Home » Hukum » Pelaku Karhutla Diamankan Polsek Bangko

Pelaku Karhutla Diamankan Polsek Bangko

Pirnas.com 09 Agu 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Polsek Bangko mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karlahutla) di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib.

Diketahui pelaku pembakaran lahan bernama HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan kampung teladan RT 001/RW 006, Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH., S.I.K., melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH., ini menjelaskan, “bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran dan lahan (karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya,” katanya.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir peristiwa bermulai pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib saat itu, personil Polsek Bangko BRIPKA Radiansyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais tentang informasi dari warga, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.

Selanjutnya sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir saat di lokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit.

“Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan, dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya untuk tanam sawit, selanjutnya barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada saat itu juga api berhasil dipadamkan oleh tim bersama Warga,” pungkas AKP Juliandi SH.

“Atas perbuatanya, pelaku HB Simatupang dipersangkakan pasal 108 undang-undang RI nomor:32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan, lingkungan hidup
Jo. pasal 108 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkapnya.

(Juli Manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 200 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler