Home » Hukum » Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka D. Panjaitan, Bersama BB Narkoba 16,19 G

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka D. Panjaitan, Bersama BB Narkoba 16,19 G

Pirnas.com 05 Sep 2021

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Sat. Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan tersangka D. Panjaitan bersama barang bukti ( BB ) Narkoba jenis Sabu Sabu ( SS ) dengan berat kotor 16,19 Gram, Kamis 2 September 2021 Pukul 14.30 Wib di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, kepada Awak Media, membenarkan penangkapan Tersangka D. Panjaitan alias Dapot, 39 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dia diamanakan petugas Sat Narkoba karena meliki barang terlarang Narkoba jenis Sabu Sabu ( SS ) dengan berat kotor 16, 19 Gram di dalam rumah di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec. Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Dalam perkara itu petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai amankan barang bukti Narkoba jenis Sabu. 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 enam belas koma nol sembilan/Gram, empat bal plastik klip transfaran, dua unit timbangan digital elektrik, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, Uang Tunai Rp. 315.000”, Ujarnya.

Pengungkapan tersangka D. Panjaitan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, menerangkan bahwa D. Panjaitan tersangka berada di dalam rumah di Jln mesjid keramat kuba Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba alias SS dengan ciri ciri yang telah diketahui.

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hendra Karo Karo, SH dan Kanit Idik II Ipda N.Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap tersangka seorang laki laki D. Panajaitan di rumahnya dengan Barang Bukti ( BB ) diduga Narkoba jenis Sabu saat dia tersangka D. Panjaitan sedang berada dalam kamar bersama Narkoba /sabu tersebut ke dalam kaleng roti merk Hatari.

Selanjutnya Tersangka D. Panjaitan ditangkap dan diamankan dan disaksikan Kepling Lingk IV Sei Tualang Raso, dari Tersangka Dapot Panjaitan, Tim menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat Kotor 16,09 gram dan saat dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka D. Panjaitan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang disita oleh Tim tersebut adalah benar miliknya yang didapatkannya dari seseorang yang dikendalikan dari Lapas Langkat.

“Kini tersangka D. Panjaitan sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani Proses Hukum yang berlaku terhadap tersangka D. Panjaitan, dia di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, ujarnya.

(Syn)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 197 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 174 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 225 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 683 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 120 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 575 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler