Home » Hukum » Pelaku Karhutla Diamankan Polsek Bangko

Pelaku Karhutla Diamankan Polsek Bangko

Pirnas.com 09 Agu 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Polsek Bangko mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karlahutla) di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib.

Diketahui pelaku pembakaran lahan bernama HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan kampung teladan RT 001/RW 006, Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH., S.I.K., melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH., ini menjelaskan, “bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran dan lahan (karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya,” katanya.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir peristiwa bermulai pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib saat itu, personil Polsek Bangko BRIPKA Radiansyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais tentang informasi dari warga, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.

Selanjutnya sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir saat di lokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit.

“Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan, dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya untuk tanam sawit, selanjutnya barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada saat itu juga api berhasil dipadamkan oleh tim bersama Warga,” pungkas AKP Juliandi SH.

“Atas perbuatanya, pelaku HB Simatupang dipersangkakan pasal 108 undang-undang RI nomor:32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan, lingkungan hidup
Jo. pasal 108 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkapnya.

(Juli Manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 203 Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit  MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas …

Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 319 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 152 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 378 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 316 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 637 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Kategori Terpopuler