Home » Hukum » Kriminal » TERKAIT PENGANIAYAAN ANGGOTA HTR, POLISI UNDANG TNI, KPH KOPTAN MANDIRI, CAMAT DAN KEPALA DESA

TERKAIT PENGANIAYAAN ANGGOTA HTR, POLISI UNDANG TNI, KPH KOPTAN MANDIRI, CAMAT DAN KEPALA DESA

Pirnas.com 05 Nov 2019

LABURA, PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | Terkait yang diberitakan sebelumnya, bahwa sekelompok massa datang dengan membawa senjata tajam dan alat berat Excavator Menutup Parit Pembatas yang dibuat HTR kemudian melakukan penganiyaan terhadap anggota koperasi tani mandiri pelaksana program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong. Akibat penganiyaan itu dua orang anggota koperasi tani mandiri mengalami luka-luka hingga di opname di Puskesmas Tanjung Leidong.

Dalam rangka menindak lanjuti peristiwa penganiayaan terhadap anggota koperasi tani mandiri program HTR pada hari sabtu 2/11 kemarin tersebutlah Kapolsek Kualuh Hilir Leidong AKP. P. Simarmata mengundang Stekholder pemangku kebijakan Aparat Penegak Hukum (APH), dari Mapolres Labuhan Batu Kanit Tipiter Iptu P. Sitinjak, SH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III kisaran Wahyudi, SP dan Camat Kualuh Leidong Arifin Mangunsong dari Koramil 02/TL serta kepala Desa Air Hitam Nawawi, Ketua Koperasi Tani Mandiri H.M.wahyudi, M, Kes. sejumlah LSM Masyarakat dan Wartawan & Pres Pada hari Minggu (3/11/2019), kemarin di Teras Mapolsek Kualuh Hilir/ Leidong.

Acara dimulai pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib, dibuka langsung oleh Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP P. Simarmata yang mengetengahkan acara dilaksanakan guna untuk melaksanakan pembahasan delik hukum dan legalitas siapa pemilik yang sah tentang pemilik izin HTR koperasi tani mandiri yang diduduki oleh pengusaha Akiat.

Iptu P. Sitinjak, SH Kanit IV Tipiter Polres Labuhan Batu. “saya menangani, dua kasus Laporan dua pihak, HTR dan pihak Akiat. kemarin sewaktu sosialisasi di lapangan saya tegaskan tidak ada boleh yang melakukan tindak pidana siapapun yang melakukan tindak pidana akan saya tindak, sebab siapapun yang melakukan tindak pidana di mata hukum sama dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tegas Kanit Tipiter.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III kisaran Wahyudi, SP, “Terimakasih Kepada Bapak Kapolres yang secara sigap cepat merespon persoalan yang terjadi di HTR Kita bangga dengan Bapak Kapolres yang langsung menindak lanjuti hal ini. Roh nya kehutanan sosial memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. bahwa tentang legalitas HTR sesuai dengan kordinat dari izin yang ada di Desa Air Hitam merupakan kawasan hutan produksi yang pemegang izinnya adalah Koperasi Tani Mandiri. Kami menyarankan agar masyarakat yang masuk dalam areal izin, agar berkoordinasi dengan pemegang izin, bagi masyarakat diluar izin HTR yang masih dalam kawasan hutan agar membuat kelompok kehutanan yang diprogramkan oleh bapak Presiden Jokowi melalui program perhutanan sosial dengan pola kemitraan, HTR HKM Hutan Adat dan Hutan Desa. Mengenai kejadian kemarin itu merupakan tindak pidana kami harap agar hal ini dapat diselesaikan,’’ Ungkap Wahyudi.

Dikatakannya lagi “kita akan menginvestigasi dan akan melakukan pendataan agar dapat diketahui siapa-siapa yang berada dalam kawasan hutan, setelah itu kami akan membuat laporannya. Kami berharap kepada bapak kepolisian kiranya turut bersama kami nantinya dalam melaksanakan pendataan tersebut’’. Imbuh wahyudi.

Ketua Koperasi Tani Mandiri H.M.wahyudi, M, Kes, “bagi kami ada 3 poin dalam hal ini yang pertama tetap menjalankan program penghijauan dengan program HTR. Yang kedua tidak memperbolehkan pengusaha akiat untuk memanen kelapa sawit nya yang ada didalam areal izin HTR. Yang ketiga kami meminta kepada bapak kepolisian Sektor Kualuh Leidong dan Polres Labuhan Batu agar tetap memproses secara hukum peristiwa penganiayaan terhadap anggota HTR. Saya meminta kepada bapak Kapolsek agar menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya tegakkan lah hukum itu selurus lurusnya. Bagi pelaku kalau datang meminta maaf, kita maafkan, namun proses hukum harus tetap lanjut sebab sampai sekarang anggota saya masih dirawat di Puskesmas di Leidong ini. Bagi masyarakat yang berada dalam izin kita harapkan supaya bergabung. namun bagi pengusaha tidak boleh. Sebab, kami tidak boleh mengakomodir pengusaha, izin kami akan bermasalah kalau mengakomodir pengusaha dalam kawasan hutan”. Tambahnya.

Sementara itu Camat Kecamatan Kualuh Leidong Arifin Mangunsong mengatakan, “diharapakan permasalah ini segera selesai. Karena bapak bupati sudah pernah datang kelokasi dan melarang aktivitas HTR maka dalam minggu ini akan saya buat laporan kepada bapak bupati sebagai pemegang keputusan”. Sebutnya.

Kepala Desa Air Hitam Nawawi mengutarakan bahwa, “KPH telah mensosialisasikan legalitas HTR di kantor balai desa pada bulan Maret yang lalu disarankan kepada masyarakat agar bergabung dalam program HTR dan membuat kelompok perhutanan sosial yang berada di dalam kawasan, tetapi sampai sekarang tidak ada yang mau bergerak untuk itu, kami menginginkan agar permasalah ini bisa didamaikan secara baik – baik”. Ujar Nawawi.

(R marpaung/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Harsusilawati

11 Jul 2024

Post Views: 40   Pirnas.com | MEDAN – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapa tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu. Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda …

Berhasilan Mengungkap Tindak Pidana Pembakaran Rumah Wartawan, Ketua DPC Perkumpulan MOI Kota Medan Apresiasi Polda Sumut

Harsusilawati

10 Jul 2024

Post Views: 119 PIRNAS.COM I MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kota Medan Deddy Batubara, SH mengapresiasi terkait keberhasilan Polda Sumatera Utara dan Polres Karo dalam rangka mengungkap sekaligus meringkus para pelaku pembakaran rumah wartawan yang menewaskan korban jiwa dikaro beberapa waktu yang lalu. Dalam keterangan persnya Deddy Batubara …

Inilah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Beserta Tugas dan Peran Masing-masing

Harsusilawati

10 Jul 2024

Post Views: 26   Pirnas.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) kurang 10 hari berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat …

Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes

Harsusilawati

07 Jun 2024

Post Views: 98 Pirnas.com | Brebes – Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes      Dugaan Kejadian tersebut, setelah Nara sumber menceritakan bahwa ada kejadian yang sangatlah memalukan. Yang mana bahwa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) di Desa Tembong Raja Kecamatan …

2 Orang Bandar Narkoba, Kembali Ditangkap Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan

Pirnas.com

06 Apr 2023

Post Views: 959 PIRNAS.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan 2 pelaku dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 106,06 gram, pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 12.15 wib, di Jalinsum Pinang Awan, Dusun Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan dan Rabu (5/4/2023), sekira pukul 01.00 …

Tekab Polsek Torgamba Ciduk Terduga Pengedar Sabu

Pirnas.com

20 Jul 2022

Post Views: 1,128 PIRNAS.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba telah melakukan penangkapan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan. Ketiga tersangkan RRD alias AB (28) warga Dusun Aek Batu Selatan, PAT (25) warga …

Kategori Terpopuler