, kasihan hidupnya,” tulisnya diakun Facebook AN.

(Mortan)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 264 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 136 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 368 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 634 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler