- BeritaKapolsek Torgamba Rangkul Insan Pers dan Perusahaan, Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama
- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al ikhlas Ujung Bandar
- BeritaMasyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha 1447 H
- BeritaMTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu
- BeritaPolres Labuhanbatu Gempur THM, Pengedar Sabu dan Happy Five inisial SMAS Diciduk di Komplek DL Sitorus
- BeritaSEORANG KURIR NARKOBA PEMBAWA 1 KG SABU DITANGKAP TIM GABUNGAN TNI-POLRI DI LABUHANBATU
- BeritaBung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara
- BeritaBupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, Bongkar Jaringan Narkoba
PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Mapolres Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, yang baru terbilang beberapa pekan bertugas Didaerah Hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan Narkoba dibeberapa tempat di Kabupaten Labuhanbatu.
Dan, berhasil mengamankan 976 setengah butir Pil Exstasy beserta 4 ( empat ) orang tersangka, pada Selasa (23/6/2020).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tempat hiburan malam yaitu dilokasi hiburan Cafeku jalan Bypass ( jalan baru ) Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul dini hari.
Dicafeku tersebut, Satresnarkoba Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka HSS alias Kadeng dan tiga perempuan, diantaranya, Sur, Ani dan Lia R.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisue, dan setengah pil juga dibalut tisue serta 5 unit handphone.
Dan, turut diamankan 2 orang laki-laki bernama EH dan UR yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.
Dari keterangan Lia R, bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari HSS alias Kadeng. Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan di rumah Kadeng di lingkungan Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara dan ditemukan serta disita berupa 1 set bong.
Kemudian personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan ke rumah Lia R di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan dan ditemukan, serta disita barang bukti berupa 1 buah kaleng surya dan narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.
Selanjutnya, dari keterangan tersangka Kadeng, bahwa masih ada lagi narkotika serupa yang disimpan dirumahnya. Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan rumah Kadeng di Perlayuan, Kecamatan Rantau dan ditemukan serta disita barang bukti sebanyak 960 butir pil ekstasi warna biru dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi.
Kini, Kadeng bersama 4 ( Empat ) orang wanita dan EH termasuk UR telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna mempertanggung perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh tersangka Lia R, menerangkan bahwa dirinya sudah 3 kali mendapatkan ekstasi dari Kadeng sebanyak 10 butir. Setiap menerima barang seharga Rp.160.000 per butir, dirinya kembali menjualnya seharga Rp200.000 per butir.
“Pengakuan Lia, tersangka Sur dan San, ani adalah pelanggannya. Kemudian, tersangka Kadeng menerangkan sudah ke 2 kali mempereloh ekstasi. Yang pertama sebanyak 500 butir yang dengan harga Rp.100.000 per butir dan dijual Rp.120.000 per butir,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (24/06/2020).
Diterangkan AKP Martualesi Sitepu, barang haram itu diperoleh Kadeng dari Sibolga, Tapanuli Tengah dengan cara dijemputnya. “Kita masih kembangkan kasus ini. Pengakuan Kadeng, selama kurang lebih sebulan ini, 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual dan yang ke dua kali sebanyak 1.000 butir dan akhirnya tersangka tertangkap,” papar AKP Martualesi Sitepu.
Lia R dan Kadeng dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. “Sementara Sur, San dan ani di jerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” papar Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu ini.
(Moratua Tanjung)
Hidayat Chan
13 Mei 2026
Post Views: 60 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …
Hidayat Chan
01 Mei 2026
Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Polres Labuhanbatu menggelar press release penanganan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, 01/05/2026. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si diwakili Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS. Simbolon, S.H bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K memimpin kegiatan yang dihadiri insan pers, Kepala Lingkungan …
Hidayat Chan
01 Mei 2026
Post Views: 81 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …
Hidayat Chan
17 Apr 2026
Post Views: 116 LABUSEL,PIRNAS.COM – Di balik berkas laporan polisi, ada remaja yang masa depannya hancur berkeping-keping. Sebut saja Mawar (nama samaran) kini hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam (PTSD). Pengkhianatan terbesar datang dari ibu kandungnya sendiri—sosok yang seharusnya menjadi pelindung utama, namun justru menjadi “algojo” yang menyerahkannya kepada predator. Korban Kekerasan dalam rumah tangga,pelecehan …
Hidayat Chan
11 Apr 2026
Post Views: 74 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …
Hidayat Chan
07 Apr 2026
Post Views: 53 Ket photo :Rio Ginting Korban Arogan Pemilik Hilux LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026). Insiden …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.