Home » Daerah » Sumatera Utara » Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Redaksi Syahrial 20 Jun 2025
BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial A (29) dan MA (19) diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas piket Satres Narkoba. Informasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan sepeda motor yang mesinnya dalam keadaan menyala sedang berdiri di pinggir jalan.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung mendekati mereka. Namun, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 4 butir pil ekstasi warna merah muda dalam plastik klip transparan seberat 1,73 gram,
  • 4 butir pil ekstasi warna kuning dalam plastik klip transparan seberat 1,46 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4375 RBB,
  • 1 unit handphone OPPO warna biru,
  • 1 unit handphone XIAOMI warna silver.

Saat diinterogasi di lokasi, A dan MA mengaku berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Keduanya mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Kota Binjai.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Komitmen kami jelas: sikat habis!” tegas AKP Junaidi.

(Rilis: Humas Polres Binjai)

Editor Syahrial

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
SATRESNARKOBA POLRES LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU DI KECAMATAN TORGAMBA.

Hidayat Chan

13 Jun 2026

Post Views: 293 LABUSEL,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI …

Sikat Bandar Dan Pengedar,Polres Labuhanbatu Ringkus 96 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 344 LABUHANBATU, PIRNAS.COM —Polres Labuhanbatu berhasil mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 81 laporan polisi (LP) dengan 96 tersangka yang diamankan. Hal itu disampaikan dalam konferensi …

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 255 ASAHAN,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Hingga periode pelaksanaan operasi tanggal 13 Mei sampai dengan 2 Juni 2026, Polres Asahan berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan puluhan tersangka yang diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, …

Operasi Antik 2026, Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Amankan 36 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 285 LABUSEL,PIRNAS.COM—Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan “Operasi Antik 2026” periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., didampingi …

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Transaksi Sabu, Pemasok Berinisial “S” Masih Dalam Pengejaran

Hidayat Chan

01 Jun 2026

Post Views: 314 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap dua pria di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, pada malam Minggu (31/5/2026). Kedua tersangka adalah ANDIKA ARDIANSYAH alias Dika (21 tahun) dari Kelurahan Sidorejo, dan SOBARNA ARIF RITONGA alias Barna (20 tahun) dari Desa Linggatiga. Operasi …

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan 

Hidayat Chan

01 Jun 2026

Post Views: 284 LABURA,PIRNAS.COM—Komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika terus dibuktikan. Kali ini, Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (49 tahun) di Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. Tersangka yang merupakan warga Dusun II Desa Sidua-Dua ditangkap pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di perkebunan kelapa sawit pinggiran sungai Dusun …

Kategori Terpopuler