Pangkalan Kerinci (Riau), pirnas.org & pirnas.com | SPBU NO.14.2836109 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, dengan bebasnya melakukan pengisian ratusan jerigen setiap malam nya. Seperti ada yang membekap saja, Pihak dan operator SPBU ini sepertinya tidak takut bermasalah dengan hukum.
Ini terbukti hasil pantauan media ini dilapangan pada senin (04/11/209) pada pukul 01.30 Wib pagi.
Antrian ratusan jerigen dari pedagang Premium centengan dari berbagai desa di Kabupaten Pelalawan, Luar biasa. Pemandangan yang sangat aneh tapi nyata sekali di SPBU ini.
Walaupun sebenarnya pihak SPBU ini tahu kalau untuk pembelian BBM subsidi di SPBU yang menggunakan jerigen, ada syaratnya, yakni harus ada surat rekomendasi dari instansi terkait, bila tidak ada, maka pihak SPBU tidak dibenarkan untuk melayaninya, karena Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang.
Kerena siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU.
Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.
Semuanya berhak dalam mendapatkan atau membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku.
Pimpinan SPBU No. 14.2836109 Pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Haris ketika dikonfirmasi Media ini pada senin pagi (04/11/2019) pukul 01.30 Wib melalui via telepon genggam hp nya tidak aktif atau berada diluar jangkauan.
(Khoirul Harahap)