Home » Hukum » Pihak Musim Mas Sebut Nama CV. Cahaya Mitra Tani Sebagai Pengelolah Lahan. Kades Darman, SE : “Perlihatkan dulu Semua Syarat Legalitas Pengelolaannya”

Pihak Musim Mas Sebut Nama CV. Cahaya Mitra Tani Sebagai Pengelolah Lahan. Kades Darman, SE : “Perlihatkan dulu Semua Syarat Legalitas Pengelolaannya”

Pirnas.com 22 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – Permasalahan yang masih menjadi viral saat ini yaitu dugaan pengelolaan lahan kebun sawit tanpa mengantongi izin di luar HGU/IUP oleh PT. Musim Mas selama puluhan tahun seluas 28 hektar serta pemanfaatan lahan untuk pemakaman umum tanpa memiliki izin rekomendasi dari pemerintahan Desa Betung seluas 1,5 Hektar yang terletak di areal estate 2 Musim Mas di pinggir kepungan sialang Tasing RT 02 RW 02 Dusun 2 Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terkuak oleh kades Darman ,SE pada bulan Desember 2019 lalu dan sekarang menjadi masalah ke ranah hukum yang dinilai sebagai dugaan Tindak Pidana yang mana pihak terlapornya adalah PT. Musim Mas.

Pada selasa (21/04/2020) saat awak media mengkonfirmasikan ke wakil Humas Wendi Bahri mengenai pemberitaan sebelumnya melalui panggilan telepon.

Ada hal yang mengejutkan bahwa Wendi Bahri mengatakan, “Pengelolaan tidak ada PT Musim Mas, kan saya tunjukan batasnya kemaren, orang CMT ( CV. Cahaya Mitra Tani) kemaren kan datang tuh, ada dibilang sama kanit, pemeriksanyakan polisi “, Kata wendi.

Selang waktu kemudian awak media menanyakan langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esapati Daili ,SH melalui balasan pesan whatsap mengenai CV. Cahaya Mitra Tani yang di sebutkan oleh Wendi Bahri, “Tanya wendi aja ya, infonya dari dia”, jawab Esapati.

Di tempat terpisah awak media menghubungi Kades Betung Darman, SE mengenai nama CV. Cahaya Mitra Tani yang di sebutkan oleh wakil humas Wendi Bahri bahwa sebagai pihak pengelolah lahan kebun sawit yang mana saat ini di ketahui sedang dalam bermasalah.

Menanggapi hal tersebut Darman menilai bahwa, “Itu upaya pengalihan saja oleh pihak Musim Mas untuk melakukan perubahan atas nama CV. Cahaya Mitra Tani sebagai pihak pengelolah semenjak semuanya ini terbongkar”, kata Darman.

Di lanjutkan oleh Darman, “mulai kapan CV. Cahaya Mitra Tani itu mengelolah lahan kebun sawit tersebut, perlihatkan dulu semua syarat Legalitas pengelolaannya”, pungkas Darman.

“Yang pastinya kita meminta kepada pihak Polsek Pangkalan Kuras senantiasa bekerja secara transparan dan profesional supaya kasus ini bisa terungkap, dan seluruh masyarakat bisa mengetahuinya, karena kita yakin sepenuhnya terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan tugas untuk penegakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini”, tutup Darman.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media berusaha menelusuri keberadaan CV. Cahaya Mitra Tani serta mencari kontak direksinya melalui pihak Musim Mas, namun tidak mendapatkan jawaban.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler