Home » Berita » Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Hidayat Chan 02 Agu 2025

PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM bersubsidi

Menurut warga disekitar desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir kepada awak media yang melakukan investigasi terkait maraknya pemalakan disertai penimbunan BBM Solar dan Pertalite Diwilayah hukum Polsek Bilah Hilir tersebut disebut sebut adalah berinisial Rn dan Hr.

“Pemain, diduga pemalakan dan penimbunan minyak BBM jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir itu, disebut orang bernama Rn. Dan, Rn ini diduga ada membekingnya orang media (Jurnalis atau LSM red ) mereka bekerjasama infonya gitu “, sebut sumber awak media ini di Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Ajamu, yang tidak mau namanya dituliskan di media ini, kemaren, saat tim melakukan investigasi didaerah lokasi penimbunan BBM milik Rn yang diduga dibekap oleh mengaku jurnalis dan LSM tersebut didesa Sei Kasih.

Dijelaskan sumber lagi, selain Rn, masih ada bernama Hr yang juga sebagai pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite diwilayah hukum Polsek Kec Bilah Hilir tersebut.

“Baik Rn dan Hr itu semua pemain lama, ya, cukup licin lah, ada oknum dari media katanya, kalau digrebek aparat penegak hukum, yang muncul oknum dari media dan LSM ini “, ujar sumber.

Menurut undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Disebutkan Pelanggaran hukumnya melakukan pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite secara Illegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda dengan acamana pidana penjara 6 tahun atau denda 60 miliar.

Sebab, dampak negatif melakukan pemalakan Dan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan golongan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara karena dapat menyebabkan kelangkaan kenaikan harga dan ketidakstabilan pasokan di SPBU Pertamina setempat.

Oleh sebab itu, menurut undang undang dan Peraturan Presiden tersebut sangat diperlukannya tindakan tegas dari aparat penegak hukum diwilayahnya dan peran serta Pemkab Labubanbatu untuk turut serta mengawasi secara ketat aksi dugaan Pemalakan dan Penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
DiDuga Korsleting Polsek Aek Nabara Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Lintas Sumatera Aek Nabara 

Redaksi Syahrial

13 Jan 2026

Post Views: 33 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM – Kapolsek Bilah Hulu Aek Nabara AKP Redi Sinulingga Yang Diwakilkan (Waka Polsek) Aek Nabara, IPTU K. Siagian, meninjau langsung lokasi kebakaran yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Aek Nabara, Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan batu Sumut , pada Selasa Pagi hari sekitar pukul 01.30 WIB. …

Mobil Dump Angkut Tanah di Duga dari Galian C Di Desa Bunut Nabrak Warga Hingga Tewas.

Redaksi Syahrial

12 Jan 2026

Post Views: 18 Pirnas.com – Lina Boru Nasution warga Desa Bunut kecamatan Torgamba meregang nyawa setelah tubuhnya di gilas ban Mobil Dump Coldisel mengakut tanah yang di duga dari Galian C berlokasi Desa Bunut,pada hari Sabtu 7 januari 2026 sekira pukul 16,30 Wib tepatnya di depan Loket Bus KPB jalan pekan senin Sidodadi telukpanji kecamatan …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209/LB

Hidayat Chan

08 Jan 2026

Post Views: 21 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,, bersama Wakil Bupati H. Jamri, menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim (Dandim) 0209/Labuhanbatu dari Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., kepada Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Markas Kodim 0209/LB, Jalan H. Abdul Azis, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau …

Indonesia Swasembada Pangan, Wabup Labuhanbatu Siapkan Strategi “Desa Contoh”

Hidayat Chan

07 Jan 2026

Post Views: 23 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri mengikuti agenda bersejarah secara virtual: Panen Raya dan Pengumuman Resmi Swasembada Pangan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (7/1/2026). ​Bertempat di Aula Kantor Dinas Pertanian, Wabup didampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, Asisten II Ikram syahputra, …

Banyaknya Persaingan, Pedagang Rujak Asal Kota Pinang Pilih Berjualan di Kecamatan Bilah Hulu

Redaksi Syahrial

01 Jan 2026

Post Views: 30 LABUSEL-SUMUT || PIRNAS.COM— Tingginya persaingan usaha di wilayah perkotaan membuat sejumlah pedagang memilih mencari lokasi berjualan yang dinilai lebih menjanjikan. Salah satunya adalah Ridwan, pedagang rujak asal Desa Bukit Simaninggir, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ridwan mengungkapkan pada Kamis 1/12026, bahwa di wilayah Kota Pinang saat ini jumlah pedagang rujak …

Kasus Penganiayaan di SPBU Negeri Lama, Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap

Redaksi Syahrial

11 Des 2025

Post Views: 50 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM –Korban dugaan penganiayaan, Samsul Nababan, meminta Polsek Bilah Hilir untuk segera memproses laporan polisi terkait peristiwa kekerasan yang dialaminya di SPBU Negeri Lama, Lingkungan KM I–II, Kecamatan Bilah Hilir, pada Selasa, 9 Desember 2025. Perkara tersebut telah resmi dilaporkan melalui LP/B/284/XII/2025/SPKT/Polsek Bilah Hilir/Polres Labuhanbatu pada 10 Desember 2025. Samsul Nababan menegaskan bahwa …

Kategori Terpopuler