- BeritaArogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
- BeritaSatresnarkoba Tangkap Pemilik 1,46 Gram Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu
- BeritaTak Beri Ampun! Usai Tangkap 3 Pelaku, Satres Narkoba dan BNNK Bakar Habis Pondok
- BeritaBupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi
- BeritaTutup Gebyar Pendidikan, Bupati Maya: Majukan Labuhanbatu Cerdas
- BeritaKejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’
- BeritaDiduga Kembali Geluti Bisnis Sabu, Jaringan Dewa Disinyalir Rambah Jantung Kota Rantauprapat
- BeritaBupati Labuhanbatu Lepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

BENDUNG SUNGAI, INSTANSI TERKAIT DIAM BERPANGKU TANGAN, PT SERIKAT PUTRA BERTANGAN BAJA
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PANGKALAN KERINCI – Cukup sekian lama Pabrik Kelapa Sawit PT. Serikat Putra (SP) beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan yang berlokasi di Desa Sialang Godang Mekaran dari Desa Tambun nama desa tertua di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kamis (09/01/2020) terlihat aneh, sudah lama sungai di bendung, namun tak satupun yang sanggup memberi sangsi kepada Perusahaan PT. Serikat Putra ini yang sudah lama sekali berdiri dan membendung Dasar Aliran Sungai, yang telah melanggar UU, dengan ketentuan pidana yang terdapat pada UU No. 17, tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
- Pasal 68, Setiap Orang yang dengan sengaja :
a). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
b). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. I5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Dan Pasal 69, Setiap orang yang dengan sengaja :
a). Mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c & b.
b). Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
c). Melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 70, Setiap Orang yang dengan sengaja :
a). Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b). Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
c). Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).
- Pasal 71, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau
b). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pasal 72, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf C;
b). Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
c). Melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d). Melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp.500.0O0.O00,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pasal 73, Setiap Orang yang karena kelalaiannya :
a). Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); atau
b). Menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara Pasal 74 :
1). Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
2). Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa :
a). Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
b). Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau
c). Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73. Tutupnya.
Saat di konfirmasi Kepada pihak PT. Serikat putra melalui WhsatAppnya dengan No 081260516xx, belum ada tangapan dari Menager, sampai saat pemberitaan ini di terbitkan belum ada jawaban hanya terlihat contengan dua saja.
Reporter Arhp/Nt
Hidayat Chan
10 Okt 2026
Post Views: 193 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …
Hidayat Chan
08 Okt 2026
Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …
Hidayat Chan
01 Okt 2026
Post Views: 363 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …
Hidayat Chan
26 Sep 2026
Post Views: 296 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …
Hidayat Chan
05 Agu 2026
Post Views: 632 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …
Hidayat Chan
19 Jul 2026
Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.