Home » Daerah » Sumatera Utara » Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Redaksi Syahrial 20 Jun 2025
BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial A (29) dan MA (19) diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas piket Satres Narkoba. Informasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan sepeda motor yang mesinnya dalam keadaan menyala sedang berdiri di pinggir jalan.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung mendekati mereka. Namun, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 4 butir pil ekstasi warna merah muda dalam plastik klip transparan seberat 1,73 gram,
  • 4 butir pil ekstasi warna kuning dalam plastik klip transparan seberat 1,46 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4375 RBB,
  • 1 unit handphone OPPO warna biru,
  • 1 unit handphone XIAOMI warna silver.

Saat diinterogasi di lokasi, A dan MA mengaku berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Keduanya mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Kota Binjai.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Komitmen kami jelas: sikat habis!” tegas AKP Junaidi.

(Rilis: Humas Polres Binjai)

Editor Syahrial

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 32 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

ARR Alias Roma Oknum ASN Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri Polisi Janji Beri Kabar

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 64 LABUSEL,PIRNAS.COM – Di balik berkas laporan polisi, ada remaja yang masa depannya hancur berkeping-keping. Sebut saja Mawar (nama samaran) kini hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam (PTSD). Pengkhianatan terbesar datang dari ibu kandungnya sendiri—sosok yang seharusnya menjadi pelindung utama, namun justru menjadi “algojo” yang menyerahkannya kepada predator. Korban Kekerasan dalam rumah tangga,pelecehan …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 54 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

“Gempur Rokok Ilegal” Hanya Slogan? Labuhanbatu Jadi Surga Kinerja APH Dipertanyakan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek;Tirani,LS,Manchester,Englishman,OK,HD,Smith dan Luffman secara terang-terangan di Kabupaten Labuhanbatu semakin tak terbendung. Masifnya peredaran barang ilegal ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai bersikap “mandul” dan “setengah hati” dalam melakukan pemberantasan. Meski pemerintah telah meluncurkan …

GEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih 

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 33 PADANGSIDIMPUAN,PIRNAS.COM – Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih. Tersangka Aiptu R diduga melancarkan …

Pelantikan Dikjurbaif dan Dikjurtaif TNI AD TA 2025 di Aek Natolu Berlangsung Sukses

Redaksi Syahrial

10 Mar 2026

Post Views: 84 TOBA || PIRNAS COM Pelantikan Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) ABIT Dikmabaif TNI AD Gelombang II Tahun 2025 dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) ABIT Dikmataif Gelombang III Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Tembak 600 Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berlangsung dengan sukses dan khidmat, Jumat …

Kategori Terpopuler