Home » Hukum » KAPOLRES BELAWAN DIDUGA MENGABAIKAN INSTRUKSI KAPOLDASU UNTUK BERANTAS JUDI

KAPOLRES BELAWAN DIDUGA MENGABAIKAN INSTRUKSI KAPOLDASU UNTUK BERANTAS JUDI

Pirnas.com 15 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan di duga tidak tersentuh, bahkan semakin merajalela. Seperti pantauan awak media Pirnas dibeberapa tempat, Selasa (14-01-2020).

Diduga pemilik perjudian menyetor sejumlah uang, para oknum tersebut hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan, lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan bahkan ratusan juta rupiah perharinya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, judi yang marak di Medan Utara adalah judi ketangkasan mesin (Tembak Ikan) dan Judi togel (Toto Gelap) tercatat ada beberapa tempat yaitu Jalan R.Sulian depan Jalan Serma Hanafiah/depan Terminal Bandar Deli Belawan (Judi Togel), Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Jalan Marelan Raya Pasar 1, Medan Marelan, Jalan Pasar 1 Rel, Medan Marelan, Jalan Marelan Raya Pasar 3, Griya Marelan Poin, Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan, depan gudang 88 Jalan RPH Lingkungan 7, Kecamatan Medan Deli, Gg Tengah, Lorong Benten, Kecamatan Medan Deli, Simpang Marubung, Medan Labuhan, mabar Pasar 3, gang rela, kelurahan Mabar hilir, pasar 5 marelan kelurahan Terjun, sepertinya kebal hukum.

Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Utara.

Ironisnya lagi, Judi Togel tersebut para pemainnya bukan hanya orang-orang berduit tebal saja, tapi sudah merambah kepada kalangan masyarakat bawah, seperti para buruh pelabuhan, tukang becak dan ojek, bahkan emak-emak serta tak sedikit juga para pelajar dengan harapan mereka kalau nomor yang dipasang bisa keluar akan dapat uang banyak dengan modal pasang yang kecil. Bahkan banyak pasangan suami istri yang bertengkar di rumah karena sang suami pulang kerja tak bawa uang dikarenakan uang hasil kerja seharian itu dihabiskan buat pasang Judi Togel.

Untuk itu warga dan para tokoh masyarakat meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Bahkan Media Pirnas Korwil Medan Utara sudah pernah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan, akan tetapi sudah dua bulan ini tidak merespon surat tersebut dan seolah Kapolres enggan menanggapinya. Dan terkait perjudian yang semangkin marak di wilayah hukumnya tersebut seperti tidak memberikan respon sedikit pun. Seakan-akan Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut mengabaikan instruksi Kapolda Sumut untuk segera memberantas perjudian di wilayah hukumnya.

(Rindu Butar-Butar)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 195 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 121 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 363 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 296 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 632 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler