Home » Nasional » PERMOHONAN DITERIMA, DEWAN PERS KALAH DI TINGKAT BANDING

PERMOHONAN DITERIMA, DEWAN PERS KALAH DI TINGKAT BANDING

Pirnas.com 11 Sep 2019

Jakarta, PIRNAS | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.

“Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

“Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.

“Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.

“Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan, “ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.

“Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta.

“Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (PHAS/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Semarak HUT ke-17 Partai Gerindra, DPC Labuhanbatu Selatan Gelar Program Sosial

Ades

06 Feb 2025

Post Views: 6 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Labuhanbatu Selatan mengadakan serangkaian kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Acara ini berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2025, di Kota Pinang dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan berbagai elemen masyarakat. …

Catatan Akhir Tahun SMSI Sumut 2024

Hidayat Chan

29 Des 2024

Post Views: 52 Membangun Kembali Tatanan Organisasi Pasca Pilkada   Oleh; Erris J Napitupulu M. Agus Utama   Pirnas.com|Sumut –SERIKAT Media Siber Indonesia – Provinsi Sumatera Utara (SMSI Sumut) wajib menata kembali tatanan organisasi media siber terbesar di dunia, khususnya lingkup Provinsi Sumatera Utara terlebih pasca berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 telah …

Suara Demokrasi Dari Balik Jeruji: Warga Binaan Dan Pegawai Lapas Labuhan Ruku Sangat Antusias untuk Salurkan Hak Pilih di Pilkada 2024

Harsusilawati

27 Nov 2024

Post Views: 67 Pirnas.Com | Batu Bara – Gunamemeriahkan pesta rakyat pada Pilkada 2024 ini, Sebanyak 1901 (termasuk DPTb) orang warga binaan dan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Dalam pelaksaan Pilkada ini, Lapas Labuhan Ruku telah menyediakan …

Sukses Gelar Simulasi, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Hadapi Pilkada Tahun 2024

Harsusilawati

22 Nov 2024

Post Views: 73 Pirnas.Com | Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sukses menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap. Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemilu bagi warga binaan, Kamis(21/11/2024) Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara dalam dihadiri oleh Plh Kalapas Labuhan Ruku Suriawan dan …

Jelang Pilkada Serentak, Kalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Arahan Kepada Warga Binaan

Harsusilawati

14 Nov 2024

Post Views: 86 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra didampingi Pejabat Struktural memberikan pengarahan terkait Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Lapas pada Kamis(14/11/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan memastikan warga binaan menggunakan hak suaranya dengan baik. Kalapas Labuhan Ruku, Alexa menegaskan tidak ada mengarahkan warga binaan untuk mendukung dan …

Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada

Harsusilawati

25 Okt 2024

Post Views: 73 Pirnas.com | Medan – Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Sumut, Rabu (23/10/2024). “Saya …

Kategori Terpopuler