- BeritaArogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
- BeritaSatresnarkoba Tangkap Pemilik 1,46 Gram Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu
- BeritaTak Beri Ampun! Usai Tangkap 3 Pelaku, Satres Narkoba dan BNNK Bakar Habis Pondok
- BeritaBupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi
- BeritaTutup Gebyar Pendidikan, Bupati Maya: Majukan Labuhanbatu Cerdas
- BeritaKejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’
- BeritaDiduga Kembali Geluti Bisnis Sabu, Jaringan Dewa Disinyalir Rambah Jantung Kota Rantauprapat
- BeritaBupati Labuhanbatu Lepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”.
Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB.
Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena dinilai mengebiri kemerdekaan pers dan merampas hak publik untuk mendapatkan informasi.
Peristiwa ini bermula saat wartawan media online inisial AR, yang bersangkutan mendatangi RSUD Rantauprapat untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ia berniat mencari informasi resmi dan meminta konfirmasi mengenai kondisi medis korban yang diduga terkena luka tembak di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Milano, Cabang Dua Estate, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan informasi yang profesional, wartawan tersebut justru langsung dihadang dan dilarang keras oleh oknum satpam yang berjaga.
“Saat saya hendak masuk dan meminta konfirmasi terkait kondisi korban penembakan Panai Tengah, saya langsung dicegat dan dilarang meliput oleh oknum satpam,” ungkap wartawan tersebut dengan kecewa.
Tindakan sewenang-wenang oknum satpam ini diduga kuat menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin hak pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 3).
Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit mengatur sanksi pidana berat bagi siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Meski rumah sakit memiliki SOP internal terkait privasi pasien, tindakan pencegatan total tanpa memberikan jalur komunikasi resmi dinilai sebagai bentuk arogansi sektoral yang tidak proporsional.
Ironisnya, sikap represif di lapangan ini diperparah dengan mentalitas bungkam yang ditunjukkan oleh jajaran manajemen RSUD Rantauprapat.
Pihak redaksi “BerswaraFakta” dilaporkan telah mencoba menghubungi A., yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat unit pelayanan RSUD Rantauprapat, untuk meminta klarifikasi atas tindakan anggotanya.
Sikap bungkam manajemen ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah aksi penghalangan oleh oknum satpam tersebut merupakan inisiatif pribadi yang over-akting, atau justru merupakan kebijakan institusional terstruktur untuk menutupi informasi dari publik?
Kasus penembakan di Panai Tengah merupakan isu pidana serius yang menarik perhatian masyarakat luas. Publik berhak tahu bagaimana kondisi korban dan sejauh mana penanganan yang dilakukan.
Hingga saat ini, dugaan pelanggaran hukum oleh oknum satpam RSUD Rantauprapat ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pihak redaksi menegaskan akan terus mengejar konfirmasi langsung dari Direktur RSUD Rantauprapat dan bagian Humas agar duduk perkara menjadi benderang.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan perintah sistematis untuk menghalangi kemerdekaan pers, pihak media menyatakan tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke Dewan Pers serta melaporkan oknum satpam dan manajemen RSUD Rantauprapat ke aparat penegak hukum.
Laporan : HIDAYAT
Hidayat Chan
10 Okt 2026
Post Views: 35 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial AP alias Toni (43) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Veteran Simpang Monza, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 21.15 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., …
Hidayat Chan
10 Okt 2026
Post Views: 139 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Personel gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek sarang narkoba (GSN) berada di Lingkungan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada, Jumat (09/10) pukul 16.30 WIB. Dari lokasi itu, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas. Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial PHP alias Pitra Hambali Pane (29 Th), …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
08 Okt 2026
Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (08/10/2026). Aksi tegas ini dilakukan merespons keresahan masyarakat dan laporan dari para pemuka serta warga setempat mengenai …
Hidayat Chan
08 Okt 2026
Post Views: 47 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut menjadi momentum untuk menampilkan berbagai kreativitas, inovasi, serta potensi peserta didik dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu Maya dikesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk terus …
Hidayat Chan
08 Okt 2026
Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.