Home » Hukum » Majelis Hakim PN Rantauprapat Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Majelis Hakim PN Rantauprapat Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Pirnas.com 21 Agu 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Warga Kelurahan Kotapinang, R H Hasibuan alias Amat menjadi makelar dan penadah barang curian, yang dibeli dengan cara barter narkoba sabu dengan pencurinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dipimpin Khanozaro Waruhu, SH, MH dengan Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, SH dan Rifai, SH merasa heran dan terkejut mendengarkan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas perkara nomor 648/Pid.B/2020/PN Rap. Pasalnya, JPU tidak menerapkan dalam dakwaannya tentang Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas transaksi pembelian hasil curian (penadahan,red) menggunakan 1 paket Narkotika seharga Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dan uang Rp. 240.000 (Duaratus empat pukuh ribu rupiah), Rabu (19/08/2020).

Ketua Majelis Hakim merasa heran dan langsung bertanya pada JPU setelah selesai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,

“kenapa jaksa tidak mendakwakan terdakwa penadah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tanya Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa R H alias Amat Tato yang didakwa pidana penadahan karena membeli barang curian berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 helm LTD warna hijau, dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut seharga Rp. 340.000 dengan menggunakan uang Rp. 240.000,-  dan 1 paket sabu seharga Rp. 100.000. JPU beralasan tidak menerapkan Undang-Undang Narkotika karena tidak dapat menemukan barang buktinya.

“Siap salah Tidak (didakwa) Majelis. Karena kami tidak menemukan barang bukti, namun kami sudah membuat P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi,red),” kata Surung Aritonang didampingi Kasipidum Simon Sihombing menjawab pertanyaan Khanozaro Waruhu. dengan menyebutkan seharusnya tidak dibuat dalam dakwaan.

Menerima jawaban yang dianggap mengeles tersebut, Khanozaro menjelaskan kembali dengan menyarankan seharusnya tidak dituangkan dalam dakwaan perkara. Hal tersebut menunjukan kejanggalan menurut Majelis Hakim yang dipimpinnya.

Menurut Khanozaro, merujuk pada pedoman dakwaan oleh Kejaksaan Agung, ada 2 parameternya. Menurutnya, dalam hal JPU menuliskan dakwaan hanya 2 konsekunsinya, JPU harus membuktikan dan memasukannya dalam surat dakwaan ke persidangan.

“Pertama, apa yang dibuat dalam surat dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan. Kedua, apa yang dibuktikan dalam persidangan harus ditemukan dalam dakwaan, hanya itu. Dan itu Kejaksaan Agung yang menerbitkan. Ketika Jaksa menuliskan ini (dakwaan,red), maka hanya dua gendangnya, pertama Jaksa harus membuktikan dan jika sudah dibuktikan seyogyanya Narkotika itu harus didakwakan, bukan karena barang bukti tidak ditemukan,” kata Khanozaro.

Masih kurang puas dengan penjelasan tersebut, Khanozaro memberikan contoh kasus pencurian yang mangarah pada perkara penadahan terdakwa yang dihadapannya. Dia mempersoalkan, barang curian sudah dijual dan hasilnya sudah habis digunakan oleh pencuri, seyogyanya pencuri didakwa ke persidangan atau tidak.

“Contohnya sekarang kasus pencurian, itu barang sudah dijualnya, sudah habis hasil dimakannya, apakah tidak boleh didakwakan mencuri? Boleh. Makanya saya aneh membaca surat dakwaan ini,” sebut Khanozaro menunjukan sikap menemukan kejanggalan mulai dari pemberkasan sampai terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Surung Aritonang membacakan dakwaan perkara penadahan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. Disebutkan Ahmad Karim Hasibuan alias Karim bersama Ibrahim Yusup Siregar alias Bolang alias Usup mendatangi terdakwa Rahmad Hidayat Hasibuan alias Amat Tato dan menjualkan barang berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 buah helm LTD warna hijau dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut yang sebelumnya diperoleh dari rumah HERIYANTO tanpa seijin HERYANTO.

Lalu terdakwa menerima barang tersebut untuk dibelinya seharga Rp. 340.000 (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian uang sebesar Rp. 240.000,- (Duaratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 paket sahu seharga Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).

Terdakwa mengetahui barang tersebut bukan milik kedua orang dimaksud, melainkan milik seorang anggota Polisi bernama Heriyanto hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1,4 juta.

Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH AsRI) Samsuten Ritonga, SH, MH diminta tanggapannya juga menunjukan sikap menemukan kejanggalan. Dia menyoroti penerapan jenis dakwaan oleh JPU menggunakan dakwaan tunggal.

“Menurut saya bahwa JPU kurang hati-hati. Semestinya, JPU menggunakan dakwaan komulatif atau alternatif, yang seolah-olah menjadi tanda kutif JPU dengan pihak oknum penyidik kepolisian kepada terdakwa, sebagai mana pasal 480 KUHP. Sedangkan dugaan kepemilikan menjadi alat tukar narkoba jenis sabu yang dituangkan dalam Dakwaan terdakwa tidak disidik oleh Kepolisian serta jadi petunjuk bagi jaksa”, katanya saat dimintai tanggapan usai persidangan.

Dia juga menyebutkan, dakwaan yang hanya menerapkan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, sementara selisih harga jual-beli barang curian yang disepakati sebesar Rp. 100.000  diganti dengan 1 paket sabu.

Hal ini menurutnya seolah-olah kesannya JPU menganggap 1 paket sabu tersebut merupakan alat tukar yang sah, barang jenis sabu ilegal tersebut yang di haramkan oleh negara menjadi dilegalkan.

Jika berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.

Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain komulatif dengan Altetnatif.

“Bahwa kita Dari LBH ASRI akan layangkan surat ke Jaksa Agung terkait dakwaan JPU tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau tidak Dakwakan mereka. Sudah sewajib JAMWAS jemput bola apabila ada kesalahan jaksa yg tidak sesuai prosedur”.
ucap Samsuten Ritonga.

(RP)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 214 Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit  MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas …

Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 323 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 152 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 384 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 316 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 640 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Kategori Terpopuler