Home » Daerah » Terkait Proyek Semenisasi Jalan Sumberejo- Pangarungan Tanpa Perda, Dinas PUPR Labusel Bungkam

Terkait Proyek Semenisasi Jalan Sumberejo- Pangarungan Tanpa Perda, Dinas PUPR Labusel Bungkam

Harsusilawati 27 Agu 2024

Pirnas.com | Labusel – Proyek semenisasi jalan Sumberejo- Pangarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diketahui tanpa dasar Perda alias ilegal, dinilai sebagai penyelewengan yang terstruktur dan terencana oleh berbagai kalangan masyarakat.

Banyak pihak menuding Dinas PUPR Labusel telah melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp8,9 miliar tersebut.

Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memilih bungkam dan terkesan mengabaikan isu yang berkembang.

Ketidakprofesionalan Dinas PUPR Labusel semakin nyata ketika wartawan mencoba menghubungi PPK melalui WhatsApp, namun pesan tersebut tidak direspon dan mengabaikannya. Hal ini mempertegas dugaan ada yang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek semenisasi tersebut.

“Dinas PUPR seharusnya profesional dan responsif terhadap ramainya berita online yang mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan semenisasi tersebut. Bungkam justru memicu kekhawatiran proyek semenisasi Jalan Sumberejo- Pangrungan membuka peluang bagi oknum untuk menyalahgunakan anggaran dan menciptakan celah bagi praktik korupsi,” ujar salah satu masyarakat di Cikampak, Senin (26/8/2024).

Proyek yang dikerjakan oleh CV Wira Buana dengan waktu pelaksanaan bulan Juli 2024 sampai bulan Desember 2024 ini diduga sarat persekongkolan.

Ketidakjelasan dan bungkamnya pihak Dinas PUPR Labusel dalam menanggapi dugaan kejanggalan ini semakin mempertegas lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat pun khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Labusel akan semakin merosot dan hanya akan menguntungkan segelintir pihak.

Aktivis LSM Pilar Kesejahteraan Masyarakat Nasional (PKRN) Labusel, Jonfiter Siahaan SH, mengatakan, Dinas PUPR harus menjelaskan status pembangunan jalan semenisasi Sumberejo- Pangarungan tersebut.

“Kan, Zahrul Nasution anggota DPRD Labusel sudah mengatakan Perda sebenarnya untuk pembangunan jalan Sumberejo-Pangarungan adalah Perda Pengaspalan kenapa pengerjaannya jadi jalan semenisasi,” kata Jonfiter Siahaan, Senin, 26 Agustus 2024 dikantornya Jalinsum Asam Jawa.

Kepada wartawan, Jonfiter Siahaan mengatakan, bukan semenisasi jalan Sumberejo Pangarungan saja yang diduga bermasalah akan tetapi proyek jalan di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba juga mengalami hal yang sama.

“Sumber kami di Pinang Damai memberi penjelasan jika jalan Pinang Damai, sesuai Perdanya berupa aspal sepanjang 3 kilometer, namun realita jalan yang dikerjakan adalah semenisasi sepanjang 1,4 kilometer dengan anggaran Rp7,4 miliar. Apa ini maksudnya?,” kata Jonfiter Siahaan.

Proyek jalan di Desa Pinang Damai itu dikerjakan 2 perusahaan, yaitu CV.Buana Perkasa nilai kontraknya sebesar Rp6.366.109.000,- untuk pengerjaan jalan di Dusun I Desa Pinang Damai. Kemudian untuk pengerjaan semenisasi jalan di Dusun III Kampung Baru dikerjakan CV. Zidane Wijaya nilai kontrak sebesar Rp1.192.729.000,- sumber dana alokasi umum TA. 2024.

Jonfiter Siahaan, yang konsen dari awal kasus ini terungkap menduga jika Dinas PUPR telah melakukan maladministrasi karena Perda jalan Sumberejo-Pangarungan dan Jalan Desa Pinang Damai adalah Perda Pengaspalan.

“Sepertinya ditelikung menjadi semenisasi jalan tanpa adanya perubahan Perda berarti maladministrasi,”ujarnya.

Ditanyakan tentang adanya informasi jika Perda pengaspalan telah di eksaminasi sebagai payung hukum PUPR, Jonfiter Siahaan dengan tegas mengatakan eksaminasi bertujuan untuk menilai apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

“Eksaminasi juga digunakan untuk menilai kecakapan dalam melaksanakan tugas. Dalam hal ini Perda aspal dialihkan jadi semenisasi tanpa perubahan perda jelas cacat hukum,”pungkasnya.

Jonfiter Siahaan mengambil kesimpulan jika pengerjaan jalan semenisasi tersebut cacat hukum dan sesegera mungkin akan melaporkan permasalahan tersebut kepada penegak hukum supaya persoalannya menjadi terang.
“Secara kelembagaan, kita akan melaporkan masalah Perda pengaspalan jalan ditukangi menjadi semenisasi Jalan itu ke aparat penegak hukum supaya tidak menimbulkan syakwasangka,” tandasnya

( Tim )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
SATRES NARKOBA LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BB 206,78 GRAM

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 69 LABUSEL,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Satresnarkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Motori Oleh Seorang Wanita 

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 183 LABUSEL,PIRNAS.COM— Hari pertama menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar. Pelaku berinisial SKR (44), …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 98 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Kategori Terpopuler