- LabuselDapur SPPG Tanjung Medan Polres Labusel Gelar Uji Coba Program Makanan Bergizi Gratis
- BeritaBupati Labuhanbatu Teken Komitmen Bersama Penguatan Penetapan Manajemen ASN dengan Gubsu
- BeritaPemkab Labuhanbatu Terima Kunjungan PT Telkom Witel Sumut
- BeritaPemkab Labuhanbatu Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Dengan Semangat Kebersamaan
- Rokan HilirPeringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, PT SIA Gandeng RS Awal Bros Gelar Tes Urine Pastikan Karyawan Bebas Narkoba
- LabuselAhli Waris Kesultanan Kota Pinang Tinjau Aset Peninggalan Kerajaan
- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Tutup Turnamen Voli Antar Kecamatan dengan Meriah
- LabuselWarga Blok Songo Serahkan Dua Ekor Burung Elang ke BKSDA Sumut
- BeritaKTV Blink Terindikasi Edarkan Ekstasi Serta Tidak Patuh Jam Operasional

EDWIN : Aparat Penegak Hukum Diduga Ingin Menegakkan ‘Benang Basah’ Dalam Kasus Penipuan Yang Menimpanya
DUMAI | PIRNAS.COM – Sebagai Pelapor Edwin meminta bantuan dari KPK Tipikor atas kasus penipuan pembelian BBM jenis solar Industri yang telah disidangkan di PN Dumai dinilai janggal
Maka Tim KPK Tipikor mengambil langkah awal mempublikasikan dulu kepada media atas kejanggalan ini.
Sambil menunggu hasil putusan sidang ini, bilamana tidak sesuai dengan permintaan Edwin, TIM KPK Tipikor akan menyurati Kejaksaan Tinggi RI dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan atas penipuan yang dinilai Ediwn seakan akan pihak terlapor kebal hukum.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Lebih jelas lagi dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu :
“Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Dan juga diatur dalam hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu :
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.”
Kejanggalan ini diketahui Edwin setelah kasus tersebut dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan dengan tersangka yang tidak dikenalinya.
Sebelum P21, Edwin menjelaskan bahwa sebagai saksi di persidangan, Darmayanti dan Jonson di hadapan penyidik mengatakan bersedia bertanggung jawab terkait pemesanan BBM tersebut.
“Saya gak mengerti, pada awal mediasi di hadapan Penyidik, Darmayanti dan Jonson mau bertanggung jawab dengan memberi jaminan berupa surat tanah dan mobil,” ujar Edwin, Senin (25/7/2022).
“Masalah ini semakin tak jelas, malah saya disarankan oleh Penyidik untuk mengembalikan jaminan tersebut agar laporan saya bisa diterima, dan karena saya percaya dengan saran penyidik maka saya serahkan jaminan itu di hadapan penyidik,” jelas Edwin.
“Saya sangat sangat kecewa, jelas-jelas jaminan itu diserahkan di hadapan penyidik, malah Darmayanti dan Jonson membuat laporan dan diterima polisi bahwa saya sudah menggelapkan jaminan itu,” katanya.
Menurut EDWIN, Darmayanti harus bertanggung Jawab atas kerugian sebesar Rp. 483.000.000 yang dialaminya.
“Dia pesan minyak sama saya, PO yang saya dapat pun darinya, pembayaran COD atau curah bayar, setelah minyak di antar, lain pula yang bayar, nah sekarang yang jadi terdakwa lain lagi,” ungkap Edwin.
“Sebelumnya, dalam pengurusan pembelian dengan curah bayar itu, tidak ada namanya Jonson dan Taufiq,” tegas Edwin menambahkan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (23/6), ketika ditanya Majelis Hakim keterkaitannya dengan terdakwa Taufik Edwin menyatakan bahwa ia tidak mengenal terdakwa.
Dijelaskan Edwin, yang dilaporkan kala itu adalah saudari Darmayanti.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan 2 orang saksi, yakni Darmayanti dan Jonson, kedua saksi memberikan kesaksian yang saling bertentangan.
Saksi Jonson saat di persidangan menyatakan mengenal Yasril Taufiq (Terdakwa) dan mengatakan bahwa terdakwa melakukan pesanan minyak dengan dirinya.
Setelah itu, saksi Jonson menghubungi Saksi Darmayanti dan menyerahkan PO pemesanan minyak tersebut. Ia menyatakan mendapatkan Fee sebesar Rp200 (Rp100 untuk dirinya dan Rp100 untuk Darmayanti, red). Dan itu akan diberikan oleh Saksi Darmayanti.
Berbeda dengan ke saksian Jonson, Darmayanti malah mengatakan fee yang akan ia terima hanya sebanyak 50 Perak (Rp 50/liter, red) dan itu malah akan didapatkan dari Jonson.
Darmayanti juga memberikan kesaksian bahwa ia sama sekali tidak mengenal terdakwa, ia mengaku hanya mengenal dengan Jonson.
Kejanggalan berikutnya, seluruh kesaksian Jonson yang memberatkan terdakwa, dibenarkan oleh terdakwa tanpa ada satupun sanggahan.
Namun, kesaksian Darmayanti yang tak satupun memberatkan terdakwa, dijawab dengan ‘Tidak tahu’.
Kejanggalan selanjutnya, saksi Darmayanti menyatakan bahwa ia cuma mengantarkan mobil transportasi ke alamat yang diberi oleh saksi Jonson, setelah mobil pertama melakukan pembongkaran, kemudian ia langsung pulang.
Sementara itu, sopir mobil dalam pengantaran BBM pembongkaran ketiga, Yufri Dodi mengatakan dalam komvoi pengantaran ada Darmayanti, yang sudah menunggu di simpang tol Bagan Besar, setelah itu berangkat bersama-sama.
Setelah sampai di lokasi untuk pembongkaran, Ia menunggu dua (2) mobil rekannya yang bongkar dahulu.
Dalam kesaksiannya, Yufri Dodi menyatakan bahwa saksi Darmayanti masih berada di lokasi ketika ia melakukan pembongkaran ketiga, tidak seperti yang dikatakan Darmayanti.
Pasalnya, surat tanda terima diberikan ke saksi Darmayanti dan setelah itu saksi Darmayanti menyerahkan kembali surat jalan yang sudah di stempel ke Yufri Dodi.
Disamping itu, Kepala Cabang PT Patra Andalas Sukses, Yulius yang juga turut menjadi saksi di persidangan dalam kesaksiannya menyatakan juga tidak mengenal dengan terdakwa (Yasril Taufik).
Ia menyatakan tidak mengenal dengan Taufiq, setau dirinya Edwin selaku marketing hanya berurusan dengan Darmayanti dalam transaksi pembelian tersebut.
Ia juga menambahkan PO yang didapatkan dari Saudara Edwin adalah dari Darmayanti.
Di luar persidangan, Yulius yang juga sebagai aktivis Lembaga KPK TIPIKOR menegaskan akan mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya akan usut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Dari beberapa sidang yang telah digelar, Edwin sebagai pelapor berharap kasus ini bisa menemukan titik terang.
“Sesuai dengan laporan kita di awal, yaitu Darmayanti yang berurusan dengan kita, dia yang memesan minyak, seharusnya dia yang bertanggung jawab,” jelasnya .
Edwin, meminta kepada Jaksa dan Majelis Hakim untuk dapat meluruskan permasalahan ini bila mana Jaksa dan hakim Dumai tidak bersedia, maka kami akan melanjutkan (menyurati) kepada pihak hukum yang lebih tinggi lagi.
“Harapan kita, Majelis Hakim mempertimbangkan untuk memberikan putusan yang adil terkait pertanggungjawaban Darmayanti sebagai pemesan,” pungkasnya.
(R. Damanik)
Hidayat Chan
16 Agu 2025
Post Views: 130 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …
Hidayat Chan
06 Agu 2025
Post Views: 170 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …
Hidayat Chan
22 Jul 2025
Post Views: 155 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …
Hidayat Chan
17 Jul 2025
Post Views: 164 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …
Hidayat Chan
16 Jul 2025
Post Views: 129 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Praktik penyulingan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak disebut telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan karyawan SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau …
Redaksi Syahrial
08 Jul 2025
Post Views: 202 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, *TH (38) swasta dan PP (32) IRT * di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.