Home » Daerah » PN Tanjungbalai Serahkan Berita Eksekusi Pengosongan

PN Tanjungbalai Serahkan Berita Eksekusi Pengosongan

Pirnas.com 04 Nov 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Pasca Eksekusi lahan seluas 159 hektar berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menyerahkan Berita Acara (BA) Eksekusi Pengosongan.

Berita Acara eksekusi pengosongan, Nomor : 2/BA/Eks.Pdt/2020/PN-Tjb, Rabu 14 Oktober 2020 tersebut diserahkan langsung oleh Panitera/Jurusita PN Tanjungbalai, Osdin Sidahuruk, SH, MH kepada pemenang sengketa H. Yusbar Manurung dan kuasa hukumnya, bertempat di Blok A Dusun I Desa Bangun, Senin (2/10/2020).

Jurusita PN Tanjungbalai membacakan berita acara eksekusi pengosongan menyebutkan, di lahan yang dieksekusi terdapat satu unit rumah permanen dan satu unit rumah ibadah yang sudah tidak terpakai dan pohon kelapa sawit lebih kurang 18.600 batang.

Bongkaran musholla dan rumah permanen tersebut diserahkan dan ditanda tangani Kepada Desa Bangun, Supardi dan sekretaris BKM Ar Rahman Desa Bangun Suratman. Selanjutnya lahan yang sudah kosong seluas 159 Ha diserahkan kepada pemenang sengketa yang ditanda tangani kuasa hukumnya, Hj. Suyanti, SAG, SH.

Berita Acara eksekusi pengosongan tersebut juga turut ditanda tangani pihak pengaman Kapolsek Pulau Raja, AKP M. Manurung, dan Danramil 16 Pulau Raja Kapten Inf. Munthe. Serta mendapat pengawalan dari puluhan personel Polri dan TNI, dan tanpa dihadiri pihak dalam perkara nomor 20 dan perkara nomor 22 selaku termohon eksekusi.

” Pelaksanaan eksekusi dimulai tanggal 14 Oktober sampai 4 Nopember 2020. Setelah diserahkan, pemenang berhak menguasai lahan sebagaimana layaknya dipergunakan ” ujar Osdin Sidahuruk.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Suyanti, SAG, SH yang dikonfirmasi Berita usai penyerahan Berita Acara eksekusi pengosongan mengatakan, saat eksekusi tanggal 14 Oktober lalu Ketua PN Tanjungbalai DR. Salomo Ginting, SH, MH telah memberi kesempatan untuk memfasilitasi perdamaian atas permintaan perkara nomor 20 dan perkara nomor 22 yang ingin menempuh jalur hukum (kasasi). Namun harapan itu kandas karena pihak termohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

” Ketua PN Tanjungbalai meminta tergugat maupun kuasa hukumnya menghadap hari Jumat (16/10/2020), tetapi mereka tidak datang, yang hadir hanya saya (kuasa hukum pemohon eksekusi) ” terang Suyanti.

Dengan tidak hadirnya termohon eksekusi maka harapan pihak dalam perkara nomor 20 untuk berdamai dan pihak perkara nomor 22 untuk kasasi kandas, tandas Suyanti.

(Wahyu S/Elvian AR)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler