Home » Hukum » MAHARANI, Berencana Akan Melaporkan Perkaranya Ke Propam POLDA RIAU

MAHARANI, Berencana Akan Melaporkan Perkaranya Ke Propam POLDA RIAU

Pirnas.com 02 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | ROKAN HILIR – Laporan pemukulan yang dialami Maharani kelahiran Tebing Tinggi yang beralamat di Jl. Lancang Kuning RT/RW.001/002 Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah dengan nomor hp. 0822-8360-3324 ternyata belum ada penyelesaian secara nyata.

Menurut Maharani yang dipukul oleh yang berinisial Mak Al Br. Situmorang pada Rabu (1/1/2020) silam, membuat Maharani (korban) melakukan keterangan PERS nya kepada awak media pirnas.com Rabu, 1 April 2020.

Dia menerangkan dirinya telah membuat laporan polisi yang berbunyi surat tanda penerimaan laporan pengaduan dengan nomor : STPL/B/01/1/2020 Sekira Pukul 11.30 WIB, bahwa Maharani mengalami “penganiayaan” yang terjadi di Jl. Jend. Sudirman Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah tepatnya di Pajak Lama (pasar) yang tertuang dalam pasal 351 KUHpidana yang terjadi pada hari selasa Tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 07.00 WIB yang dilakukan oleh Mak Al Br.Situmorang.

“Saya telah melaporkan ke pihak Kepolisan atas penganiayaan kepada saya”, ujarnya.

Dengan bergulirnya laporan pengaduan tersebut keluarlah surat penangkapan terhadap tersangka berinisial mak Al Br.Situmorang yang berbunyi.

Surat perintah penangkapan nomor : SP. KAP /02/1/2020/Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka
Nama : Mak Aldo Br.Situmorang
Umur : 35 Tahun
Jenis kelamin : perempuan
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. Suka Rame Gang Horas Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil.

Namun sampai saat ini belum ditangkap, “Ada apa dengan ini semua”, ucap Maharani.

Maharani merasa bahwa hukum tidak berpihak kepadanya, Dia merasa ada yang tidak beres karena yang melakukan penganiayaan pemukulan terhadap dirinya masih bebas.1

“Saya hanyalah segelintir orang yang tidak punya apa-apa, ini sangat membebani metal saya”, tuturnya.

Sewaktu Maharani bertanya ke pihak Polsek Bagan Sinembah, mereka hanya mengatakan bahwa laporan Maharani belum memenuhi unsur, padahal visum ada, saksi lengkap, mirisnya tanggal 30 maret 2020 Maharani diberikan pihak Polsek Bagan Sinembah melalui Juper (juru periksa) surat sepotong dengan tulisan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

“Jadi kita sangat bingung, untuk itu aku Maharani akan melanjutkan perkara ini ke Propam POLDA RIAU dan menceritakan keluh kesah saya,” Pungkasnya sedih.

Bermodalkan keterangan Maharani, awak media Pirnas.com langsung beranjak menuju Polsek Bagan Sinembah Langsung mengkonfirmasi pihak polsek yang menangani perkara penganiayaan terhadap Maharani.

Juper (juru periksa) polsek bagan sinembah yang menangani perkara Maharani membenarkan bahwa perkara penganiayaan yang dialami Maharani yang dilakukan oleh Mak Aldo Br. Situmorang belum memenuhi unsur.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler