Home » Hukum » Pelaku Residivis Spesialis Pembobol Mesin ATM BRI Tak Berkutik Saat Di Ciduk Satreskrim Polres Belawan 

Pelaku Residivis Spesialis Pembobol Mesin ATM BRI Tak Berkutik Saat Di Ciduk Satreskrim Polres Belawan 

Pirnas.com 01 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | BELAWAN – Pernah masuk penjara tak membuat Rahmat Syah Als Cecep (35) warga Martubung Pajak Yuka, Kelurahan Tangkahan, Kec. Medan Labuhan ini jerah. Kali ini, pria pengangguran ini ditangkap karena nekat mencuri di Teras BRI di Jalan Komplek Yuka Lorong 3 Link 7 Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan pada 24 Maret 2020 lalu.

Pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas, lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan seperti dua unit komputer, laptop dan Hp.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra kepada wartawan, Selasa (31/3/2020) mengatakan pencurian itu terjadi tanggal 24 Maret 2020 dan diketahui saat karyawan masuk kerja melihat pintu depan telah rusak. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam hilang.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sebagaimana disebut dalam surat tanda bukti laporan (STPL) nomor LP/143/III/2020/SPKT Pelabuhan Belawan. Berbekal laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan pelakunya mengarah ke tersangka.

“Pelaku sebelum masuk ke dalam, terlebih dahulu merusak CCTV BRI tersebut. Kemudian, masuk melalui asbes dan mengambil sejumlah barang yang diperkirakan senilai Rp30 juta,” kata AKP Jerico Lavian Chandra.

Lebih lanjut diterangkan AKP Jerico, berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, pihaknya mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga sekitar. Dengan gerak cepat, pelaku langsung diringkus tidak jauh dari rumahnya. Namun, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku kita tembak karena mencoba melawan, dari keterangan pelaku sudah lima kali melakukan pencurian dan dihukum penjara. Dari pengakuannya, aksi itu dilakukannya sendiri tapi kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang kemungkinan terlibat,” jelas Jerico.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

(Wil)

1 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler