- BeritaPolsek Torgamba Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Ratusan Pelajar SMA
- BeritaBisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma
- BeritaAsisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah
- BeritaBupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025
- BeritaBisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Amankan Pengedar Sabu di Perlabian
- BeritaPolsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Narkoba, Bukti Nyata Komitmen Berantas Sabu di Labuhanbatu
- BeritaKesebelasan Polres Labuhanbatu Siap Tempur Piala Polda, 20 Pemain Resmi Dipilih
- BeritaKapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

EDWIN : Aparat Penegak Hukum Diduga Ingin Menegakkan ‘Benang Basah’ Dalam Kasus Penipuan Yang Menimpanya
DUMAI | PIRNAS.COM – Sebagai Pelapor Edwin meminta bantuan dari KPK Tipikor atas kasus penipuan pembelian BBM jenis solar Industri yang telah disidangkan di PN Dumai dinilai janggal
Maka Tim KPK Tipikor mengambil langkah awal mempublikasikan dulu kepada media atas kejanggalan ini.
Sambil menunggu hasil putusan sidang ini, bilamana tidak sesuai dengan permintaan Edwin, TIM KPK Tipikor akan menyurati Kejaksaan Tinggi RI dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan atas penipuan yang dinilai Ediwn seakan akan pihak terlapor kebal hukum.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Lebih jelas lagi dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu :
“Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Dan juga diatur dalam hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu :
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.”
Kejanggalan ini diketahui Edwin setelah kasus tersebut dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan dengan tersangka yang tidak dikenalinya.
Sebelum P21, Edwin menjelaskan bahwa sebagai saksi di persidangan, Darmayanti dan Jonson di hadapan penyidik mengatakan bersedia bertanggung jawab terkait pemesanan BBM tersebut.
“Saya gak mengerti, pada awal mediasi di hadapan Penyidik, Darmayanti dan Jonson mau bertanggung jawab dengan memberi jaminan berupa surat tanah dan mobil,” ujar Edwin, Senin (25/7/2022).
“Masalah ini semakin tak jelas, malah saya disarankan oleh Penyidik untuk mengembalikan jaminan tersebut agar laporan saya bisa diterima, dan karena saya percaya dengan saran penyidik maka saya serahkan jaminan itu di hadapan penyidik,” jelas Edwin.
“Saya sangat sangat kecewa, jelas-jelas jaminan itu diserahkan di hadapan penyidik, malah Darmayanti dan Jonson membuat laporan dan diterima polisi bahwa saya sudah menggelapkan jaminan itu,” katanya.
Menurut EDWIN, Darmayanti harus bertanggung Jawab atas kerugian sebesar Rp. 483.000.000 yang dialaminya.
“Dia pesan minyak sama saya, PO yang saya dapat pun darinya, pembayaran COD atau curah bayar, setelah minyak di antar, lain pula yang bayar, nah sekarang yang jadi terdakwa lain lagi,” ungkap Edwin.
“Sebelumnya, dalam pengurusan pembelian dengan curah bayar itu, tidak ada namanya Jonson dan Taufiq,” tegas Edwin menambahkan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (23/6), ketika ditanya Majelis Hakim keterkaitannya dengan terdakwa Taufik Edwin menyatakan bahwa ia tidak mengenal terdakwa.
Dijelaskan Edwin, yang dilaporkan kala itu adalah saudari Darmayanti.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan 2 orang saksi, yakni Darmayanti dan Jonson, kedua saksi memberikan kesaksian yang saling bertentangan.
Saksi Jonson saat di persidangan menyatakan mengenal Yasril Taufiq (Terdakwa) dan mengatakan bahwa terdakwa melakukan pesanan minyak dengan dirinya.
Setelah itu, saksi Jonson menghubungi Saksi Darmayanti dan menyerahkan PO pemesanan minyak tersebut. Ia menyatakan mendapatkan Fee sebesar Rp200 (Rp100 untuk dirinya dan Rp100 untuk Darmayanti, red). Dan itu akan diberikan oleh Saksi Darmayanti.
Berbeda dengan ke saksian Jonson, Darmayanti malah mengatakan fee yang akan ia terima hanya sebanyak 50 Perak (Rp 50/liter, red) dan itu malah akan didapatkan dari Jonson.
Darmayanti juga memberikan kesaksian bahwa ia sama sekali tidak mengenal terdakwa, ia mengaku hanya mengenal dengan Jonson.
Kejanggalan berikutnya, seluruh kesaksian Jonson yang memberatkan terdakwa, dibenarkan oleh terdakwa tanpa ada satupun sanggahan.
Namun, kesaksian Darmayanti yang tak satupun memberatkan terdakwa, dijawab dengan ‘Tidak tahu’.
Kejanggalan selanjutnya, saksi Darmayanti menyatakan bahwa ia cuma mengantarkan mobil transportasi ke alamat yang diberi oleh saksi Jonson, setelah mobil pertama melakukan pembongkaran, kemudian ia langsung pulang.
Sementara itu, sopir mobil dalam pengantaran BBM pembongkaran ketiga, Yufri Dodi mengatakan dalam komvoi pengantaran ada Darmayanti, yang sudah menunggu di simpang tol Bagan Besar, setelah itu berangkat bersama-sama.
Setelah sampai di lokasi untuk pembongkaran, Ia menunggu dua (2) mobil rekannya yang bongkar dahulu.
Dalam kesaksiannya, Yufri Dodi menyatakan bahwa saksi Darmayanti masih berada di lokasi ketika ia melakukan pembongkaran ketiga, tidak seperti yang dikatakan Darmayanti.
Pasalnya, surat tanda terima diberikan ke saksi Darmayanti dan setelah itu saksi Darmayanti menyerahkan kembali surat jalan yang sudah di stempel ke Yufri Dodi.
Disamping itu, Kepala Cabang PT Patra Andalas Sukses, Yulius yang juga turut menjadi saksi di persidangan dalam kesaksiannya menyatakan juga tidak mengenal dengan terdakwa (Yasril Taufik).
Ia menyatakan tidak mengenal dengan Taufiq, setau dirinya Edwin selaku marketing hanya berurusan dengan Darmayanti dalam transaksi pembelian tersebut.
Ia juga menambahkan PO yang didapatkan dari Saudara Edwin adalah dari Darmayanti.
Di luar persidangan, Yulius yang juga sebagai aktivis Lembaga KPK TIPIKOR menegaskan akan mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya akan usut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Dari beberapa sidang yang telah digelar, Edwin sebagai pelapor berharap kasus ini bisa menemukan titik terang.
“Sesuai dengan laporan kita di awal, yaitu Darmayanti yang berurusan dengan kita, dia yang memesan minyak, seharusnya dia yang bertanggung jawab,” jelasnya .
Edwin, meminta kepada Jaksa dan Majelis Hakim untuk dapat meluruskan permasalahan ini bila mana Jaksa dan hakim Dumai tidak bersedia, maka kami akan melanjutkan (menyurati) kepada pihak hukum yang lebih tinggi lagi.
“Harapan kita, Majelis Hakim mempertimbangkan untuk memberikan putusan yang adil terkait pertanggungjawaban Darmayanti sebagai pemesan,” pungkasnya.
(R. Damanik)
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 64 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
Hidayat Chan
17 Mar 2026
Post Views: 65 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …
Hidayat Chan
03 Des 2025
Post Views: 116 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …
Hidayat Chan
29 Nov 2025
Post Views: 142 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.