Home » Hukum » Kriminal » Heboh…..!!! Gara-Gara Kesal, SH Tega Bunuh Temannya Secara Sadis Dan Ditinggalkan

Heboh…..!!! Gara-Gara Kesal, SH Tega Bunuh Temannya Secara Sadis Dan Ditinggalkan

Pirnas.com 12 Nov 2019

Rokan Hilir (Riau), pirnas.org & pirnas.com | Telah ditemukan mayat seorang pria separuh baya, Buang bin Sanmurad (52) warga Dusun 1 Desa Babusalam Rokan Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang telah dianiaya oleh pelaku SH (32), beralamat RT 002 RW 003 Kepenghuluan/Desa Babusalam Rokan, karena pelaku kesal terhadap korban yang telah mengambil kayu cerocok hasil tumbangan pelaku, pada hari senin (11/11/2019) sekira pukul 11.30 Wib di hutan jalan pasar senin.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK,MSI saat di konfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK dan didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliadi SH mengatakan,”kronologi penemuan mayat yang diduga dianiaya oleh pelaku SH (32) pada hari senin,  (11/11/2019) pukul 08.00 Wib.

Asniar (48) istri korban kehilangan suaminya dan kemudian dilakukan pencarian terhadap suaminya yang tidak pulang ke rumahnya dari bekerja mencari cerocok, kemudian istri korban menyampaikan hal tersebut kepada tetangga dan masyarakat kemudian oleh mesyarakat di lakukan pencarian.

Sekira pukul 10.00 Wib masyarakat melakukan pencarian di lokasi pengambilan kayu, korban yang ditunjukan oleh saksi Haibil (45) sekira pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka leher dan tangan korban, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan visum dengan hasil yaitu dua (2) buah luka robek leher sebelah kiri dengan panjang (9) cm.

SH / PELAKU PEMBUNUHAN

 

“Luka robek leher sebelah kanan (4) cm. Luka robek pada dagu bawah dengan panjang (2) cm, luka robek dibagian tangan sebelah kanan sepanjang (13) cm, luka robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang (5) cm” ungkap salah satu anggota Puskesmas Pujud.

Hasil penyelidikan dan introgasi oleh Opsnal Pujud terhadap tersangka SH (32), mengakui bahwa tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Buang bin Sanmurid dengan cara melilitkan baju tersebut ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama kurang lebih satu jam lamanya.

Setelah korban tidak ada perlawanan lagi tersangka SH melepaskan korban, dan tersangka mengambil kampak, kemudian mengampak leher bagian kanan sebanyak satu kali(1), leher bagian kiri sebanyak dua (2) kali, kemudian tersangka menenggelamkan korban dan selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam sampan dan menarik kembali korban dari dalam air, kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak (8) kali kemudian tersangka meninggalkan korban pulang kerumahnya.

Saksi-saksi yang berada di TKP pada saat itu yaitu, Habil (45) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT.05 RW. 06 Kel.Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah, Sunardi (42) yang beralamat di Dusun ll, Desa Babusalam Rokan, dan Hariyatno (41) yang beralamat di RT. 01 RW. 03 Dusun I Desa Babusalam Rokan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Sh yaitu pasal 351 jo 338 KUHPidana, dan barang bukti (BB) yang ditemukan di TKP yaitu satu (1) buah kampak korban, satu (1) buah parang milik korban, satu (1) buah baju warna putih milik tersangka.

Sumber : Humas Polres Rohil
Reporter/Penulis : Juli Manik

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 33 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Polisi Tegaskan Tidak Ada Penganiayaan Saat Amankan Pelaku Pengerusakan di Rantau Utara

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 60 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Polres Labuhanbatu menggelar press release penanganan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, 01/05/2026. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si diwakili Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS. Simbolon, S.H bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K memimpin kegiatan yang dihadiri insan pers, Kepala Lingkungan …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 53 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

ARR Alias Roma Oknum ASN Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri Polisi Janji Beri Kabar

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 103 LABUSEL,PIRNAS.COM – Di balik berkas laporan polisi, ada remaja yang masa depannya hancur berkeping-keping. Sebut saja Mawar (nama samaran) kini hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam (PTSD). Pengkhianatan terbesar datang dari ibu kandungnya sendiri—sosok yang seharusnya menjadi pelindung utama, namun justru menjadi “algojo” yang menyerahkannya kepada predator. Korban Kekerasan dalam rumah tangga,pelecehan …

Mediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 71 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …

Arogansi Dadang Pemilik Hilux Diduga ‘Kebal Hukum’ Seruduk Motor Remaja dan Tantang Duel Keluarga

Hidayat Chan

07 Apr 2026

Post Views: 52 Ket photo :Rio Ginting Korban Arogan Pemilik Hilux  LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026). Insiden …

Kategori Terpopuler