- BeritaSemarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai
- BeritaBerondolan Sawit Berujung Luka Tembak, Oknum Polisi di Perkebunan Milano Labuhanbatu Jadi Sorotan Warga
- BeritaArogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
- BeritaSatresnarkoba Tangkap Pemilik 1,46 Gram Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu
- BeritaTak Beri Ampun! Usai Tangkap 3 Pelaku, Satres Narkoba dan BNNK Bakar Habis Pondok
- BeritaBupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi
- BeritaTutup Gebyar Pendidikan, Bupati Maya: Majukan Labuhanbatu Cerdas
- BeritaKejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

PTPN 2 Kebal Hukum. Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN – PTPN II (Persero) diduga telah menjual 87,7252 hektar tanah di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2435 K/Pdt/2019 milik 54 warga akan melaporkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PTPN 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumut hingga tembusannya ke Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
“Tanah milik 54 warga itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 sah dan berkekuatan hukum,” ujar Dandie Shamirza SH, didampingi Amelia Syahreni SH, Reminisir Harita SH, dan Giovanni Legintha Perangin-angin SH dari Kantor Advokat Law Firm Dandie S & Partner selaku kuasa hukum 54 warga tersebut kepada wartawan di Taman Setia Budi Indah Medan, Selasa (7/4/2020).
Hari Senin, tanggal 9 September 2019 Keluarlah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:2435 K/Pdt/2019 dengan rapat Majelis Musyawarah Hakim oleh I Gusti Agung Sumanatha, S.H,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H. LL.M. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Didik Trisulistya, S.H., M.H., Panitera Pengganti maka Keluarlah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:2435 K/Pdt/2019. Ditandatangani salinannya oleh Panitera Muda Perdata H. Andi Cakra Alam, S.H., M.H.
Tanah milik 54 warga seluas 87,7252 hektare itu berada didalam 300 hektar tanah yang telah dijual PTPN II kepada Pemprovsu untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center. tanah milik 54 warga itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 telah pernah menjadi perkara sengketa antara 54 warga Suyartono dkk melawan PTPN II dan BPN Kab. Deliserdang di PN Lubuk Pakam dengan Register Nomor 11/Pdt.G/2016/PN-LBP dan telah diputus tanggal 30 Januari 2017.
“Begitu juga perkaranya di tingkat banding dan kasasi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan memenangkan hak tanah kepada warga,” tutur Dandie.
Berdasarkan putusan diatas maka secara sah dan berkekuatan hukum tetap bahwasanya tanah seluas 87,7252 hektar itu milik 54 orang masyarakat. Sementara menurut informasi yang dihimpun Pirnas.com &Pirnas.Org, Medan pembayaran tanah seluas 300 hektare untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center itu seharga Rp152,951 miliar itu telah dilakukan Dispora Provinsi Sumut dan diterima Dirut PTPN II di Kantor BPN Sumut, Senin (6/4/2020).Ketika dikonfirmasi kepada pihak BPN Sumut terkait pelaksanaan pembayaran tersebut melalui telepon tidak mau menjawab.
(Han/Wil)
Hidayat Chan
10 Okt 2026
Post Views: 257 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …
Hidayat Chan
08 Okt 2026
Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …
Hidayat Chan
01 Okt 2026
Post Views: 368 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …
Hidayat Chan
26 Sep 2026
Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …
Hidayat Chan
05 Agu 2026
Post Views: 633 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …
Hidayat Chan
19 Jul 2026
Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
2 Komentar
Belle Arteaga>
14 April 2020 | 8:31 pmATTN: pirnas.com / HOME – PIRNAS SITE SERVICES
This notification EXPIRES ON: Apr 14, 2020
We have actually not received a settlement from you.
We’ve attempted to contact you but were unable to reach you.
Please Visit: https://bit.ly/3bVpeJg ASAP.
For info as well as to make a discretionary settlement for solutions.
04142020163131.
Maureen Whitington>
17 April 2020 | 12:47 amATTN: pirnas.com / HOME – PIRNAS WEB SITE SOLUTIONS
This notice ENDS ON: Apr 16, 2020
We have actually not obtained a settlement from you.
We have actually tried to call you however were not able to reach you.
Please Browse Through: https://bit.ly/2K4yIG2 ASAP.
For information and to make a discretionary repayment for services.
04162020204749.