Home » Hukum » Pengisian Ratusan Jiregen Setiap Malam Sepertinya Tak Tersentuh Hukum, Diduga SPBU Ini Lakukan Pengisian Ratusan Jiregen Setiap Malam

Pengisian Ratusan Jiregen Setiap Malam Sepertinya Tak Tersentuh Hukum, Diduga SPBU Ini Lakukan Pengisian Ratusan Jiregen Setiap Malam

Pirnas.com 05 Nov 2019

Pangkalan Kerinci (Riau), pirnas.org & pirnas.com | SPBU NO.14.2836109 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, dengan bebasnya melakukan pengisian ratusan jerigen setiap malam nya. Seperti ada yang membekap saja, Pihak dan operator SPBU ini sepertinya tidak takut bermasalah dengan hukum.
Ini terbukti hasil pantauan media ini dilapangan pada senin (04/11/209) pada pukul 01.30 Wib pagi.

Antrian ratusan jerigen dari pedagang Premium centengan dari berbagai desa di Kabupaten Pelalawan, Luar biasa. Pemandangan yang sangat aneh tapi nyata sekali di SPBU ini.

Walaupun sebenarnya pihak SPBU ini tahu kalau untuk pembelian BBM subsidi di SPBU yang menggunakan jerigen, ada syaratnya, yakni harus ada surat rekomendasi dari instansi terkait, bila tidak ada, maka pihak SPBU tidak dibenarkan untuk melayaninya, karena Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

 

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang.

Kerena siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.

Semuanya berhak dalam mendapatkan atau membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku.
Pimpinan SPBU No. 14.2836109 Pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Haris ketika dikonfirmasi Media ini pada senin pagi (04/11/2019) pukul 01.30 Wib melalui via telepon genggam hp nya tidak aktif atau berada diluar jangkauan.

(Khoirul Harahap)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Hidayat Chan

16 Okt 2026

Post Views: 217 Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit  MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas …

Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 328 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 152 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 384 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 317 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 640 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Kategori Terpopuler