- LabuhanbatuMutasi Jabatan, Polres Labuhanbatu Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
- BeritaReses DPRD provinsi sumatera Utara Bapak H.Tengku Milwan Di Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu
- BeritaKejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi
- Rokan HilirKepala SMAN 1 Bagan Sinembah Sambut Baik Kehadiran Wartawan: Bentuk Keterbukaan Dunia Pendidikan
- BeritaMafia BBM Subsidi Diduga Libatkan Karyawan SPBU 13214107 Labuhanbatu, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas
- Sumatera UtaraNiat Berwisata Berujung Duka : Bumil di Deli Serdang di Temukan Meninggal di Celah Bebatuan
- LabuhanbatuPria di Kampung Dalam Ditemukan Gantung Diri, Polisi Tindak Cepat
- Rokan HilirDandim 0321 Rohil Gelar Turnamen Voli Jelang HUT RI ke-80, Perebutkan Trophy dan Hadiah 20 Juta
- BeritaWarga Komplek Perumahan Rivaldi Kampung Baru Geruduk Kos-Kosan Diduga Tempat Mesum

PT Clipan Finance Indonesia Lakukan Perampasan, Gak Terima Putusan Pengadilan Negeri
Rantau Prapat, PIRNAS | Eliyas sebagai penggugat/pemohon keberatan terhadap pihak leasing PT Clipan finance Indonesia Rantau Prapat ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat (13/8/2019) atas penarikan paksa sebuah unit mobil Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver yg di rampas paksa pada tanggal 1 Juli 2019 di luar kota oleh debt colector berjumlah 5 orang lebih di Panam Pekan Baru Riau.
Eliyas mengaku memang ada keterlambatan pembayaran angsuran atas unit tersebut 6 bulan, angsuran sudah berjalan kurang lebih
30 bulan dari perjanjian credit 36 bulan.
Setelah beberapa waktu sidang berjalan atas perkara gugatan sederhana no 17/Pdt.G.S/PN Rap. di pengadilan Negeri Rantau Prapat. Telah mengabulkan permohonan keberatan yang menyatakan bahwa perbuatan tergugat ( pihak Clipan Finance Indonesia) termohon keberatan melalui orang orang yang mengatas namakan dan suruhan tergugat melakukan perampasan secara paksa 1 unit mobil merk Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver metalik STNK atas nama Dewi Khusniati adalah perbuatan melawan hukum.
Pengadilan negeri juga mengabulkan permohonan penggugat kepada tergugat agar segera menyerahkan unit mobil tersebut dalam keadaan baik, selambat lambatnya 1 Minggu setelah perkara di putus.
Menghukum tergugat agar membayar ganti rugi berupa pembayaran rental mobil untuk kegiatan penggugat /pemohon keberatan dalam menjalankan usahanya sejak mobil (sengketa perkara ) dirampas oleh orang suruhan PT Clipan Finance Indonesia, sejak tanggal 1juli 2019 di jalan Panam Pekan Baru Riau yg ditaksir 15 juta rupiah.
Pihak pengadilan pemutus perkara juga menekankan dan menghukum tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.
Menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul ini sebesar 516.000.00 (lima ratus enam belas rupiah).
Pengadilan juga mensyahkan dan ini sudah inkracht ( berkekuatan hukum tetap).
Pihak konsumen atau pemohon juga mengatakan “belum ada pernah kami terima surat peringatan atas keterlambatan angsuran saya bang” katanya.
Awak media PIRNAS juga menyambangi kantor Clipan Finance Indonesia Rantau Prapat untuk melakukan konfirmasi.
Awak media langsung di terima oleh pihak Bm Clipan pak Azam .
Dia mengaku belum terima berkas putusan perkara tersebut .
Dan ini mustahil baginya, Unit punya kita BPKB ada sama kita, perjanjian pidusia ada sama kita, ini belum pinal bang tuturnya.
Lanjutnya lagi bisa saja kita serahkan unit itu tapi gimana siapa yg membayar biaya tarik kolektor tersebut, Ini harga diri bos katanya kepada wartawan PIRNAS , Kita tunggu aja bos legitimasi dari pihak pusat PT Clipan finance Indonesia.
Di tempat berbeda kita mintai keterangan dari ketua investigasi labuhan batu LSM BADAI.RI. Hidayat Chan, sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang semena mena melakukan perbuatan melawan hukum.
Sudah jelas UU PIDUSIA ada dan prosedur juga harus dari putusan pengadilan baru pihak eksekusi bisa berjalan.
Jelas UU PIDUSIA no 42 tahun 1999.
Pihak Clipan juga telah mengangkangi peraturan menteri keuangan .no 130/PMK.010/2012. tentang pendaftaran lelang PIDUSIA bagi perusahaan pembiayaan.
Disamping itu pihak ketiga yaitu debt colector juga terjerat pasal pencurian perampasan diatur oleh UU pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2.3. dan junto pasal 335.
Tindakan leasing oleh debt colector /mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, pidana pencurian.
Jika pengambilan dijalan merupakan pidana perampasan. Ungkap Hidayat chan selaku ketua investigasi LSM Badai .RI.
“Saran saya kepada pihak konsumen atau penggugat. Silahkan ambil tindakan lanjut untuk melaporkan debt colector tersebut kita siap mendampingi” ungkap Hidayat
Agar tidak ada lagi pihak leasing yang melakukan tindakan semena mena merugikan konsumen.
(HYT)
Hidayat Chan
17 Jul 2025
Post Views: 14 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …
Hidayat Chan
16 Jul 2025
Post Views: 20 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Praktik penyulingan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak disebut telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan karyawan SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau …
Redaksi Syahrial
08 Jul 2025
Post Views: 44 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, *TH (38) swasta dan PP (32) IRT * di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi …
A S
08 Jul 2025
Post Views: 38 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu bersama masyarakat resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: XXII/LBS/VII/2025 …
Hidayat Chan
10 Apr 2025
Post Views: 104 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …
Hidayat Chan
21 Nov 2024
Post Views: 238 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.