Home » Hukum » Ketua LSM FPHMT Prov Riau AN, Hina Wartawan Di Labuhanbatu, Akan Dipolisikan

Ketua LSM FPHMT Prov Riau AN, Hina Wartawan Di Labuhanbatu, Akan Dipolisikan

Pirnas.com 27 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Labuhanbatu – Pernyataan salah seorang pria di akun Facebook Harapan AN pada 9 April 2020, menjadi perbincangan warganet. Statementnya dianggap sudah menyakiti pribadi dan atas nama organisasi wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Informasi yang dihimpun semua awak media yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu, yaitu, akun pribadi Facebook Harapan AN, adalah oknum ketua LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Provinsi Riau.

Salah seorang awak media online Rijaldy Joe menjelaskan, statement oknum Ketua LSM Propinsi Riau itu berkomentar di salah satu Grup Facebook lokal Labuhanbatu, yang ketepatan dia share link berita terkait penganiayaan terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan Kepolisian Polsek Bilah Hilir.

“Dan link Media wartaterkini.news, judul pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai Ketua LSM di Bilah Hilir masih bebas berkeliaran dan diteruskan oleh seseorang yang tidak saya kenal akun FB pribadi bernama Wonglio,” beber Rijaldy, Minggu (26/4/2020).

Rijaldy Joe mengaku, akun FB pribadi Harapan AN diduga terlibat dalam proses hukum kasus tersebut. Makanya, dia terkesan marah melihat postingan link berita dari narasumber salah seorang penasehat hukum Jackson Nababan SH, dan pelapor (korban) Penganiayaan Fedrikson Nababan, sesuai dengan laporan Polisi : LP/30/III/2020/SU/Res LB/Sektor Bilah Hilir. di hadapan beberapa wartawan saat melakukan konferensi pers.

Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu Raya, Fahrizal Lubis menegaska, komentar tersebut jelas sudah menyinggung perasaan pribadi dan organisasi Wartawan.

“Seharusnya apabila keberatan dengan adanya pemberitaan wartawan yang sudah diterbitkan di media, baik elektronik, cetak dan online, pihak terkait dapat melakukan hak bantah terhadap isi dari pemberitaan yang dirilis hurnalis,” jelasnya.

Menurut dia, apa yang disajikan dalam berita itu, seorang wartawan sudah menjalankan tugasnya secara prosedural. Di mana, adanya korban, dan aparat kepolisian yang dimintai komentar.

“Dalam waktu dekat ini saya akan berkordinasi dengan sejumlah organisasi wartawan atas statement Harapan AN di media sosial. Menurut pribadi saya, pernyataan itu sudah menghina profesi wartawan. Kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tegas Fahrizal.

Seperti yang diketahui Harapan AN menuliskan komentar yang tak pantas dan melukai hati insan pers di tanah air khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Raya.

“Oknum Wartawan abal2 2kb (kilo beras) gentayangan dan kelaparan di kec. bilah hilir, selalu bikin hoax mencari sesuap nasi, kasihan hidupnya,” tulisnya diakun Facebook AN.

(Mortan)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler