Home » Hukum » PT Clipan Finance Indonesia Lakukan Perampasan, Gak Terima Putusan Pengadilan Negeri

PT Clipan Finance Indonesia Lakukan Perampasan, Gak Terima Putusan Pengadilan Negeri

Pirnas.com 25 Okt 2019

Rantau Prapat, PIRNAS | Eliyas sebagai penggugat/pemohon keberatan terhadap pihak leasing PT Clipan finance Indonesia Rantau Prapat ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat (13/8/2019) atas penarikan paksa sebuah unit mobil Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver yg di rampas paksa pada tanggal 1 Juli 2019 di luar kota oleh debt colector berjumlah 5 orang lebih di Panam Pekan Baru Riau.

Eliyas mengaku memang ada keterlambatan pembayaran angsuran atas unit tersebut 6 bulan, angsuran sudah berjalan kurang lebih
30 bulan dari perjanjian credit 36 bulan.

Setelah beberapa waktu sidang berjalan atas perkara gugatan sederhana no 17/Pdt.G.S/PN Rap. di pengadilan Negeri Rantau Prapat. Telah mengabulkan permohonan keberatan yang menyatakan bahwa perbuatan tergugat ( pihak Clipan Finance Indonesia) termohon keberatan melalui orang orang yang mengatas namakan dan suruhan tergugat melakukan perampasan secara paksa 1 unit mobil merk Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver metalik STNK atas nama Dewi Khusniati adalah perbuatan melawan hukum.

Pengadilan negeri juga mengabulkan permohonan penggugat kepada tergugat agar segera menyerahkan unit mobil tersebut dalam keadaan baik, selambat lambatnya 1 Minggu setelah perkara di putus.

Menghukum tergugat agar membayar ganti rugi berupa pembayaran rental mobil untuk kegiatan penggugat /pemohon keberatan dalam menjalankan usahanya sejak mobil (sengketa perkara ) dirampas oleh orang suruhan PT Clipan Finance Indonesia, sejak tanggal 1juli 2019 di jalan Panam Pekan Baru Riau yg ditaksir 15 juta rupiah.

Pihak pengadilan pemutus perkara juga menekankan dan menghukum tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.

Menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul ini sebesar 516.000.00 (lima ratus enam belas rupiah).
Pengadilan juga mensyahkan dan ini sudah inkracht ( berkekuatan hukum tetap).

Pihak konsumen atau pemohon juga mengatakan “belum ada pernah kami terima surat peringatan atas keterlambatan angsuran saya bang” katanya.

Awak media PIRNAS juga menyambangi kantor Clipan Finance Indonesia Rantau Prapat untuk melakukan konfirmasi.

Awak media langsung di terima oleh pihak Bm Clipan pak Azam .
Dia mengaku belum terima berkas putusan perkara tersebut .
Dan ini mustahil baginya, Unit punya kita BPKB ada sama kita, perjanjian pidusia ada sama kita, ini belum pinal bang tuturnya.

Lanjutnya lagi bisa saja kita serahkan unit itu tapi gimana siapa yg membayar biaya tarik kolektor tersebut, Ini harga diri bos katanya kepada wartawan PIRNAS , Kita tunggu aja bos legitimasi dari pihak pusat PT Clipan finance Indonesia.

Di tempat berbeda kita mintai keterangan dari ketua investigasi labuhan batu LSM BADAI.RI. Hidayat Chan, sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang semena mena melakukan perbuatan melawan hukum.

Sudah jelas UU PIDUSIA ada dan prosedur juga harus dari putusan pengadilan baru pihak eksekusi bisa berjalan.
Jelas UU PIDUSIA no 42 tahun 1999.
Pihak Clipan juga telah mengangkangi peraturan menteri keuangan .no 130/PMK.010/2012. tentang pendaftaran lelang PIDUSIA bagi perusahaan pembiayaan.

Disamping itu pihak ketiga yaitu debt colector juga terjerat pasal pencurian perampasan diatur oleh UU pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2.3. dan junto pasal 335.

Tindakan leasing oleh debt colector /mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, pidana pencurian.

Jika pengambilan dijalan merupakan pidana perampasan. Ungkap Hidayat chan selaku ketua investigasi LSM Badai .RI.

“Saran saya kepada pihak konsumen atau penggugat. Silahkan ambil tindakan lanjut untuk melaporkan debt colector tersebut kita siap mendampingi” ungkap Hidayat

Agar tidak ada lagi pihak leasing yang melakukan tindakan semena mena merugikan konsumen.

(HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 51 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 47 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 38 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

1 Hari Release, Unit Reskrim Polsek Perbaungan Kembali Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dan Dua Penadahnya

Ades

02 Agu 2024

Post Views: 48 Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul …

Semarak Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Labuhan Ruku Bersih-Bersih di Lingkungan Lapas

Harsusilawati

02 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Batu Bara – Dalam menyambut Hari Pengayoman ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ruku menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan Lapas, Sabtu(02/08/2024). Dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan bersama dengan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melakukan kerja bakti membersihkan halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Alexa menyebut bahwa kerja bakti ini …

Kategori Terpopuler