Home » Hukum » MASSA DESAK KAPOLDA SUMUT SEGERA TETAPKAN BUPATI LABURA SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DBH, PBB TAHUN 2013-2015

MASSA DESAK KAPOLDA SUMUT SEGERA TETAPKAN BUPATI LABURA SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DBH, PBB TAHUN 2013-2015

Pirnas.com 21 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara. Jl. Sisingamangaraja Km.10,5 Medan. terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam penerimaan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 – 2015. Senin (20/01/2020).

Kordinator Wilayah Henri Sitorus menjelaskan dalam orasinya, Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal penerimaan pembayaran DBH, PBB yang dimulai dari Tahun 2012 – 2016 didasari dengan peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura Khairuddin Syah, SE. Namun keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.

“Dalam penerimaan pembayaran DBH, PBB dari Tahun 2012 – 2016 didasari dari peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Khairuddin Syah, SE yang dinilai keputusan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 Huruf a dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya. Dan Bupati Labura dinilai tidak menggunakan azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara”. Ungkap Henri.

Dimana keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura tersebut terbukti dengan ditetapkannya 3 orang tersangka korupsi DBH, PBB Labura dari Tahun 2013 – 2015 oleh Polda Sumatera Utara, dalam kasus korupsi tersebut keuangan Negara dirugikan Miliaran Rupiah.

Sukri Sholeh selaku Masyarakat Labura penggiat anti korupsi dan sekaligus Sekretaris PW. HIMMAH Sumut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura Tahun 2013 – 2015.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura Tahun 2013 – 2015 yang berdasarkan dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan dengan hasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka”. Ungkap Sukri.

“Selain itu kami meminta Polda Sumut jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka korupsi DBH, PBB Labura Tahun 2013 – 2015, dimana seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut adalah Bupati Labura, karena beliau lah yang membuat peraturan dan kami menduga korupsi tersebut dilakukan setiap tahun untuk memperkaya diri dan kelompoknya”, Tambah Sukri.

Sukri juga menambahkan. Bupati Labura juga telah mengakui mengembalikan uang hampir 2 Miliar tanpa diperintahkan oleh BPK, akan tetapi pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tapi tidak untuk menghapus pidana.

“Untuk itu kami meminta Kapolda Sumut agar menjadikan kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah Inkrach sesuai putusan MA No. 230/PK/PID.Sus/2012 sebagai Yurisprudensi untuk menetapkan tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah”, tambahnya.

Setelah berorasi satu jam lebih, Bid Humas Polda Sumut R.E Samosir mendatangi massa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi dan isi tuntutan statement kepada pimpinan, dan juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus tentang penangan kasus tersebut.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan yang datang ke depan Mapolda ini dalam menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, saya berjanji akan menyampaikan statement dan tuntutan dari rekan-rekan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, selain itu saya juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus sudah sejauh mana penanganan kaus ini”. Ungkap Samosir.

Setelah itu massa yang diwakili oleh Henri Sitorus dan Sukri Sholeh langsung menitipkan Statemen tuntutan kepada R.E Samosir untuk disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, dan langsung meminta No Handphone guna berkoordinasi terkait perkembangan kasus korupsi tersebut.

(Zul Fahmi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 205 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 124 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 363 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 296 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 632 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler