- BeritaKapolsek Torgamba Rangkul Insan Pers dan Perusahaan, Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama
- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al ikhlas Ujung Bandar
- BeritaMasyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha 1447 H
- BeritaMTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu
- BeritaPolres Labuhanbatu Gempur THM, Pengedar Sabu dan Happy Five inisial SMAS Diciduk di Komplek DL Sitorus
- BeritaSEORANG KURIR NARKOBA PEMBAWA 1 KG SABU DITANGKAP TIM GABUNGAN TNI-POLRI DI LABUHANBATU
- BeritaBung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara
- BeritaBupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Terhadap Bandar Narkoba Hukuman Kepada Harus Beri Efek Jera Dan Setimpal
PIRNAS.COM | MEDAN – Mahkamah Agung (MA) RI memutus bersalah Zakir Husin alias Jakir Usin dengan pidana 15 tahun penjara. Menanggapi ini, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut berharap, hukuman kepada bandar narkoba itu harus bisa berik efek jera.
Hukuman kepada bandar narkoba harus beri efek jera bagi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis merespon putusan MA RI yang selain mengkarengkeng Zakir Husin alias Jakir Usin dengan pidana 15 tahun penjara, juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti terlibat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,98gram. Vonis ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Untuk perkara atas nama Zakir, putusan MA menguatkan putusan PT Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, Sabtu (16/5).
Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin.
Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seumur Hidup
Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis berharap, putusan MA itu harus dihormati.
Dia juga minta kepada aparat penegak hukum memberi hukuman terberat, setidaknya seumur hidup bagi bandar narkoba Kampung Kubur tersebut.
“Hukuman terhadap Zakir harus bisa memberikan efek jera bagi penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Dia berharap penyidik Polrestabes Medan harus mampu mengungkap bandar besar di belakang Zakir Husin termasuk penikmat hasil bisnis haramnya.
“Semua yang terlibat harus dibongkar habis dan yang terbukti bersalah harus diberikan tindakan tegas,” tandasnya.
Selain hukuman badan, kata Muslim, Zakir Husin juga harus dimiskinkan. “Harta kekayaan yang diperolehnya dari bisnis haram itu harus dirampas untuk negara,” pungkasnya.
Selain perkara kepemilikan narkoba, polisi juga diketahui, menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.
(JH)
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
Hidayat Chan
17 Mar 2026
Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …
Hidayat Chan
03 Des 2025
Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …
Hidayat Chan
29 Nov 2025
Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.