- BeritaPjs Bupati Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
- Batu BaraLapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Publik Secara Virtual
- BeritaPolres Labuhanbatu Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pembakaran Rumah serta Mobil Oknum Wartawan
- BeritaFormabem Sukses Gelar Acara Pelantikan dan Deklarasi Dukung Rico Waas Cawalkot Medan
- BeritaSEORANG WANITA DI DUGA DITERKAM BUAYA
- BeritaSukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
- BeritaBawaslu Labuhanbatu Launching Kampoeng Fartisipatif Pemilihan Serentak Bupati Dan Gubernur 2024
- Batu BaraSenam Sehat WBP Lapas Labuhan Ruku, Jaga Kondisi tetap Prima
- DaerahPjs. Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Markas Kepolisian Resort Pakpak Bharat
PERMOHONAN DITERIMA, DEWAN PERS KALAH DI TINGKAT BANDING
Jakarta, PIRNAS | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.
Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.
Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.
“Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
“Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.
“Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.
“Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan, “ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.
“Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta.
“Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).
Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (PHAS/Red)
Ades
23 Agu 2024
Post Views: 85 Pirnas.com | Jakarta, 23 Agustus 2024 – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sajali Tanjung, resmi menerima dukungan penuh dari Partai Demokrat. Dukungan ini ditandai dengan penyerahan Form B.1-KWK oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam acara yang digelar di Jakarta, Jumat …
Harsusilawati
19 Agu 2024
Post Views: 81 Pirnas.Com | Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Pengayoman/ hari lahir Kemenkumham yang ke 79, Senin 19 Agustus 2024, di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menkumham menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. “Dengan …
Ades
15 Agu 2024
Post Views: 172 Pirnas.com | Jakarta – Ari Wibowo, SH, M.I.P, yang dikenal sebagai figur muda potensial di Labuhanbatu Selatan, kembali mendapat dukungan penting untuk maju sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan PKS, Ari Wibowo kini menerima B1KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penyerahan …
Harsusilawati
02 Agu 2024
Post Views: 81 Pirnas.com | Batu Bara – Pirnas.Com Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra mengikuti kegiatan Seminar Nasional Transformasi Tata Kelola Pemasyarakatan Dalam Era Keadilan Restoratif secara virtual di Aula Lapas Labuhan Ruku, Kamis (01/08/2024). Seminar nasional ini dilaksanakan via zoom dan streaming di Kanal Youtube Lapas Satu Bandar Lampung diisi langsung oleh Plt. …
Harsusilawati
02 Agu 2024
Post Views: 81 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional yang ke-31 Provinsi Sumatera Utara di Kota Sibolga, Wakil Bupati bersama Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Sri Minda Murni Mutsyuhito Solin Puncak Hari Keluarga Nasional Ke 31 …
Harsusilawati
02 Agu 2024
Post Views: 91 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat melaksanakan Sidang Paripurna dengan dua Agenda penting, Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2025 diGedung DPRD Sindeka Salak kamis tgl 01/08/2024. …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.