- DaerahDapat Dukungan Partai Gerindra, Ari Wibowo Mantap Maju Sebagai Calon Bupati Labuhanbatu Selatan
- Batu BaraAdakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online
- DaerahPemdes Lae Langge Namuseng Serahkan Bantuan Pemberdayaan Desa
- BeritaPemkab Labuhanbatu Persiapkan Tempat jadi Tuan Rumah Turnamen Sepakbola Korpri HUT Kota Medan
- DaerahAs SDM Kapolri Cek Gladibersih Pemeriksaan Penampilan Tingkat Pusat Catar Akpol
- DaerahPemkab Pakpak Bharat Laksanakan Rakor Dan Evaluasi kepesertaan Program BPJS
- DaerahM. Ikram Simanjuntak, Top Skorer Turnamen Sepak Bola U13 Desa Bangai Tahun 2024 Piala PJ Kepala Desa Bangai
- DaerahSatnarkoba Polres Labusel Ringkus Iwan Mustang dan Bunda di Rumah Kos Di Desa Asam Jawa
- DaerahSekda Pakpak Bharat Pimpin Rakor Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
PT Clipan Finance Indonesia Lakukan Perampasan, Gak Terima Putusan Pengadilan Negeri
Rantau Prapat, PIRNAS | Eliyas sebagai penggugat/pemohon keberatan terhadap pihak leasing PT Clipan finance Indonesia Rantau Prapat ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat (13/8/2019) atas penarikan paksa sebuah unit mobil Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver yg di rampas paksa pada tanggal 1 Juli 2019 di luar kota oleh debt colector berjumlah 5 orang lebih di Panam Pekan Baru Riau.
Eliyas mengaku memang ada keterlambatan pembayaran angsuran atas unit tersebut 6 bulan, angsuran sudah berjalan kurang lebih
30 bulan dari perjanjian credit 36 bulan.
Setelah beberapa waktu sidang berjalan atas perkara gugatan sederhana no 17/Pdt.G.S/PN Rap. di pengadilan Negeri Rantau Prapat. Telah mengabulkan permohonan keberatan yang menyatakan bahwa perbuatan tergugat ( pihak Clipan Finance Indonesia) termohon keberatan melalui orang orang yang mengatas namakan dan suruhan tergugat melakukan perampasan secara paksa 1 unit mobil merk Isuzu Fanther no pol BM 1646 TV warna silver metalik STNK atas nama Dewi Khusniati adalah perbuatan melawan hukum.
Pengadilan negeri juga mengabulkan permohonan penggugat kepada tergugat agar segera menyerahkan unit mobil tersebut dalam keadaan baik, selambat lambatnya 1 Minggu setelah perkara di putus.
Menghukum tergugat agar membayar ganti rugi berupa pembayaran rental mobil untuk kegiatan penggugat /pemohon keberatan dalam menjalankan usahanya sejak mobil (sengketa perkara ) dirampas oleh orang suruhan PT Clipan Finance Indonesia, sejak tanggal 1juli 2019 di jalan Panam Pekan Baru Riau yg ditaksir 15 juta rupiah.
Pihak pengadilan pemutus perkara juga menekankan dan menghukum tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan tergugat untuk selain dan selebihnya.
Menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul ini sebesar 516.000.00 (lima ratus enam belas rupiah).
Pengadilan juga mensyahkan dan ini sudah inkracht ( berkekuatan hukum tetap).
Pihak konsumen atau pemohon juga mengatakan “belum ada pernah kami terima surat peringatan atas keterlambatan angsuran saya bang” katanya.
Awak media PIRNAS juga menyambangi kantor Clipan Finance Indonesia Rantau Prapat untuk melakukan konfirmasi.
Awak media langsung di terima oleh pihak Bm Clipan pak Azam .
Dia mengaku belum terima berkas putusan perkara tersebut .
Dan ini mustahil baginya, Unit punya kita BPKB ada sama kita, perjanjian pidusia ada sama kita, ini belum pinal bang tuturnya.
Lanjutnya lagi bisa saja kita serahkan unit itu tapi gimana siapa yg membayar biaya tarik kolektor tersebut, Ini harga diri bos katanya kepada wartawan PIRNAS , Kita tunggu aja bos legitimasi dari pihak pusat PT Clipan finance Indonesia.
Di tempat berbeda kita mintai keterangan dari ketua investigasi labuhan batu LSM BADAI.RI. Hidayat Chan, sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang semena mena melakukan perbuatan melawan hukum.
Sudah jelas UU PIDUSIA ada dan prosedur juga harus dari putusan pengadilan baru pihak eksekusi bisa berjalan.
Jelas UU PIDUSIA no 42 tahun 1999.
Pihak Clipan juga telah mengangkangi peraturan menteri keuangan .no 130/PMK.010/2012. tentang pendaftaran lelang PIDUSIA bagi perusahaan pembiayaan.
Disamping itu pihak ketiga yaitu debt colector juga terjerat pasal pencurian perampasan diatur oleh UU pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2.3. dan junto pasal 335.
Tindakan leasing oleh debt colector /mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, pidana pencurian.
Jika pengambilan dijalan merupakan pidana perampasan. Ungkap Hidayat chan selaku ketua investigasi LSM Badai .RI.
“Saran saya kepada pihak konsumen atau penggugat. Silahkan ambil tindakan lanjut untuk melaporkan debt colector tersebut kita siap mendampingi” ungkap Hidayat
Agar tidak ada lagi pihak leasing yang melakukan tindakan semena mena merugikan konsumen.
(HYT)
Harsusilawati
26 Jul 2024
Post Views: 6 Pirnas.com | Batubara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan rapat dinas, Kamis (25/07/2024) di Aula Lapas Labuhan Ruku. Dihadiri seluruh jajaran pegawai Lapas Labuhan Ruku. Jalannya rapat dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Suriawan dengan sistem rapat berjalan dua arah, yakni penyampaian dari Kalapas dan pejabat struktural …
Harsusilawati
25 Jul 2024
Post Views: 15 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap IST alias Iwan Mustang (lk/40 tahun) warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan SBA alias Bunda (pr/29 tahun), warga Medan Helvetia disebuah rumah kos didaerah Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa tanggal 23 …
Harsusilawati
24 Jul 2024
Post Views: 29 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan personel yang terlibat dalam razia Operasi Patuh Toba 2024 yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/7/2024). Operasi Patuh Toba 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam …
Hidayat Chan
22 Jul 2024
Post Views: 43 Pirnas.com | Labuhanbatu Utara – Polsek NA IX-X terkesan membiarkan dan lambat merespons terhadap bisnis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan regenerasi masa depan bangsa dan negara. Peredaran narkoba tumbuh subur seperti perusahaan raksasa yang memiliki banyak anak cabang atau titik lokasi di setiap wilayah hukum Polsek …
Harsusilawati
21 Jul 2024
Post Views: 31 Pirnas.com | Batu Baru – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, melakukan inspeksi langsung terhadap implementasi sistem penjara pintar dan ruang kendali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman di Pulau Nusakambangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Nusakambangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, …
Harsusilawati
20 Jul 2024
Post Views: 34 Pirnas.com | Jakarta – Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.