banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

Kementrian ATR/BPN : Mediasi Masyarakat Desa Pare-Pare Terkait Lahannya Di Eksekusi PT SHJ Beri kami Waktu Tiga Minggu

Jakarta, pirnas.org & pirnas.com | Sejumlah masyarakat korban sengketa lahan kelapa sawit di Desa Pare-pare Hilir Kabupaten Labura Provinsi Sumatra Utara melakukan mediasi dan penyerahan barang bukti kepada kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, hal ini disampaikan Novan Haryadi, Jumat (8/11/2019).

Novan menyampaikan, Enam orang dari masyarakat yang lahannya dieksekusi menghadiri  Mediasi di Ruang kementrian ATR/BPN dan juga didampingi oleh saya dari perwakilan DPP PKR-N dan 2 orang korlap dari Mahasiswa AMPK & PP GAM-SUMUT, sementara dari pihak Kementrian ATR/BPN Kabag Humas horisson beserta Direktorat bidang sengketa tanah & Tim bidang Hukum.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

“Pertemuan tersebut atas inisiatif dari Kabag Humas Kementrian ATR/BPN Horrison, dalam pertemuan tersebut warga korban menjelaskan duduk perkara yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan PT SHJ, dan sekalian memberikan bukti bukti sertifikat kepemilikan hak milik masyarakat (SHM) dan salinan keputusan dari Pengadilan Negri Rantau Prapat”, tuturnya.

Lanjut Novan, “Salah satu warga korban meminta kepada kementrian ATR /BPN dan Presiden jokowi untuk bertindak tegas dan mengukur ulang SHM tanah masyarakat karena fakta di lapangan SHM DAN HGU tumpang tindih dan juga meminta kepada BPN agar cepat melakukan tindakan agar tidak terjadi konflik antara masyarkat dengan PT SHJ.

Selain itu kementrian ATR/BPN akan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa pare pare dan meminta waktu selama tiga minggu untuk melakukan kajian dan investigasi untuk segera di lakukan pegukuran di wilayah sengketa,”pungkasnya Novan.

(TIM)