Home » Hukum » POLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER SENILAI 33 MILYAR

POLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER SENILAI 33 MILYAR

Pirnas.com 10 Nov 2019

Batam, pirnas.org & pirnas.com |  (9/11/2019) Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, Sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura.Tim Ditpolairud tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku pada Kamis tanggal 7 November 2019.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan “Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura. Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan inisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK”, ujarnya.

Berikutnya Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menjelaskan “Upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657”. Jelas Kombes Pol Benyamin.

 

Selanjutnya pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman. Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Disampaikan oleh Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, “Atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini”. “Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam”, ucapnya.

Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor. Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 36 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 40 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Mafia BBM Subsidi Diduga Libatkan Karyawan SPBU 13214107 Labuhanbatu, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Hidayat Chan

16 Jul 2025

Post Views: 36 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Praktik penyulingan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak disebut telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan karyawan SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau …

Ledakkan Senjata Api Kearah Petugas, Polres Binjai Tangkap Pasangan Suami Istri Bawa 1 Kg Sabu

Redaksi Syahrial

08 Jul 2025

Post Views: 70 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, *TH (38) swasta dan PP (32) IRT * di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi …

Team LIBAS dan Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Perkebunan Teluk Panji dan Teluk Panji 3 ke Kejari Labusel

A S

08 Jul 2025

Post Views: 49 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu bersama masyarakat resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: XXII/LBS/VII/2025 …

Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan

10 Apr 2025

Post Views: 110 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …

Kategori Terpopuler