Home » Hukum » KAPOLRES BELAWAN DIDUGA MENGABAIKAN INSTRUKSI KAPOLDASU UNTUK BERANTAS JUDI

KAPOLRES BELAWAN DIDUGA MENGABAIKAN INSTRUKSI KAPOLDASU UNTUK BERANTAS JUDI

Pirnas.com 15 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan di duga tidak tersentuh, bahkan semakin merajalela. Seperti pantauan awak media Pirnas dibeberapa tempat, Selasa (14-01-2020).

Diduga pemilik perjudian menyetor sejumlah uang, para oknum tersebut hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan, lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan bahkan ratusan juta rupiah perharinya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, judi yang marak di Medan Utara adalah judi ketangkasan mesin (Tembak Ikan) dan Judi togel (Toto Gelap) tercatat ada beberapa tempat yaitu Jalan R.Sulian depan Jalan Serma Hanafiah/depan Terminal Bandar Deli Belawan (Judi Togel), Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Jalan Marelan Raya Pasar 1, Medan Marelan, Jalan Pasar 1 Rel, Medan Marelan, Jalan Marelan Raya Pasar 3, Griya Marelan Poin, Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan, depan gudang 88 Jalan RPH Lingkungan 7, Kecamatan Medan Deli, Gg Tengah, Lorong Benten, Kecamatan Medan Deli, Simpang Marubung, Medan Labuhan, mabar Pasar 3, gang rela, kelurahan Mabar hilir, pasar 5 marelan kelurahan Terjun, sepertinya kebal hukum.

Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Utara.

Ironisnya lagi, Judi Togel tersebut para pemainnya bukan hanya orang-orang berduit tebal saja, tapi sudah merambah kepada kalangan masyarakat bawah, seperti para buruh pelabuhan, tukang becak dan ojek, bahkan emak-emak serta tak sedikit juga para pelajar dengan harapan mereka kalau nomor yang dipasang bisa keluar akan dapat uang banyak dengan modal pasang yang kecil. Bahkan banyak pasangan suami istri yang bertengkar di rumah karena sang suami pulang kerja tak bawa uang dikarenakan uang hasil kerja seharian itu dihabiskan buat pasang Judi Togel.

Untuk itu warga dan para tokoh masyarakat meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Bahkan Media Pirnas Korwil Medan Utara sudah pernah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan, akan tetapi sudah dua bulan ini tidak merespon surat tersebut dan seolah Kapolres enggan menanggapinya. Dan terkait perjudian yang semangkin marak di wilayah hukumnya tersebut seperti tidak memberikan respon sedikit pun. Seakan-akan Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut mengabaikan instruksi Kapolda Sumut untuk segera memberantas perjudian di wilayah hukumnya.

(Rindu Butar-Butar)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler