Home » Hukum » PN Kotamobagu Mulai Adakan Sidang Perdana Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

PN Kotamobagu Mulai Adakan Sidang Perdana Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Pirnas.com 01 Sep 2020

PIRNAS.COM | SulutKotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu mulai adakan sidang perdana tentang Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Informasi yang didapati, sidang perdana itu, menyeret dua terdakwa Big Boss PETI Potolo yang ada di pegunungan potolo, yakni AL alias Gusri dan SW alias Stenlly, menduduki kursi pesakitan yang dilaksanakan pada Rabu 26 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut terinformasi digelar Pukul 16.00, yang dipimpin langsung oleh Warsito S.H, bertindak sebagai ketua majelis hakim juga ketua PN Kotamobagu.

Dalam persidangan, kedua terdakwa dikabarkan duduk di kursi pesakitan tidak diampingi kuasa hukumnya.

Usai persidangan, menariknya kedua tersangka tidak langsung ditahan, namun hanya dibiarkan lepas begitu saja oleh majelis Hakim.

Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui bagian Humas Tommy Marly Mandagi, S.H saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, membenarkan adanya persidangan ke dua terdakwa itu.

“Iya betul kedua terdakwa telah disidang di pengadilan Kotamobagu, hari Rabu 26 Agustus lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan kenapa tidak ditahan itu haknya majelis Hakim, nanti saya akan konfirmasi lagi ke majelis Hakim kenapa ke dua terdakwa tidak ditahan, “ Terang Tommy Senin (31/8/20).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasmin Samahati SH,MH saat dikonfirmasi mengungkapkan kedua terdakwa telah menjalani sidang perdananya.

“Itu sidang perdananya nanti akan dilanjutkan dengan sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi,” terangnya.

Jasmin menambahkan kedua terdakwa dijerat dengan undang-undang minerba pasal 158 atau 160 ayat 1. “Kalu tidak salah ancamannya 10 tahun penjara,”tuturnya.

Diketahui, Kedua terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian resort (Polres) Kotamobagu pada bulan Mei 2020 yang lalu dengan dugaan melakukan bisnis pertambangan emas tanpa izin.(PETI)

Tersangka Gusri ditangkap di kediamannya di desa Tungoi pada 10 Mei, Sedangkan Sten ditangkap di kediamannya di Manado pada tanggal 12 Mei.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita 1 buah alat berat dan beberapa buah mesin pengolah emas.

Kedua terdakwa sempat dijeblos di sel tahanan polres Kotamobagu sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, namun setelah ditangani oleh pihak kejaksaan ke 2 dinyatakan tersangka mendapat tahanan Kota.

(Agus/Sulut)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler