- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar
- BeritaPolsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan
- ArtikelTeluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga
- BeritaLBH ASRI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Material Proyek di Labuhanbatu Selatan, KPK dan BPK Diminta Turun
- BeritaSabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar
- BeritaPolsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau
- BeritaPolsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba
- BeritaPOLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK
- BeritaCEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

PT Clipan Finance Indonesia Lakukan Perampasan, Gak Terima Putusan Pengadilan Negeri
Rantau Prapat, PIRNAS | Eliyas sebagai penggugat/pemohon keberatan terhadap pihak leasing PT Clipan finance Indonesia Rantau Prapat ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat (13/8/2019) atas penarikan paksa sebuah unit mobil Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver yg di rampas paksa pada tanggal 1 Juli 2019 di luar kota oleh debt colector berjumlah 5 orang lebih di Panam Pekan Baru Riau.
Eliyas mengaku memang ada keterlambatan pembayaran angsuran atas unit tersebut 6 bulan, angsuran sudah berjalan kurang lebih
30 bulan dari perjanjian credit 36 bulan.
Setelah beberapa waktu sidang berjalan atas perkara gugatan sederhana no 17/Pdt.G.S/PN Rap. di pengadilan Negeri Rantau Prapat. Telah mengabulkan permohonan keberatan yang menyatakan bahwa perbuatan tergugat ( pihak Clipan Finance Indonesia) termohon keberatan melalui orang orang yang mengatas namakan dan suruhan tergugat melakukan perampasan secara paksa 1 unit mobil merk Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver metalik STNK atas nama Dewi Khusniati adalah perbuatan melawan hukum.
Pengadilan negeri juga mengabulkan permohonan penggugat kepada tergugat agar segera menyerahkan unit mobil tersebut dalam keadaan baik, selambat lambatnya 1 Minggu setelah perkara di putus.
Menghukum tergugat agar membayar ganti rugi berupa pembayaran rental mobil untuk kegiatan penggugat /pemohon keberatan dalam menjalankan usahanya sejak mobil (sengketa perkara ) dirampas oleh orang suruhan PT Clipan Finance Indonesia, sejak tanggal 1juli 2019 di jalan Panam Pekan Baru Riau yg ditaksir 15 juta rupiah.
Pihak pengadilan pemutus perkara juga menekankan dan menghukum tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.
Menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul ini sebesar 516.000.00 (lima ratus enam belas rupiah).
Pengadilan juga mensyahkan dan ini sudah inkracht ( berkekuatan hukum tetap).
Pihak konsumen atau pemohon juga mengatakan “belum ada pernah kami terima surat peringatan atas keterlambatan angsuran saya bang” katanya.
Awak media PIRNAS juga menyambangi kantor Clipan Finance Indonesia Rantau Prapat untuk melakukan konfirmasi.
Awak media langsung di terima oleh pihak Bm Clipan pak Azam .
Dia mengaku belum terima berkas putusan perkara tersebut .
Dan ini mustahil baginya, Unit punya kita BPKB ada sama kita, perjanjian pidusia ada sama kita, ini belum pinal bang tuturnya.
Lanjutnya lagi bisa saja kita serahkan unit itu tapi gimana siapa yg membayar biaya tarik kolektor tersebut, Ini harga diri bos katanya kepada wartawan PIRNAS , Kita tunggu aja bos legitimasi dari pihak pusat PT Clipan finance Indonesia.
Di tempat berbeda kita mintai keterangan dari ketua investigasi labuhan batu LSM BADAI.RI. Hidayat Chan, sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang semena mena melakukan perbuatan melawan hukum.
Sudah jelas UU PIDUSIA ada dan prosedur juga harus dari putusan pengadilan baru pihak eksekusi bisa berjalan.
Jelas UU PIDUSIA no 42 tahun 1999.
Pihak Clipan juga telah mengangkangi peraturan menteri keuangan .no 130/PMK.010/2012. tentang pendaftaran lelang PIDUSIA bagi perusahaan pembiayaan.
Disamping itu pihak ketiga yaitu debt colector juga terjerat pasal pencurian perampasan diatur oleh UU pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2.3. dan junto pasal 335.
Tindakan leasing oleh debt colector /mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, pidana pencurian.
Jika pengambilan dijalan merupakan pidana perampasan. Ungkap Hidayat chan selaku ketua investigasi LSM Badai .RI.
“Saran saya kepada pihak konsumen atau penggugat. Silahkan ambil tindakan lanjut untuk melaporkan debt colector tersebut kita siap mendampingi” ungkap Hidayat
Agar tidak ada lagi pihak leasing yang melakukan tindakan semena mena merugikan konsumen.
(HYT)
Hidayat Chan
05 Agu 2026
Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …
Hidayat Chan
19 Jul 2026
Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …
Hidayat Chan
17 Jul 2026
Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.