Home » Daerah » Akibat Lakalantas, Mantan Siswa STM Pemda Kisaran 22 Tahun Lumpuh

Akibat Lakalantas, Mantan Siswa STM Pemda Kisaran 22 Tahun Lumpuh

Pirnas.com 18 Des 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Sejak terjadinya kecelakaan lalulintas 22 tahun yang silam, Hendra (40) salah seorang mantan siswa STM Pemda Kisaran, yang juga merupakan warga Dusun IV Sibayak Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan menderita cacat seumur hidup dan lumpuh.

Anak kelima dari delapan bersaudara pasangan Ibrahim (Alm.) dan Ponikem ini sejak berusia 18 tahun hanya bisa berbaring di tempat tidur dan duduk di atas kursi roda. Setiap hari ibunya menjaga dan merawat anaknya yang cacat seumur hidup itu seperti mengurusi anak bayi, memberi makan harus dan memandikannya dengan penuh kasih sayang.

“Setiap hari Hendra makan harus disulang, karena kalau makan sendiri nasinya bukan masuk ke mulut tapi berantakan kemana-mana, bicarapun dia tidak bisa,” terang Ponikem yang ditemui Berita, Senin (14/12/2020).

Ponikem juga menjelaskan bahwa selain ia tinggal bersama seorang anaknya yang cacat ini ia masih memiliki tanggungan seorang anak yang masih lajang dan dibebani dua orang cucu, karena ayahnya masuk penjara gara-gara merental mobil, dan mobil tersebut dilarikan oleh temannya sendiri.

“Itu akibat kebodohan anak saya sendiri, dia yang merental tapi kok bisa mobilnya dibawa lari kawannya, jadi anak saya yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Menurut Ponikem, Hendra mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan lalulintas tanggal 28 bulan Nopember 1998 lalu di jalan antara kuburan dan terminas bus lama. Saat itu Hendra yang masih status pelajar STM Pemda Kisaran kelas 3 jurusan Otomotif akan pulang ke rumahnya yang ketika itu masih di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam. Tiba-tiba saat sepeda motor yang dikendarainya sendiri hendak mendahului mobil yang berada di depannya muncul mobil milik oknum Kapolsek Polsek Bandar Pulau dari arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan laga kambing. Akibatnya, Hendra mengalami cedera berat dan dilarikan ke RSU Kisaran.

“Karena rumah sakit umum Kisaran tidak sanggup menangani kondisi Hendra yang dalam keadaan cukup parah, terpaksa dilarikan ke rumah sakit Elisabeth Medan. Selama perawatan di rumah sakit Elisabeth biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 27 juta. Kemudian dirawat di rumah sakit Lely Kisaran, selama 3 bulan okname di rumah sakit Lely Kisaran biayanya sebesar Rp 9 juta. Akhirnya, Hendra terpaksa dirawat di rumah dengan melakukan sock trapi. Setelah lebih kurang 4 tahun mengikuti shock terapi ayahnya meninggal dunia, sehingga akibat ketiadaan dana sock trapi pun kami hentikan,” ungkap Ponikem.

Lebih lanjut Ponikem mengatakan, kasus ini semasa itu sudah ditangani pihak kepolisian lalulintas, tetapi entah apa sebabnya tidak ditanggung ansuransi jasaraharja. Kecuali hanya bantuan uang dari pihak pelanggar sebesar Rp 2.500.000. Selain itu juga mendapat bantuan dari STM Pemda Kisaran sebesar Rp 600.000.

“Ketika bapaknya masih hidup bisa meminjam uang dari perusahaan tempatnya bekerja untuk biaya anaknya di rumah sakit dan sock trapi yang dijalani,” ungkapnya.

Sudah menjadi kebiasaan Ponikem setiap hari ia harus memindahkan anaknya dari kursi roda ke gubuk dan menyuapinya makan karena kedua tangannya tidak bisa berfungsi.

“Setiap hari Hendra minta ditidurkan di gubuk ini sampai pukul 6 sore, makannya terpaksa disuapkan karena kedua tangannya tidak bisa berfungsi,” ucap Ponikem.

Mirisnya lagi, sambung Ponikem, jika anaknya tersebut mendengar dirinya sudah bangun pagi, Hendra langsung turun dari tempat tidurnya dan berguling-guling menuju kamar mandi minta dimandikan.

“Terkadang saya merasa berdosa, sebenarnya sebatas manalah kesabaran manusia, kadang-kadang kalau saya pikirkan kalau saya pas sakit. Saya minta kepada Allah SWT kalaulah dibuat panjang umur anak saya ini bisalah dia berdiri seperti layaknya manusia biasa,” pinta Ponikem.

Disinggung tentang bantuan dari pemerintah, secara terus terang Ponikem mengatakan, ada mendapat dana Covid-19 dari BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Desa Mekar Sari tahun 2020 selama tiga tahapan, yakni tahap I sebesar Rp 600.000 x 3 bilan (April, Mei dan Juni ) = Rp 1.800.000, tahap II Rp 300.000 x 3 bulan (Juli, Agustus dan September) = Rp 900.000. Kemudian tahap III Rp 300.000 x 3 bulan (Oktober, Nopember dan Desember) = Rp 900.000. Jumlah keseluruhan selama 9 bulan uang BLT DD yang sudah diterima sebesar Rp 3.600.000.

“Selama ini karena saya tidak bekerja ada dibantu dari anak-anak yang mampu, karena ada 6 orang yang sudah berkeluarga,” tandas Ponikem.

(Wahyu S)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 89 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 327 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 146 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 166 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 178 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Kategori Terpopuler