Home » Daerah » Akibat Lakalantas, Mantan Siswa STM Pemda Kisaran 22 Tahun Lumpuh

Akibat Lakalantas, Mantan Siswa STM Pemda Kisaran 22 Tahun Lumpuh

Pirnas.com 18 Des 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Sejak terjadinya kecelakaan lalulintas 22 tahun yang silam, Hendra (40) salah seorang mantan siswa STM Pemda Kisaran, yang juga merupakan warga Dusun IV Sibayak Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan menderita cacat seumur hidup dan lumpuh.

Anak kelima dari delapan bersaudara pasangan Ibrahim (Alm.) dan Ponikem ini sejak berusia 18 tahun hanya bisa berbaring di tempat tidur dan duduk di atas kursi roda. Setiap hari ibunya menjaga dan merawat anaknya yang cacat seumur hidup itu seperti mengurusi anak bayi, memberi makan harus dan memandikannya dengan penuh kasih sayang.

“Setiap hari Hendra makan harus disulang, karena kalau makan sendiri nasinya bukan masuk ke mulut tapi berantakan kemana-mana, bicarapun dia tidak bisa,” terang Ponikem yang ditemui Berita, Senin (14/12/2020).

Ponikem juga menjelaskan bahwa selain ia tinggal bersama seorang anaknya yang cacat ini ia masih memiliki tanggungan seorang anak yang masih lajang dan dibebani dua orang cucu, karena ayahnya masuk penjara gara-gara merental mobil, dan mobil tersebut dilarikan oleh temannya sendiri.

“Itu akibat kebodohan anak saya sendiri, dia yang merental tapi kok bisa mobilnya dibawa lari kawannya, jadi anak saya yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Menurut Ponikem, Hendra mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan lalulintas tanggal 28 bulan Nopember 1998 lalu di jalan antara kuburan dan terminas bus lama. Saat itu Hendra yang masih status pelajar STM Pemda Kisaran kelas 3 jurusan Otomotif akan pulang ke rumahnya yang ketika itu masih di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam. Tiba-tiba saat sepeda motor yang dikendarainya sendiri hendak mendahului mobil yang berada di depannya muncul mobil milik oknum Kapolsek Polsek Bandar Pulau dari arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan laga kambing. Akibatnya, Hendra mengalami cedera berat dan dilarikan ke RSU Kisaran.

“Karena rumah sakit umum Kisaran tidak sanggup menangani kondisi Hendra yang dalam keadaan cukup parah, terpaksa dilarikan ke rumah sakit Elisabeth Medan. Selama perawatan di rumah sakit Elisabeth biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 27 juta. Kemudian dirawat di rumah sakit Lely Kisaran, selama 3 bulan okname di rumah sakit Lely Kisaran biayanya sebesar Rp 9 juta. Akhirnya, Hendra terpaksa dirawat di rumah dengan melakukan sock trapi. Setelah lebih kurang 4 tahun mengikuti shock terapi ayahnya meninggal dunia, sehingga akibat ketiadaan dana sock trapi pun kami hentikan,” ungkap Ponikem.

Lebih lanjut Ponikem mengatakan, kasus ini semasa itu sudah ditangani pihak kepolisian lalulintas, tetapi entah apa sebabnya tidak ditanggung ansuransi jasaraharja. Kecuali hanya bantuan uang dari pihak pelanggar sebesar Rp 2.500.000. Selain itu juga mendapat bantuan dari STM Pemda Kisaran sebesar Rp 600.000.

“Ketika bapaknya masih hidup bisa meminjam uang dari perusahaan tempatnya bekerja untuk biaya anaknya di rumah sakit dan sock trapi yang dijalani,” ungkapnya.

Sudah menjadi kebiasaan Ponikem setiap hari ia harus memindahkan anaknya dari kursi roda ke gubuk dan menyuapinya makan karena kedua tangannya tidak bisa berfungsi.

“Setiap hari Hendra minta ditidurkan di gubuk ini sampai pukul 6 sore, makannya terpaksa disuapkan karena kedua tangannya tidak bisa berfungsi,” ucap Ponikem.

Mirisnya lagi, sambung Ponikem, jika anaknya tersebut mendengar dirinya sudah bangun pagi, Hendra langsung turun dari tempat tidurnya dan berguling-guling menuju kamar mandi minta dimandikan.

“Terkadang saya merasa berdosa, sebenarnya sebatas manalah kesabaran manusia, kadang-kadang kalau saya pikirkan kalau saya pas sakit. Saya minta kepada Allah SWT kalaulah dibuat panjang umur anak saya ini bisalah dia berdiri seperti layaknya manusia biasa,” pinta Ponikem.

Disinggung tentang bantuan dari pemerintah, secara terus terang Ponikem mengatakan, ada mendapat dana Covid-19 dari BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Desa Mekar Sari tahun 2020 selama tiga tahapan, yakni tahap I sebesar Rp 600.000 x 3 bilan (April, Mei dan Juni ) = Rp 1.800.000, tahap II Rp 300.000 x 3 bulan (Juli, Agustus dan September) = Rp 900.000. Kemudian tahap III Rp 300.000 x 3 bulan (Oktober, Nopember dan Desember) = Rp 900.000. Jumlah keseluruhan selama 9 bulan uang BLT DD yang sudah diterima sebesar Rp 3.600.000.

“Selama ini karena saya tidak bekerja ada dibantu dari anak-anak yang mampu, karena ada 6 orang yang sudah berkeluarga,” tandas Ponikem.

(Wahyu S)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler