Home » Hukum » PTPN 2 Kebal Hukum. Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

PTPN 2 Kebal Hukum. Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pirnas.com 09 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN – PTPN II (Persero) diduga telah menjual 87,7252 hektar tanah di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2435 K/Pdt/2019 milik 54 warga akan melaporkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PTPN 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumut hingga tembusannya ke Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

“Tanah milik 54 warga itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 sah dan berkekuatan hukum,” ujar Dandie Shamirza SH, didampingi Amelia Syahreni SH, Reminisir Harita SH, dan Giovanni Legintha Perangin-angin SH dari Kantor Advokat Law Firm Dandie S & Partner selaku kuasa hukum 54 warga tersebut kepada wartawan di Taman Setia Budi Indah Medan, Selasa (7/4/2020).

Hari Senin, tanggal 9 September 2019 Keluarlah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:2435 K/Pdt/2019 dengan rapat Majelis Musyawarah Hakim oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H. LL.M. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Didik Trisulistya, S.H., M.H., Panitera Pengganti maka Keluarlah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:2435 K/Pdt/2019. Ditandatangani salinannya oleh Panitera Muda Perdata H. Andi Cakra Alam, S.H., M.H.

Tanah milik 54 warga seluas 87,7252 hektare itu berada didalam 300 hektar tanah yang telah dijual PTPN II kepada Pemprovsu untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center. tanah milik 54 warga itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 telah pernah menjadi perkara sengketa antara 54 warga Suyartono dkk melawan PTPN II dan BPN Kab. Deliserdang di PN Lubuk Pakam dengan Register Nomor 11/Pdt.G/2016/PN-LBP dan telah diputus tanggal 30 Januari 2017.

“Begitu juga perkaranya di tingkat banding dan kasasi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan memenangkan hak tanah kepada warga,” tutur Dandie.

Berdasarkan putusan diatas maka secara sah dan berkekuatan hukum tetap bahwasanya tanah seluas 87,7252 hektar itu milik 54 orang masyarakat. Sementara menurut informasi yang dihimpun Pirnas.com &Pirnas.Org, Medan pembayaran tanah seluas 300 hektare untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center itu seharga Rp152,951 miliar itu telah dilakukan Dispora Provinsi Sumut dan diterima Dirut PTPN II di Kantor BPN Sumut, Senin (6/4/2020).Ketika dikonfirmasi kepada pihak BPN Sumut terkait pelaksanaan pembayaran tersebut melalui telepon tidak mau menjawab.

(Han/Wil)

2 Komentar

  • ATTN: pirnas.com / HOME – PIRNAS SITE SERVICES
    This notification EXPIRES ON: Apr 14, 2020

    We have actually not received a settlement from you.
    We’ve attempted to contact you but were unable to reach you.

    Please Visit: https://bit.ly/3bVpeJg ASAP.

    For info as well as to make a discretionary settlement for solutions.

    04142020163131.

  • Maureen Whitington

    17 April 2020 | 12:47 am

    ATTN: pirnas.com / HOME – PIRNAS WEB SITE SOLUTIONS
    This notice ENDS ON: Apr 16, 2020

    We have actually not obtained a settlement from you.
    We have actually tried to call you however were not able to reach you.

    Please Browse Through: https://bit.ly/2K4yIG2 ASAP.

    For information and to make a discretionary repayment for services.

    04162020204749.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 199 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler