Home » Daerah » Sumatera Utara » Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Redaksi Syahrial 20 Jun 2025
BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial A (29) dan MA (19) diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas piket Satres Narkoba. Informasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan sepeda motor yang mesinnya dalam keadaan menyala sedang berdiri di pinggir jalan.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung mendekati mereka. Namun, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 4 butir pil ekstasi warna merah muda dalam plastik klip transparan seberat 1,73 gram,
  • 4 butir pil ekstasi warna kuning dalam plastik klip transparan seberat 1,46 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4375 RBB,
  • 1 unit handphone OPPO warna biru,
  • 1 unit handphone XIAOMI warna silver.

Saat diinterogasi di lokasi, A dan MA mengaku berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Keduanya mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Kota Binjai.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Komitmen kami jelas: sikat habis!” tegas AKP Junaidi.

(Rilis: Humas Polres Binjai)

Editor Syahrial

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Marak Dugaan Peredaran Sabu Bomban Bidang Labuhanbatu, Warga Desak Polisi Tangkap Bandar Besar 

Hidayat Chan

09 Sep 2026

Post Views: 213 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Keluhan masyarakat terkait kian merajalelanya dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu semakin menguat. Berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul nama dan lokasi titik edar sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan barang haram yang dinilai merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan …

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 210 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar 

Hidayat Chan

24 Agu 2026

Post Views: 144 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mencetak sejarah keberhasilan terbesar dalam penindakan narkotika di wilayah ini. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba raksasa yang dikirim dari Dumai menuju Medan. Operasi berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Lintas …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 131 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 340 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Kategori Terpopuler