Home » Hukum » MASSA DESAK KAPOLDA SUMUT SEGERA TETAPKAN BUPATI LABURA SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DBH, PBB TAHUN 2013-2015

MASSA DESAK KAPOLDA SUMUT SEGERA TETAPKAN BUPATI LABURA SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DBH, PBB TAHUN 2013-2015

Pirnas.com 21 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara. Jl. Sisingamangaraja Km.10,5 Medan. terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam penerimaan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 – 2015. Senin (20/01/2020).

Kordinator Wilayah Henri Sitorus menjelaskan dalam orasinya, Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal penerimaan pembayaran DBH, PBB yang dimulai dari Tahun 2012 – 2016 didasari dengan peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura Khairuddin Syah, SE. Namun keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.

“Dalam penerimaan pembayaran DBH, PBB dari Tahun 2012 – 2016 didasari dari peraturan/keputusan yang dibuat oleh Bupati Khairuddin Syah, SE yang dinilai keputusan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 Huruf a dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya. Dan Bupati Labura dinilai tidak menggunakan azas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Negara”. Ungkap Henri.

Dimana keputusan yang dibuat oleh Bupati Labura tersebut terbukti dengan ditetapkannya 3 orang tersangka korupsi DBH, PBB Labura dari Tahun 2013 – 2015 oleh Polda Sumatera Utara, dalam kasus korupsi tersebut keuangan Negara dirugikan Miliaran Rupiah.

Sukri Sholeh selaku Masyarakat Labura penggiat anti korupsi dan sekaligus Sekretaris PW. HIMMAH Sumut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura Tahun 2013 – 2015.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si beserta jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura Tahun 2013 – 2015 yang berdasarkan dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan dengan hasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka”. Ungkap Sukri.

“Selain itu kami meminta Polda Sumut jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka korupsi DBH, PBB Labura Tahun 2013 – 2015, dimana seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut adalah Bupati Labura, karena beliau lah yang membuat peraturan dan kami menduga korupsi tersebut dilakukan setiap tahun untuk memperkaya diri dan kelompoknya”, Tambah Sukri.

Sukri juga menambahkan. Bupati Labura juga telah mengakui mengembalikan uang hampir 2 Miliar tanpa diperintahkan oleh BPK, akan tetapi pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tapi tidak untuk menghapus pidana.

“Untuk itu kami meminta Kapolda Sumut agar menjadikan kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah Inkrach sesuai putusan MA No. 230/PK/PID.Sus/2012 sebagai Yurisprudensi untuk menetapkan tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah”, tambahnya.

Setelah berorasi satu jam lebih, Bid Humas Polda Sumut R.E Samosir mendatangi massa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi dan isi tuntutan statement kepada pimpinan, dan juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus tentang penangan kasus tersebut.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan yang datang ke depan Mapolda ini dalam menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, saya berjanji akan menyampaikan statement dan tuntutan dari rekan-rekan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, selain itu saya juga akan mempertanyakan secara langsung kepada Ditreskrimsus sudah sejauh mana penanganan kaus ini”. Ungkap Samosir.

Setelah itu massa yang diwakili oleh Henri Sitorus dan Sukri Sholeh langsung menitipkan Statemen tuntutan kepada R.E Samosir untuk disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, dan langsung meminta No Handphone guna berkoordinasi terkait perkembangan kasus korupsi tersebut.

(Zul Fahmi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 132 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler