Home » Berita » Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Hidayat Chan 02 Agu 2025

PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM bersubsidi

Menurut warga disekitar desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir kepada awak media yang melakukan investigasi terkait maraknya pemalakan disertai penimbunan BBM Solar dan Pertalite Diwilayah hukum Polsek Bilah Hilir tersebut disebut sebut adalah berinisial Rn dan Hr.

“Pemain, diduga pemalakan dan penimbunan minyak BBM jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir itu, disebut orang bernama Rn. Dan, Rn ini diduga ada membekingnya orang media (Jurnalis atau LSM red ) mereka bekerjasama infonya gitu “, sebut sumber awak media ini di Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Ajamu, yang tidak mau namanya dituliskan di media ini, kemaren, saat tim melakukan investigasi didaerah lokasi penimbunan BBM milik Rn yang diduga dibekap oleh mengaku jurnalis dan LSM tersebut didesa Sei Kasih.

Dijelaskan sumber lagi, selain Rn, masih ada bernama Hr yang juga sebagai pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite diwilayah hukum Polsek Kec Bilah Hilir tersebut.

“Baik Rn dan Hr itu semua pemain lama, ya, cukup licin lah, ada oknum dari media katanya, kalau digrebek aparat penegak hukum, yang muncul oknum dari media dan LSM ini “, ujar sumber.

Menurut undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Disebutkan Pelanggaran hukumnya melakukan pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite secara Illegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda dengan acamana pidana penjara 6 tahun atau denda 60 miliar.

Sebab, dampak negatif melakukan pemalakan Dan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan golongan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara karena dapat menyebabkan kelangkaan kenaikan harga dan ketidakstabilan pasokan di SPBU Pertamina setempat.

Oleh sebab itu, menurut undang undang dan Peraturan Presiden tersebut sangat diperlukannya tindakan tegas dari aparat penegak hukum diwilayahnya dan peran serta Pemkab Labubanbatu untuk turut serta mengawasi secara ketat aksi dugaan Pemalakan dan Penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
GSN di Desa Belongkut, Polsek Marbau Temukan Barang Bukti Peralatan Sabu

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 64 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun IV, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (21/7/26). Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan sebagai alat penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba, S.H., M.H., melalui Kanit …

SATRES NARKOBA LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BB 206,78 GRAM

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 71 LABUSEL,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua …

Konsolidasi APPI Tebing Tinggi Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 169 TEBING TINGGI,PIRNAS.COM –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi menggelar rapat konsolidasi organisasi pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan ini bertujuan memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, serta memperkokoh komitmen terhadap profesionalisme …

Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Hidayat Chan

20 Jul 2026

Post Views: 67 PALAS,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Terbaru, Satuan Samapta Polres Palas resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SAAH (35) beserta barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka yang merupakan …

Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Tersembunyi, Warga Tebing Linggahara Minta Tindakan Tegas 

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 121 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Informasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di lokasi terpencil di Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (18/07/2026). Operasi bermula pukul 15.20 WIB, saat tim menerima informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkotika …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 102 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler