Home » Berita » Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Hidayat Chan 02 Agu 2025

PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM bersubsidi

Menurut warga disekitar desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir kepada awak media yang melakukan investigasi terkait maraknya pemalakan disertai penimbunan BBM Solar dan Pertalite Diwilayah hukum Polsek Bilah Hilir tersebut disebut sebut adalah berinisial Rn dan Hr.

“Pemain, diduga pemalakan dan penimbunan minyak BBM jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir itu, disebut orang bernama Rn. Dan, Rn ini diduga ada membekingnya orang media (Jurnalis atau LSM red ) mereka bekerjasama infonya gitu “, sebut sumber awak media ini di Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Ajamu, yang tidak mau namanya dituliskan di media ini, kemaren, saat tim melakukan investigasi didaerah lokasi penimbunan BBM milik Rn yang diduga dibekap oleh mengaku jurnalis dan LSM tersebut didesa Sei Kasih.

Dijelaskan sumber lagi, selain Rn, masih ada bernama Hr yang juga sebagai pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite diwilayah hukum Polsek Kec Bilah Hilir tersebut.

“Baik Rn dan Hr itu semua pemain lama, ya, cukup licin lah, ada oknum dari media katanya, kalau digrebek aparat penegak hukum, yang muncul oknum dari media dan LSM ini “, ujar sumber.

Menurut undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Disebutkan Pelanggaran hukumnya melakukan pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite secara Illegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda dengan acamana pidana penjara 6 tahun atau denda 60 miliar.

Sebab, dampak negatif melakukan pemalakan Dan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan golongan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara karena dapat menyebabkan kelangkaan kenaikan harga dan ketidakstabilan pasokan di SPBU Pertamina setempat.

Oleh sebab itu, menurut undang undang dan Peraturan Presiden tersebut sangat diperlukannya tindakan tegas dari aparat penegak hukum diwilayahnya dan peran serta Pemkab Labubanbatu untuk turut serta mengawasi secara ketat aksi dugaan Pemalakan dan Penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pengukuhan Generasi Berencana, Wujudkan Remaja Cerdas dan Berkarakter

Hidayat Chan

10 Okt 2025

Post Views: 3 PIRNAS.COM||Labuhanbatu– Dalam upaya membentuk remaja yang berperilaku sehat, berkarakter, serta berperencanaan dalam kehidupan berkeluarga, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Labuhanbatu menggelar acara Pengukuhan Generasi Berencana (GenRe) diBallroom Suzuya Hotel Rantauprapat, Jumat (10/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu beserta jajaran Forkopimda, Perwakilan Kepala DPPKB Propinsi …

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul

Redaksi Syahrial

07 Okt 2025

Post Views: 6 LABUHAN BATU – SUMUT  || PIRNAS.COM – Satuan reserse berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kamis (2/10/25). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa …

Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Melukai 3 Orang.

Redaksi Syahrial

01 Okt 2025

Post Views: 8 LABUHAN BATU -SUMUT || PIRNAS.COM – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu (30/09/2025). Pelaku berinisial HS (37), warga Dusun Sidodadi, ditangkap setelah tim yang dipimpin Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita …

Pertemuan Tanpa Rencana, Guru Min 3 Senang Bisa Berjumpa Wakil Bupati Labuhanbatu

Redaksi Syahrial

30 Sep 2025

Post Views: 13 LABUHAN BATU-SUMUT || PIRNAS.COM – Momen kebersamaan terkadang hadir tanpa diduga. Seperti yang dialami sejumlah Para Guru MIN 3 Labuhan batu, saat secara tidak sengaja bertemu dengan Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, di RSU. Selasa 30/9/2025 siang Pertemuan tanpa rencana itu pun menjadi kesempatan berharga.Buat Para Guru, yang merasa senang dapat …

REAKSI CEPAT POLSEK PANAI TENGAH TANGGAPI ADUAN MASYARAKAT

Redaksi Syahrial

27 Sep 2025

Post Views: 14 LABUHAN BATU -SUMUT  PIRNAS.COM –Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar, SE, MH, dengan sigap merespons aduan masyarakat Dusun 06 Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kamis (25/09/2025). Melalui laporan yang masuk via telepon WhatsApp, warga melaporkan adanya tumpukan buah sawit tanpa pemilik yang diduga hasil curian. Selama ini, masyarakat mengaku sangat resah …

Iyan Di Duga Mafia BBM Ilegal Sei Kasih Tetap Eksis Tanpa Takut APH.

Hidayat Chan

19 Sep 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Sempat viral pemberitaan beberapa waktu yang lalu, oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite inisial Iyn (Iyan) di Dusun Sei Kasih Dalam Simpang Nenas, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara, saat ini tetap eksis dan bersinar di mana tempat dan gudang berada …

Kategori Terpopuler