Home » Hukum » Faigiasa Bawamenewi SH Membantah Dirinya Dikatakan Pembela Pembunuh

Faigiasa Bawamenewi SH Membantah Dirinya Dikatakan Pembela Pembunuh

Pirnas.com 13 Mei 2020

PIRNAS.COM | GUNUNGSITOLI – Terkait dengan informasi yang beredar di medsos tentang pembunuhan sadis Seberianus Gulo alias Sebe (19) di desa Sohoya Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dengan terduga pelaku AN alias kagusu dan orang tua angkat AN yang bernama Falalini Ndraha alias A. Berkat.

Keluarga pihak korban tidak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya 5 tahun 6 bulan penjara. mereka mengatakan bahwa kuasa hukumnya, Faigiasa Bawamenewi SH membela yang bersalah atau pembunuh dan tidak mempunyai rasa perikemanusiaan.

Faigiasa Bawamenewi, SH menyampaikan kepada media Pirnas.com bahwa dirinya (FB) hadir bukan membela, tapi membuat terang apa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa supaya jangan dihukum yang bukan kesalahannya.

“Saya katakan bahwa saya hanya memberi perlindungan hukum kepada terdakwa karena terdakwa hanya terlibat memindahkan dan mengubur mayat korban tidak terlibat sama sekali untuk membunuh korban sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan Pihak keluarga korban”, ujarnya.

Jadi terdakwa harus mendapatkan perlindungan hukum biar mereka di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI. Sesuai dengan undang undang KUHP 181, Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, diancam dengam pidana penjara paling lama 9 bulan atau Pidana denda paling banyak Rp. 4.500. (KUHP 221 dst; 277 ).

“Jadi saya bukan membela pembunuh atau yang bersalah tapi hanya menegaskan hukum yang berlaku di NKRI ini”, ujarnya.

Seterusnya Faigiasa Bawamenewi SH menjelaskan bahwa terdakwa AN alias kagusu tidak berada di TKP di warung I Sani pada saat terjadi perkelahian tersebut, jadi pertanyaannya sekarang bagaimana dia (AN) dikatakan sebagai pembunuh, sedangkan dia tidak berada di TKP pada saat terjadi perkelahian.

“Sesuai dengan keterangan dari pihak keluarga korban Linus Gulo alias A. Sebe, Jun Iman Gulo dan Septanus ketiganya berada ditempat kejadian mengatakan bahwa terdakwa AN alias Kagusu tidak terlibat dalam perkelahian tersebut dan didukung oleh beberapa keterangan saksi lainnya”, ungkapnya.

Lanjut Faigiasa Bawamenewi, SH mengatakan bahwa dirinnya dikatakan pengacara membela yang bersalah atau seorang pembunuh, mereka itu tidak tau dan mengerti hukum.

“Saya melihat bahwa kasus ini dipolitisir oleh pemangku kepentingan, tapi bagi saya sebagai itulah resikio seorang POLITIKUS & PENGACARA”, ungkapnya.

GL

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 200 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler