Home » Nasional » PERMOHONAN DITERIMA, DEWAN PERS KALAH DI TINGKAT BANDING

PERMOHONAN DITERIMA, DEWAN PERS KALAH DI TINGKAT BANDING

Pirnas.com 11 Sep 2019

Jakarta, PIRNAS | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.

“Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

“Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.

“Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.

“Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan, “ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.

“Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta.

“Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (PHAS/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dapat Dukungan Partai Gerindra, Ari Wibowo Mantap Maju Sebagai Calon Bupati Labuhanbatu Selatan

Harsusilawati

26 Jul 2024

Post Views: 6 Pirnas.com | Jakarta – Menjelang pemilukada serentak persaingan ketat mendapat dukungan dari partai besar belakangan menjadi isu hangat yang diperbincangkan. Konon bakal calon yang mendapatkan dukungan dari partai besar berpeluang untuk memenangkan kontestasi menjadi kepala daerah pada pemilukada November mendatang. Belakangan nama Ari Wibowo santer menjadi perbincangan hangat sebagai calon pemimpin pemuda …

As SDM Kapolri Cek Gladibersih Pemeriksaan Penampilan Tingkat Pusat Catar Akpol

Harsusilawati

25 Jul 2024

Post Views: 13 Pirnas.com | SSDM POLRI – Pemeriksaan penampilan atau disingkat Rikpil menjadi tes terakhir dari serangkaian tes masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Tahap Rikpil rencananya akan dipimpin langsung Wakapolri Komjen Agus Andrianto. Pantauan di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (24/7/2024), Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen …

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Rakor Dan Evaluasi kepesertaan Program BPJS

Harsusilawati

25 Jul 2024

Post Views: 16 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring Dan Evaluasi Kepesertaan Perangkat Desa Dan Badan Perwakilan Desa Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, rapat berlangsung diAula Kantor Dinas Sosial Pakpak Bharat Kamis 25/07/2024 Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat, Supardi Padang, …

Sekda Pakpak Bharat Pimpin Rakor Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Harsusilawati

25 Jul 2024

Post Views: 16 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Sekretaris Daeah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik rapat berlangsung diRuang Rapat Nusantata, rabu 24/07/2024. dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat oleh Ombudsman Republik Indonesia, Dalam hal tersebut, Pemerintah …

Wabup Pakpak Bharat Sambut Kunjungan Kepala Balai Bahasa Provsu

Harsusilawati

25 Jul 2024

Post Views: 16 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menyambut kunjungan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Bpk Hidayah Widiyanto di ruang Kerja Wakil Bupati, Kompleks Perantoran Bupati Pakpak Bharat rabu tgl 24/07/2024 Kehadiran Hidayah Diwiyanto Bersama rombongan guna melaksanakan Monitoring pendistribusian buku yang berasal dari Badan …

Ari Wibowo Terima Surat Rekomendasi dari Gerindra untuk Pilkada Labuhanbatu Selatan

Ades

23 Jul 2024

Post Views: 60 Pirnas.com | Jakarta – Selasa, 23 Juli 2024 bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra di Jln. Harsono RM. No 54, Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ari Wibowo, S.H.,M.I.P, resmi menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra. Surat ini menandai pencalonan Ari Wibowo sebagai Bupati Labuhanbatu Selatan pada Pilkada serentak 2024. Ari Wibowo, yang …

Kategori Terpopuler