Home » Hukum » Pelaku Residivis Spesialis Pembobol Mesin ATM BRI Tak Berkutik Saat Di Ciduk Satreskrim Polres Belawan 

Pelaku Residivis Spesialis Pembobol Mesin ATM BRI Tak Berkutik Saat Di Ciduk Satreskrim Polres Belawan 

Pirnas.com 01 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | BELAWAN – Pernah masuk penjara tak membuat Rahmat Syah Als Cecep (35) warga Martubung Pajak Yuka, Kelurahan Tangkahan, Kec. Medan Labuhan ini jerah. Kali ini, pria pengangguran ini ditangkap karena nekat mencuri di Teras BRI di Jalan Komplek Yuka Lorong 3 Link 7 Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan pada 24 Maret 2020 lalu.

Pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas, lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan seperti dua unit komputer, laptop dan Hp.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra kepada wartawan, Selasa (31/3/2020) mengatakan pencurian itu terjadi tanggal 24 Maret 2020 dan diketahui saat karyawan masuk kerja melihat pintu depan telah rusak. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam hilang.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sebagaimana disebut dalam surat tanda bukti laporan (STPL) nomor LP/143/III/2020/SPKT Pelabuhan Belawan. Berbekal laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan pelakunya mengarah ke tersangka.

“Pelaku sebelum masuk ke dalam, terlebih dahulu merusak CCTV BRI tersebut. Kemudian, masuk melalui asbes dan mengambil sejumlah barang yang diperkirakan senilai Rp30 juta,” kata AKP Jerico Lavian Chandra.

Lebih lanjut diterangkan AKP Jerico, berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, pihaknya mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga sekitar. Dengan gerak cepat, pelaku langsung diringkus tidak jauh dari rumahnya. Namun, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku kita tembak karena mencoba melawan, dari keterangan pelaku sudah lima kali melakukan pencurian dan dihukum penjara. Dari pengakuannya, aksi itu dilakukannya sendiri tapi kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang kemungkinan terlibat,” jelas Jerico.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

(Wil)

1 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 284 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 138 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 369 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 311 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 634 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 234 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler