Home » Hukum » Dua Oknum Security PT. RAPP Halangi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Dua Oknum Security PT. RAPP Halangi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Pirnas.com 06 Jun 2020

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Dua Oknum Security halangi wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalistik, Pada Senin (1/6/2020). Hal ini dilarang oleh UU Pers, juga merupakan tindak pidana, pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu Negara.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang undang Pers NO 40 tahun 1999, Cukup jelas mengatakan,  menghalang-halangi tugas wartawan di denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman selama 2 tahun penjara.

Namun Hal ini masih saja terjadi di lokasi Pos security, dua orang oknum Security Ek Rby dan Hidayat di Perkebunan Akasia, milik PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) yang terletak di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

BO dan IR  wartawan media online yang menerima aduan dari masyarakat  Desa lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang berbatas dengan Perkebunan akasia PT. RAPP, melalui  Via handphone dua hari sebelum kejadian. terkait adanya, perusahaan kandang ayam di lokasi Perkebunan akasia PT. RAPP tersebut.

Oleh karena akses jalan yang menuju di duga perusakan kandang ayam tersebut, hanya melewati jalan utama perkebunan akasia PT. RAPP,  yang juga sehari-harinya di lewati oleh masyarakat umum lainnya, BO dan IR juga melewati akses jalan tersebut.

Namun saat melewati Pos Security PT. RAPP,  BO dan IR tidak dibenarkan melewati jalan tersebut oleh penjagaan dua Oknum Security tersebut.

Dikarenakan BO dan IR diketahui Oleh Penjaga Wartawan dan LSM.

Ada apa dengan perkebunan PT. RAPP.. ?

Terjadi cek-cok antara IR dengan Security Ekki Robby. “Kenapa kami tidak boleh lewat ?” tanya IR kepada Robby, sebelumnya, Robby sudah berkoordinasi dengan Komandan Regunya, berinisial Yakup melalui via hp di depan IR.

Yakup tidak membenarkan wartawan melewati jalan perkebunan akasia PT. RAPP tersebut.

Dan Robby menjawab, “Kami hanya menjalankan perintah atasan, “ujar Ekki dan Robby.

Di lain lokasi, pimpinan media tersebut mengatakan, “Saya akan bertanggung jawab atas apa yang dialami kendala oleh wartawan-wartawan saya saat menjalankan tugas jurnalistik, atas perlakuan ini, saya akan laporkan, dan beri efek jera terhadap siapa saja yang menghalangi tugas dan fungsi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara ini, sebagaimana yang sudah tertuang didalam UU PERS NO 40 tahun 1999, “tegas pimpinan media tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui whatsappnya Humas RAPP Ukui hingga pemberitaan di Terbitkan belum memberikan Jawaban untuk ke seimbangan dalam pemberitaan, terlihat sudah dibaca degan conteng dua biru.

(Arhp/Nt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 291 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 145 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 370 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 312 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 635 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 234 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler