Home » Hukum » Polres Rokan Hilir Bantah Tudingan Pemberitaan Adanya Rekayasa Terkait Penangkapan Pelaku Berinisial JF Siahaan

Polres Rokan Hilir Bantah Tudingan Pemberitaan Adanya Rekayasa Terkait Penangkapan Pelaku Berinisial JF Siahaan

Pirnas.com 26 Jul 2021

PIRNAS.COM | Ujung Tanjung – Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH membantah tudingan pemberitaan adanya rekayasa terkait penangkapan pelaku berinisial JF Siahaan (36) terkait kepemilikan sabu di Kamar 116 Wisma Tratai Mas Bagan Batu Kota pada Kamis 8 April 2021.

“Kalau bahasa rekayasa, tidak ada rekayasa sama sekali. Bahwa anggotanya tidak ada merekayasa kasus penangkapan berinisial JF Siahaan, di lapangan proses penangkapan dilakukan secara profesional. Terkait pemberitaan yang beredar itu hanya opini dan pembelaan pihak keluarga tersangka” Kata Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH pada Senin (26/7/2021)

Dijelaskannya lagi, mengenai Surat Perintah Penangkapan, Perpanjangan Penangkapan dan Penahanan yang tidak diberikan kepada keluarga tersangka, itu tidak benar, Faktanya sudah diberikan sesuai tembusan surat perintah penangkapan, Perpanjangan Penangkapan dan Penahanan kepada Istri Tersangka sesuai tanggal diterbitkan surat tersebut sebagaimana tercantum dalam lembar ekspedisi dan foto penyerahan.

Selanjutnya, tidak benar dugaan rekayasa kasus sebagaimana pemberitaan yang dibuat oleh pihak keluarga tersangka berikut isi gugatan pra peradilan, bahwa untuk transparansi, profesionalisme penyidik dan akuntabilitas telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi penangkap inisial DD dan AS oleh Subdit Paminal Bid Propam Polda Riau dan Klarifikasi ke Bag Wassidik Dit Res Narkoba Polda Riau.

“Alhamdulillah…tuduhan demi tuduhan mulai rekayasa kasus, Mangkir persidangan dan Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka akhirnya telah terjawab semua tidak benar, sedangkan perkara sudah P-21 lengkap juga Tahap 2 dilimpahkan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta sudah memasuki proses persidangan di pengadilan dan Pencabutan Gugatan oleh Pemohon terlampir”, Ucapnya AKP Eru Alsepa SIK MH.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dalam proses persidangan itu tidak benar kalau saksi penangkap mangkir dari panggilan sidang sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kita dapat lihat dalam daftar SIPP.PN- ROKANHILIR.GO.ID guna transparansi, bahwa Rabu, 9 Juni 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi Penangkap telah hadir namun Pengacara Terdakwa berhalangan hadir.

Selanjutnya sidang pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi penangkap telah hadir namun terdakwa meminta penundaan sidang agar terdakwa dipindahkan ke Rutan Bagansiapiapi. Terus Rabu, 14 Juli 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi penangkap telah hadir namun terdakwa berhalangan hadir karena Covid 19. Rabu, 21 Juli 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi penangkap berhalangan hadir secara tatap muka karena terinfeksi Covid 19 dan diisolasi di Bapelkes Pekanbaru, akan tetapi Terdakwa melalui penasehat hukumnya dengan alasan tetap berkeinginan sidang secara tatap muka.

Kasat Narkoba kembali menegaskan, terkait adanya pemaksaan meminumkan cairan putih didalam botol aqua kepada tersangka itu tidak benar, dari hasil tes urine yang dilakukan oleh dokter Klinik Rokan Hilir, bahwa urine tersangka positif mengandung Methamfetamina. Yang mana tersangka mengaku 3 hari yang sebelum penangkapan sempat memakai narkotika jenis sabu, Selanjutnya untuk teman wanitanya berinisial A sudah dilakukan pemeriksaan saksi (BAP) dan sudah di lampirkan dalam berkas perkara, saat ini sudah P-21 lengkap oleh pihak kejaksaan. berikut juga telah dilakukan pemeriksaan Urine milik Berinisal A oleh dokter di Klinik Polres Rokan Hilir dengan hasil Negatif.

“Pada intinya, Kami hanya bisa menyampaikan telah melaksanakan penyidikan dengan sangat profesional, Namun kami juga telah berupaya tranparansi dan menerima aduan maupun complain jika ada ketidak profesionalan yang dilakukan penyidik kami, serta mempertanggungjawabkannya.

Kami berterima kasih, Pihak keluarga tersangka telah menempuh jalur yang benar yakni pra peradilan dan pelaporan ke propam dan kami juga sudah melampirkan baik itu bukti bukti tertulis tertanda tangan sesuai tanggal semestinya, bukti pendukung lainnya maupun foto dokumentasi yang sudah sesuai prosedural. Meski demikian, Pembelaan yang dilakukan terhadap tersangka sudah sering kami jumpai dalam pelaksanaan penyidikan, apalagi terkait peredaran narkotika.

Hal ini kami terima dengan baik, guna pengawasan dan ke profesionalan penyidik. Namun apabila penyidik telah optimal dan sesuai hukum acaranya. Kami menyayangkan dan mengingatkan jangan memberikan informasi/ pemberitaan yang tidak benar untuk melakukan pembelaan. Hal tersebut bisa menciderai nilai dari proses hukum/penyidikan yang sudah profesional dilakukan penyidik”, tutupnya.

(Juli Manik)

https://www.youtube.com/watch?v=VHYgYq5RFoc

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

Harsusilawati

26 Jul 2024

Post Views: 6 Pirnas.com | Batubara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan rapat dinas, Kamis (25/07/2024) di Aula Lapas Labuhan Ruku. Dihadiri seluruh jajaran pegawai Lapas Labuhan Ruku. Jalannya rapat dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Suriawan dengan sistem rapat berjalan dua arah, yakni penyampaian dari Kalapas dan pejabat struktural …

Satnarkoba Polres Labusel Ringkus Iwan Mustang dan Bunda di Rumah Kos Di Desa Asam Jawa

Harsusilawati

25 Jul 2024

Post Views: 15 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap IST alias Iwan Mustang (lk/40 tahun) warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan SBA alias Bunda (pr/29 tahun), warga Medan Helvetia disebuah rumah kos didaerah Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa tanggal 23 …

Giat Waspam Dan Pengecekan Personel Sat Lantas Polres Labusel Dalam Operasi Patuh Toba 2024

Harsusilawati

24 Jul 2024

Post Views: 29 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan personel yang terlibat dalam razia Operasi Patuh Toba 2024 yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/7/2024). Operasi Patuh Toba 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam …

Tidak Takut Aparat, HL Menjamin Bisnis Narkobanya Aman dan Terkendali

Hidayat Chan

22 Jul 2024

Post Views: 43 Pirnas.com | Labuhanbatu Utara – Polsek NA IX-X terkesan membiarkan dan lambat merespons terhadap bisnis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan regenerasi masa depan bangsa dan negara. Peredaran narkoba tumbuh subur seperti perusahaan raksasa yang memiliki banyak anak cabang atau titik lokasi di setiap wilayah hukum Polsek …

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Harsusilawati

21 Jul 2024

Post Views: 31 Pirnas.com | Batu Baru – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, melakukan inspeksi langsung terhadap implementasi sistem penjara pintar dan ruang kendali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman di Pulau Nusakambangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Nusakambangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, …

LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar

Harsusilawati

20 Jul 2024

Post Views: 34 Pirnas.com | Jakarta – Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama …

Kategori Terpopuler