Blora – Tiga orang tersangka pelaku pembunuhan di Blora tertangkap. Mereka terkait kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di hutan jati di randublatung, Blora.
Korban pembunuhan adalah Denny Triyanto (16) warga Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Blora. Ketiga tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora..
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur. Ketiga pelaku berinisial AJ (16) warga Kecamatan Kota Blora, YD (16) warga Kecamatan Jiken, Blora, dan HG (16) warga Randublatung, Blora.
“Tersangka pertama kita tangkap di Gresik, tersangka kedua kita tangkap di Blora, tersangka ketiga kita tangkap di Randublatung, Blora. Ketiganya ini masih di bawah umur,” kata Heri dalam jumpa pers di Mapolres Blora, Senin (15/7/19).
Heri mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda. Kasus ini masih dalam pengembangan, sebab masih ada sejumlah tersangka lain yang belum tertangkap.
“Ketiganya sudah di tahan di Mapolres Blora. Ada yang berperan sebagai pengangkut mayatnya, ada yang memukul, ada yang menendang,” terangnya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. Sebab, para tersangka yang masih berusia di bawah umur.
“Pelaku kami ancam dengan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 itu tentang penetapan Perpu nomor 101 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih di kawasan hutan jati Desa Kalisari Kecamatan Randublatung, Blora, pada Kamis (11/7/19) malam. Tidak ditemukan identitas pada tubuh mayat.
Namun, kemudian identitas terungkap berkat tato bergambar bintang yang terdapat pada bahu lengan kiri mayat. Korban adalah Denny Triyanto (16) warga Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Blora.
(bgk/bgs)
Sumber : detik.com