Home » Daerah » Akibat Lakalantas, Mantan Siswa STM Pemda Kisaran 22 Tahun Lumpuh

Akibat Lakalantas, Mantan Siswa STM Pemda Kisaran 22 Tahun Lumpuh

Pirnas.com 18 Des 2020

PIRNAS.COM | ASAHAN – Sejak terjadinya kecelakaan lalulintas 22 tahun yang silam, Hendra (40) salah seorang mantan siswa STM Pemda Kisaran, yang juga merupakan warga Dusun IV Sibayak Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan menderita cacat seumur hidup dan lumpuh.

Anak kelima dari delapan bersaudara pasangan Ibrahim (Alm.) dan Ponikem ini sejak berusia 18 tahun hanya bisa berbaring di tempat tidur dan duduk di atas kursi roda. Setiap hari ibunya menjaga dan merawat anaknya yang cacat seumur hidup itu seperti mengurusi anak bayi, memberi makan harus dan memandikannya dengan penuh kasih sayang.

“Setiap hari Hendra makan harus disulang, karena kalau makan sendiri nasinya bukan masuk ke mulut tapi berantakan kemana-mana, bicarapun dia tidak bisa,” terang Ponikem yang ditemui Berita, Senin (14/12/2020).

Ponikem juga menjelaskan bahwa selain ia tinggal bersama seorang anaknya yang cacat ini ia masih memiliki tanggungan seorang anak yang masih lajang dan dibebani dua orang cucu, karena ayahnya masuk penjara gara-gara merental mobil, dan mobil tersebut dilarikan oleh temannya sendiri.

“Itu akibat kebodohan anak saya sendiri, dia yang merental tapi kok bisa mobilnya dibawa lari kawannya, jadi anak saya yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Menurut Ponikem, Hendra mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan lalulintas tanggal 28 bulan Nopember 1998 lalu di jalan antara kuburan dan terminas bus lama. Saat itu Hendra yang masih status pelajar STM Pemda Kisaran kelas 3 jurusan Otomotif akan pulang ke rumahnya yang ketika itu masih di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam. Tiba-tiba saat sepeda motor yang dikendarainya sendiri hendak mendahului mobil yang berada di depannya muncul mobil milik oknum Kapolsek Polsek Bandar Pulau dari arah berlawanan, sehingga terjadi tabrakan laga kambing. Akibatnya, Hendra mengalami cedera berat dan dilarikan ke RSU Kisaran.

“Karena rumah sakit umum Kisaran tidak sanggup menangani kondisi Hendra yang dalam keadaan cukup parah, terpaksa dilarikan ke rumah sakit Elisabeth Medan. Selama perawatan di rumah sakit Elisabeth biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 27 juta. Kemudian dirawat di rumah sakit Lely Kisaran, selama 3 bulan okname di rumah sakit Lely Kisaran biayanya sebesar Rp 9 juta. Akhirnya, Hendra terpaksa dirawat di rumah dengan melakukan sock trapi. Setelah lebih kurang 4 tahun mengikuti shock terapi ayahnya meninggal dunia, sehingga akibat ketiadaan dana sock trapi pun kami hentikan,” ungkap Ponikem.

Lebih lanjut Ponikem mengatakan, kasus ini semasa itu sudah ditangani pihak kepolisian lalulintas, tetapi entah apa sebabnya tidak ditanggung ansuransi jasaraharja. Kecuali hanya bantuan uang dari pihak pelanggar sebesar Rp 2.500.000. Selain itu juga mendapat bantuan dari STM Pemda Kisaran sebesar Rp 600.000.

“Ketika bapaknya masih hidup bisa meminjam uang dari perusahaan tempatnya bekerja untuk biaya anaknya di rumah sakit dan sock trapi yang dijalani,” ungkapnya.

Sudah menjadi kebiasaan Ponikem setiap hari ia harus memindahkan anaknya dari kursi roda ke gubuk dan menyuapinya makan karena kedua tangannya tidak bisa berfungsi.

“Setiap hari Hendra minta ditidurkan di gubuk ini sampai pukul 6 sore, makannya terpaksa disuapkan karena kedua tangannya tidak bisa berfungsi,” ucap Ponikem.

Mirisnya lagi, sambung Ponikem, jika anaknya tersebut mendengar dirinya sudah bangun pagi, Hendra langsung turun dari tempat tidurnya dan berguling-guling menuju kamar mandi minta dimandikan.

“Terkadang saya merasa berdosa, sebenarnya sebatas manalah kesabaran manusia, kadang-kadang kalau saya pikirkan kalau saya pas sakit. Saya minta kepada Allah SWT kalaulah dibuat panjang umur anak saya ini bisalah dia berdiri seperti layaknya manusia biasa,” pinta Ponikem.

Disinggung tentang bantuan dari pemerintah, secara terus terang Ponikem mengatakan, ada mendapat dana Covid-19 dari BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Desa Mekar Sari tahun 2020 selama tiga tahapan, yakni tahap I sebesar Rp 600.000 x 3 bilan (April, Mei dan Juni ) = Rp 1.800.000, tahap II Rp 300.000 x 3 bulan (Juli, Agustus dan September) = Rp 900.000. Kemudian tahap III Rp 300.000 x 3 bulan (Oktober, Nopember dan Desember) = Rp 900.000. Jumlah keseluruhan selama 9 bulan uang BLT DD yang sudah diterima sebesar Rp 3.600.000.

“Selama ini karena saya tidak bekerja ada dibantu dari anak-anak yang mampu, karena ada 6 orang yang sudah berkeluarga,” tandas Ponikem.

(Wahyu S)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 98 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 591 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 39 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler